Setelah daftar umkm nunggu berapa lama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau maksimal Desember 2021.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI. Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat. Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .

Tak hanya sampai di situ perseroan baru-baru ini meluncurkan fitur reservasi pencairan BPUM secara online. Melalui BPUM Reservation System, BRI melakukan pengembangan pada eform BRI sehingga nasabah tidak hanya menggunakannya sebagai sarana pengecekan penerima BPUM melainkan sekaligus untuk mendapatkan kuota antrean. Selain itu, nasabah dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal penyaluran yang dikehendaki.

Menurut Aestika, melalui reservasi online ini membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh Kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrian. Jadi nasabah tidak perlu harus safari untuk mencari Kantor BRI yang sesuai untuk dapat melakukan pencairan BPUM.

Selain itu, kata dia, nasabah tidak perlu datang ke Kantor BRI hanya untuk mendapatkan antrean seperti yang terjadi di beberapa Unit Kerja BRI, sehingga harapannya melalui sistem reservasi tersebut kepadatan antrian dapat terbagi di beberapa Kantor BRI.

Oleh karena itu bagi masyarakat yang sudah mengecek status bantuan, maka mereka dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih. Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Aestika pun mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya. Kehati-hatian harus dimiliki masyarakat agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI pada laman https://eform.bri.co.id/bpum .

Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021. BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.

Aestika mengatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat, (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.


(yun/roy)

Setelah daftar umkm nunggu berapa lama
Setelah daftar umkm nunggu berapa lama

Pengajuan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah ditutup untuk sementara. Kini, pelaku usaha tinggal menunggu kepastian lolos atau tidak.

Sesuai dengan mekanisme pengajuan, Dinas Koperasi dan UKM serta pihak pengusul lainnya bertugas untuk mengajukan ke pemerintah pusat melalui entri data dan pengirinan berkas pemohon.

Setelah itu, keputusan dilakukan oleh pemerintah pusat yang melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Selanjutnya, kalau pelaki UMKM dinyatakan lolos, maka akan menerima SMS notifikasi dari bank penyalur, yakni BRI, BNi dan Bank Syariah Mandiri.

Seperti ini contohnya :

Setelah daftar umkm nunggu berapa lama

Setelah menerima SMS notifikasi, maka pelaku UMKm dinyatakan lolos dan berhak mencairkan dana yang sudah di transfer ke rekening pemohon, namun masih diblokir atau belum bisa dicairkan.

Aris Indah Ristanti, Kabid Bina Koperasi Diskumnaker Kota Mojokerto mengatakan, bagi pelaku UMKM yang sudah lolos dan menerima SMS notifikasi, harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM atau tempat ia mengajukan permohonan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“SPTJM ini yang digunakan untuk mencairkan dana di bank. Nanti pihak bank juga meminta kelengkapan lainnya seperti surat keterangan usaha dan foto tempat usahanya dan dananya bis langsung dicairkan,” tandasnya.

Sekedar informasi, kuota Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta ini akan menyasar 12 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.(sma/udi)
Baca Juga :

BLT Bansos Rp 500 Ribu segera Cair untuk 9 Juta KK, Siapkan KTP dan Cek Namanu di Link ini

Baca juga :
  • Bejat, Siswi SMP di Mojokerto Diperkosa Pamannya Hingga Melahirkan.

  • bantuan non tunai
  • Bantuan UMKM

Jakarta -

Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan ini merupakan hibah dan bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk membantu pemulihan usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Bagaimana caranya supaya tahu jika mendapatkan bantuan ini? Berikut selengkapnya: Mengutip laman resmi depkop.go.id disebutkan penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.Saat ini bank penyalur ada 3 yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Setelah menerima SMS penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapatkan," tulis keterangan tersebut, dikutip Sabtu (31/10/2020).


Program Banpres Produktif untuk usaha mikro ini tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Untuk pelaku usaha yang mendapatkan bantuan tidak akan dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro."Banpres produkti funtuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit," jelas dia.Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri. Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Dengan adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrian dan mengurangi potensi kerumunan.

Sebelumnya secara aktif BRI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

"Bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasar BRI yang tersebar di seluruh Indonesia," imbuhnya.

(kil/eds)

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis · Kamis 15 April 2021 05:10 WIB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah menggulirkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Rencananya, anggaran program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.  Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini memakan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun.  Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan bantuan ini, apa saja? 

Cara pengajuan 

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).  Baca Juga: Step by step, ini tata cara untuk dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.  Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.  Usulan calon penerima BPUM memuat:  - Nomor Induk Kependudukan (NIK)  - Nomor Kartu Keluarga (KK)  - Nama lengkap  - Alamat tempat tinggal  - Bidang usaha  - Nomor telepon  Baca Juga: Agar bisa dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, ini berkas yang perlu disiapkan

Syarat pengajuan 

Namun demikian, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:  - Warga Negara Indonesia (WNI)  - Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)  - Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan  - Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD  - Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)  Baca Juga: Terdaftar di eform.bri.co.id, begini cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.  Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. 

Pengecekan BLT UMKM 

Berbeda dengan 2020, kali ini masyarakat yang terdaftar tidak diberi informasi melalui pesan singkat (SMS). Masyarakat cukup dengan mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak. Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.  "Saat ini untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).  Baca Juga: Syarat dan cara dapat BPUM 2021, bisa cair lewat BPD dan PT Pos Indonesia Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.  Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:  - Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum - Isi nomor KTP  - Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi  - Klik proses inquiry  - Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.  Baca Juga: Ketentuan, syarat dan cara daftar untuk dapatkan BPUM Rp 1,2 juta

Tanda jika terdaftar BLT UMKM 

Setelah menginputkan data di laman eform.bri.co.id, nantinya masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak. Saat dicoba dengan menginputkan nomor KTP penulis, hasilnya penulis tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah.  "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," tulis keterangan di laman e-Form BRI.  Sebaliknya, jika terdaftar, kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut:  "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".  Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan.  Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI. Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id" Penulis : Dandy Bayu Bramasta Editor : Sari Hardiyanto  

Selanjutnya: Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya

  Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

  • BLT
  • Bantuan Langsung Tunai Blt
  • BLT UMKM
  • blt umkm cair

Setelah daftar umkm nunggu berapa lama