Pernyataan paling tepat pada hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan adalah

Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945. Sumber foto : www.pexels.com

Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 terkait sangat erat. Kedua elemen tersebut tidak bisa dipisahkan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia.

Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 dapat dibaca dan dipahami dari penyataan kemerdekaan yang dijabarkan lebih lanjut pada pembukaan UUD 1945 dalam setiap alineanya.

Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Ada beberapa hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945. Hubungan tersebut yaitu:

  1. Penetapan dan pengesahan UUD 1945 (yang memuat Pembukaan UUD 1945) adalah tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan.

  2. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan mengenai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa serta penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

  3. Pembukaan UUD 1945 memberi penjelasan mengenai kemerdekaan sebagai hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  4. Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.

  5. Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia yang dilandasi dan didorong keinginan luhur untuk hidup bebas (merdeka).

  6. Pembukaan UUD 1945 adalah wujud pertanggungjawaban terhadap proklamasi kemerdekaan yang dilakukan melalui penetapan dasar negara, tujuan negara, undang-undang dasar, dan bentuk pemerintahan.

Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 berisi mengenai alasan pernyataan proklamasi kemerdekaan. Bahwa sebenarnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pada alinea kedua berisi perjuangan untuk kemerdekaan. Dijelaskan juga kebanggaan dan kehormatan terhadap perjuangan dan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak bisa dipisahkan dari keadaan sebelumnya.

Pada alinea ketiga menerangkan adanya motivasi moril dan motivasi material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.

Dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII, hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD1945 memiliki korelasi yang jelas yaitu mengandung arti bahwa sejak tanggal 17 Agustus 1945 bangsa dan negara Indonesia berdiri sendiri, terbebas dari belenggu penjajah bangsa asing.

Sejak saat itu pula bangsa dan negara Indonesia tidak terikat lagi oleh pengaruh kekuasaan bangsa dan negara mana pun yang ada di dunia. Serta berkedudukan sederajat dengan negara-negara lainnya. (DNR)

JAKARTA - Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan tentunya saling berkesinambungan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nilai yang terkandung dalam UUD 1945 berisikan rincian dari cita-cita bangsa yang tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Maka dari itu, UUD 1945 sangat berhubungan erat dengan isi Proklamasi Kemerdekaan. Terutama pada bagian pembukaannya. Mengubah isi nilai dari pembukaan UUD 1945 berarti mengubah tatanan serta cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Isi dari pembukaan UUD 11945 adalah sebagai berikut:

Alinea Pertama 

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

BACA JUGA: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya? 

Aline Kedua

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea Ketiga 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea Keempat 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dan Proklamasi Kemerdekan 

Dari penjabaran isi pembukaan UUD 1945 diatas dapat dilihat bahwa hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan sangat jelas, yaitu menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah terbebas dari penjajahan dan dapat berdiri sendiri diatas tanah air milik sendiri, serta menyatakan persatuan dan kesatuan sesuai cita-cita luhur bangsa Indonesia.