No 1 dari 34Berlaku tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing No 2 dari 34Berlaku tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing No 3 dari 34Berlaku tentang Perubahan Atas PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa Izin Masuk dan Izin Keimigrasian No 4 dari 34Berlaku tentang Visa, Izin, Masuk dan Izin Keimigrasian No 5 dari 34Tidak Berlaku tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing No 6 dari 34Berlaku tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No 7 dari 34Tidak Berlaku tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing No 8 dari 34Berlaku tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing No 9 dari 34Tidak Berlaku tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Badan Koordinasi Penanaman Modal No 10 dari 34Berlaku tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri Di Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No 11 dari 34Berlaku tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta Di Luar Negeri No 12 dari 34Berlaku tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing No 13 dari 34Berlaku tentang Jabatan Tertentu yang dapat di Duduki oleh Tenaga Kerja Asing No 14 dari 34Berlaku tentang Penunjukan Pejabat Bidang Ketenagakerjaan Di Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan Penerbitan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing No 15 dari 34Tidak Berlaku tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Rokok Dan Cerutu
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
|