Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya

Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan tentang pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru, berdasar surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 300/KANREG-XIII/XII/2016 tanggal 1 Desember 2016 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Berijazah paling rendah sarjana (S1) Atau Diploma IV, dan Bersertifikat Pendidik;

b. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;

c. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam satu (1) tahun terakhir; dan

d. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam program induksi.

2. Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Pegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

3. Berkaitan dengan Surat Edaran Derektur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 127/E.E4/MI/2014 Tanggal 10 Februari 2014 tentang Sertifikat Pendidik, Maka sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, Program Akta Mengajar (Akta 4) sudah tidak memiliki landasan hukum dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak pernah menerbitkan izin penyelenggaraan program Akta 4 kepada Perguruan Tinggi termasuk LPTK. Selain itu Derektorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sejak tahun 2006. Dengan demikian, maka persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yaitu memiliki sertifikat pendidikan dan bukan Akta Mengajar (Akta 4).

4. Berdasarkan uraian tersebut, maka sejak 1 januari 2013 pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri dan surat edaran Derektur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut diatas.

Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan Ruang IV/b ke atas

Sesuai Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 hal, pengusulan penilaian angka kredit guru golongan ruang IV/b ke atas mulai tahun 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru dilakukan oleh LPMP.

Berkenaan dengan pengalihan pengelolaan tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal yaitu :

Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit yang telah di kirim dan di terima oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui PO BOX masing-masing sesuai dengan satuan pendidikan sampai dengan 31 Desember 2016 (Stempel Pos), tetap akan dilakukan penilaian oleh Tim pusat di Jakarta.

Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit setelah tanggal 1 Januari 2017 agar di ajukan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Up. Kepala LPMP Aceh. Berkas usul baru dapat di sampaikan kepada LPMP mulai tanggal 15 Januari 2017.

Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit sebanyak 1(satu) set terdiri atas :

  1. DUPAK serta bukti fisik pelaksanan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang;
  2. PAK terakhir;
  3. Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  4. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Karpeg/konversi NIP;
  6. Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar harap melengkapi : a. SK Tugas belajar, b. SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional guru, c. SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru;
  7. Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang di tandatangani oleh sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).

PermenPAN

  • Peraturan Menteri Perhubungan

Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia

  • Peraturan Menteri Perdagangan

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil,…

  • Peraturan Menteri Perdagangan

Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And…

Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya

Jabatan fungsional Guru adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Awalnya jabatan fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 sehingga mungkin akan ditetapkan dalam aturan baru yang akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Guru diantaranya:

Pengertian

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Instansi Pembina

Instansi Pembina jabatan fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional yang saat ini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Persyaratan Jabatan

Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pada Bab IX tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru.

Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional disini.

Pengangkatan jabatan fungsional Guru dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain

Dalam hal persyaratan dalam pengangkatan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur yaitu:

  • Bagi pengangkatan pertama, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dan bersertifikat pendidik
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS
    6. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi

  • Bagi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    1. berstatus PNS
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. sehat jasmani dan rohani
    4. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dan bersertifikat pendidik
    5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    6. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun
    7. berusia paling tinggi  50 (lima puluh) tahun

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Guru merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Analis Keimigrasian pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pada Pasal 6 terdiri dari melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu sebagai unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pembelajaran
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling
  3. melaksakan tugas lain yang releval dengan fungsi sekolah/madrasah

Uraian Kegiatan

Berbeda dengan uraian kegiatan pada jabatan fungsional lain yang mengurai kegiatannya pada masing-masing jenjang jabatan. Sehingga uraian kegiatan jabatan fungsional Guru adalah sebagai berikut:

Guru Kelas

Uraian kegiatan Guru Kelas, meliputi:

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
  2. menyusun silabus pembelajaran
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran
  5. menyusun alat ukur soal sesuai mata pelajaran
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran
  8. melaksanakan pembelajaranperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
  9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
  10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
  11. membimbing guru pemula dalam program induksi
  12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
  13. melaksanakan pengembangan diri
  14. melaksanakan publikasi ilmiah
  15. membuat karya inovatif

Guru Mata Pelajaran

Uraian kegiatan Guru Mata Pelajaran, meliputi:

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
  2. menyusun silabus pembelajaran
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran
  8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
  12. melaksanakan pengembangan diri
  13. melaksanakan publikasi ilmiah
  14. membuat karya inovatif

Guru Bimbingan dan Konseling

Uraian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling, meliputi:

  1. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling
  2. menyusun silabus bimbingan dan konseling
  3. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling
  4. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester
  5. menyusun alat ukur lembar kerja program bimbingan dan konseling
  6. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling
  7. menganalisis hasil bimbingan dan konseling
  8. melaksanakan pembelajaran perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
  12. melaksanakan pengembangan diri
  13. melaksanakan publikasi ilmiah
  14. membuat karya inovatif

Jenjang Guru yang melaksanakan tugas tambahan yang relevan

Uraian kegiatan Guru yang melaksanakan tugas tambagan yang relevan, meliputi:

  1. kepala sekolah madrasah
  2. wakil kepala sekolah madrasah
  3. ketua program keahlian atau yang sejenisnya
  4. kepala perpustakaan sekolah madrasah
  5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah madrasah
  6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi

Grade dan Tunjangan Jabatan

Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Guru, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun tidak kami temukan peraturan yang mengatur hal tersebut maka tidak dapat kami tampilkan.

Untuk tunjangan jabatan fungsional Guru belum kami temukan namun dari beberapa sumber menunjuk pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan. Maka tunjangan Guru dibagi berdasarkan Golongan Pegawai Negeri Sipil sehingga menjadi sebagai berikut:

  1. Guru Golongan IV sebesar Rp. 389.000,-
  2. Guru Golongan III sebesar Rp. 327.000,-
  3. Guru Golongan II sebesar Rp. 286.000,-

Pejabat yang berwenang menilai angka kredit

Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Guru dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:

  1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri
  2. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang 1V/a di lingkungan Departemen Agama;
  3. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang Ill/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama
  4. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang Ill/b di lingkungan Kantor Departemen Agama
  5. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi
  6. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota
  7. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusatdi luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama

Regulasi Terkait

Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Guru diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Guru diantaranya:

  1. Undang-Undang
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  2. Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
    • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  3. Peraturan Menteri PAN dan RB
    • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini.