Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan tentang pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru, berdasar surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 300/KANREG-XIII/XII/2016 tanggal 1 Desember 2016 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Show
1. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Berijazah paling rendah sarjana (S1) Atau Diploma IV, dan Bersertifikat Pendidik; b. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; c. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam satu (1) tahun terakhir; dan d. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam program induksi. 2. Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Pegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013. 3. Berkaitan dengan Surat Edaran Derektur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 127/E.E4/MI/2014 Tanggal 10 Februari 2014 tentang Sertifikat Pendidik, Maka sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, Program Akta Mengajar (Akta 4) sudah tidak memiliki landasan hukum dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak pernah menerbitkan izin penyelenggaraan program Akta 4 kepada Perguruan Tinggi termasuk LPTK. Selain itu Derektorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sejak tahun 2006. Dengan demikian, maka persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yaitu memiliki sertifikat pendidikan dan bukan Akta Mengajar (Akta 4). 4. Berdasarkan uraian tersebut, maka sejak 1 januari 2013 pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri dan surat edaran Derektur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut diatas. Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan Ruang IV/b ke atas Sesuai Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 hal, pengusulan penilaian angka kredit guru golongan ruang IV/b ke atas mulai tahun 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru dilakukan oleh LPMP. Berkenaan dengan pengalihan pengelolaan tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal yaitu : Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit yang telah di kirim dan di terima oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui PO BOX masing-masing sesuai dengan satuan pendidikan sampai dengan 31 Desember 2016 (Stempel Pos), tetap akan dilakukan penilaian oleh Tim pusat di Jakarta. Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit setelah tanggal 1 Januari 2017 agar di ajukan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Up. Kepala LPMP Aceh. Berkas usul baru dapat di sampaikan kepada LPMP mulai tanggal 15 Januari 2017. Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit sebanyak 1(satu) set terdiri atas :
PermenPAN
Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil,…
Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And…
Jabatan Fungsional Penata Perizinan
Jabatan fungsional Guru adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Awalnya jabatan fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 sehingga mungkin akan ditetapkan dalam aturan baru yang akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Guru diantaranya: Pengertian
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Instansi Pembina
Instansi Pembina jabatan fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional yang saat ini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Persyaratan Jabatan
Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pada Bab IX tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru.
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional disini. Pengangkatan jabatan fungsional Guru dilakukan melalui pengangkatan:
Dalam hal persyaratan dalam pengangkatan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur yaitu:
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Guru merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Analis Keimigrasian pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pada Pasal 6 terdiri dari melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu sebagai unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan adalah sebagai berikut:
Uraian Kegiatan
Berbeda dengan uraian kegiatan pada jabatan fungsional lain yang mengurai kegiatannya pada masing-masing jenjang jabatan. Sehingga uraian kegiatan jabatan fungsional Guru adalah sebagai berikut: Guru Kelas
Uraian kegiatan Guru Kelas, meliputi:
Guru Mata Pelajaran
Uraian kegiatan Guru Mata Pelajaran, meliputi:
Guru Bimbingan dan Konseling
Uraian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling, meliputi:
Jenjang Guru yang melaksanakan tugas tambahan yang relevan
Uraian kegiatan Guru yang melaksanakan tugas tambagan yang relevan, meliputi:
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Guru, kami mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun tidak kami temukan peraturan yang mengatur hal tersebut maka tidak dapat kami tampilkan. Untuk tunjangan jabatan fungsional Guru belum kami temukan namun dari beberapa sumber menunjuk pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan. Maka tunjangan Guru dibagi berdasarkan Golongan Pegawai Negeri Sipil sehingga menjadi sebagai berikut:
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Pejabat fungsional sangat bergantung pada penilaian pada setiap kegiatannya, namun siapakah yang berwenang dalam menilai hal tersebut. Guru dalam hal ini mendapatkan penilaian yang akan ditetapkan oleh:
Regulasi Terkait
Mulai dari pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Guru diatur dalam beberapa peraturan. Oleh sebab itu, berikut adalah regulasi terkait yang mengatur Jabatan Fungsional Guru diantaranya:
Baca juga artikel kami yang lainnya tentang Pengertian Jabatan Fungsional disini. |