tirto.id - Koperasi terdiri dari 6 elemen dan memiliki 5 ciri yang fungsi dan prinsipnya mempunyai peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi negara. Show Dengan adanya badan usaha koperasi, menandai terwujudnya demokrasi ekonomi dengan mengutamakan sifat kebersamaan dan gotong royong sebagai cerminan bangsa Indonesia. Dikutip dari buku Koperasi : Teori dan Praktik (2001) terbitan Erlangga, Koperasi atau dalam bahasa inggris disebut cooperative ini berasal dari kata co-operation yang berarti “kerja sama".
Di sisi lain, ada pula yang mengartikan koperasi dengan makna menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand). Sedangkan bila dilihat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi menurut Para Ahli
Seperti yang dilansir dari bahan belajar di laman Kemdikbud, terdapat sejumlah para ahli ilmu ekonomi yang mencoba mendefinisikan koperasi sesuai pandangan keilmuan masing-masing.
Adapun beberapa pengertian koperasi adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya dengan sarana terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai ekonomi bersama dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil dari modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut. Definisi di atas terdiri dari 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
Ciri-Ciri Koperasi
Dalam Buku Pelajaran Ekonomi Kelas 2 terbitan Grasindo, tertulis bahwa terdapat 5 ciri-ciri koperasi di Indonesia yang membedakannya dengan lembaga keuangan yang lain. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:
Prinsip Koperasi
Dalam menjalankan usahanya, sudah semestinya koperasi berpedoman pada prinsip-prinsip yang sebagaimana telah diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berikut prinsip koperasi menurut Pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 dikutip dari bahan belajar di laman Kemdikbud, antara lain: a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Dalam organisasi koperasi, sistem keanggotaannya bersifat sukarela serta terbuka bagi siapa saja yang bersedia untuk menggunakan jasa-jasa koperasi. Selain itu, setiap anggota juga harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial lainnya. b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Organisasi bersifat demokratis dalam menetapkan kebijakan dan membuat keputusan dengan pengawasan para anggotanya sendiri. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi pengurus atau pun pengawas, serta seluruh anggota juga mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan. c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pembagian sisa hasil usaha terhadap para anggota semestinya tidak hanya berdasarkan besar modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tersebut. Melainkan juga harus berdasarkan pertimbangan jasa usaha setiap anggota terhadap koperasi. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan. d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Karena sebagian modal dalam sistem koperasi merupakan milik bersama untuk kemanfaatan anggota, maka balas jasa terhadap modal yang diberikan pada setiap anggota juga terbatas. e. Kemandirian Prinsip ini mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan organisasi otonom yang dapat berdiri sendiri dalam melangsungkan aktivitas usahanya tanpa bergantung pada pihak lain. Dilandasi oleh kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan, kemampuan dengan rasa tanggung jawab atas perbuatan sendiri. f. Pendidikan perkoperasian Untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan anggota, maka koperasi akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota, pengurus, beserta karyawan lainnya. Hal itu bertujuan supaya mereka dapat melakukan tugas masing-masing dengan lebih efektif bagi kemajuan koperasi. g. Kerja sama antar koperasi Kerja sama ini dapat dilakukan pada tingkat lokal, regional, maupun internasional dengan tujuan agar koperasi dapat melayani para anggotanya secara lebih efektif dan juga untuk memperkuat gerakan koperasi.
Fungsi Koperasi
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Nomor 25 Tahun 1992 juga telah diatur mengenai fungsi dan peran sebuah koperasi, antara lain:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
KOPERASI
atau
tulisan menarik lainnya
Ruth Elisha Wijayanti P
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi 2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya 3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan. sekian dari saya
CIRI-CIRINYA, YAITU : - berasaskan azas kekeluargaan,. - bersifat dari,oleh,utk anggota. - tujuannya untuk kesejahteraan anggota. Semoga Membantu Kawan |