Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia 2022

Bareksa.com - Pasar modal syariah di Indonesia tahun ini sudah genap berdiri 25 tahun. Seperti apa sejarah dan perkembangan pasar modal syariah Tanah Air? Berikut penjelasan yang disampaikan Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat memberikan keynote speech dalam Peluncuran Video Edukasi dan Video Sejarah Pasar Modal Syariah serta Talkshow "25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah", Selasa, (12/4/2022).

Hoesen menyatakan hasil Survei Nasional Pasar Modal Syariah yang dilakukan Direktorat Pasar Modal Syariah OJK bersama konsultan independen pada tahun 2021 terhadap 5.106 responden, ditemukan hanya 1 dari 10 orang responden yang mengaku pernah menggunakan instrumen pasar modal.

Menurut Hoesen, data tersebut masih relatif jauh di bawah hasil survei terhadap industri perbankan dan asuransi yang menyebutkan sebanyak 4 dari 5 responsen pernah menggunakan layanan bank, serta 1 dari 5 orang sudah pernah menggunakan layanan asuransi.

Selanjutnya, tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap pasar modal syariah berada di angka 15 persen.

"Sedangkan tingkat inklusi masyarakat Indonesia terhadap pasar modal syariah berada di angka 4 persen. Berbagai data tersebut menunjukkan bahwa masih cukup banyak ruang atau potensi dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal syariah Indonesia," kata Hoesen.

Tantangan Literasi Pasar Modal Syariah

Hoesen mengatakan salah satu tantangan yang sering dihadapi dalam upaya peningkatan literasi pasar modal syariah adalah terbatasnya literatur atau referensi terkait perkembangan pasar modal syariah.

Karena itu, pada 2019 lalu OJK telah menyusun buku modul pasar modal syariah, sebagai media pembelajaran terstruktur mengenai pasar modal syariah.

Untuk melengkapi penerbitan buku tersebut, ia menjelaskan pada tahun 2021 OJK bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah memproduksi 13 Video Edukasi Modul Pasar Modal Syariah. Tujuannya untuk membantu masyarakat agar lebih mudah memahami isi dari buku modul pasar modal syariah.

Selain video edukasi pasar modal syariah, juga dibuat video sejarah pasar modal syariah. Terdapat 8 video seri video sejarah pasar modal syariah dengan berbagai topik.

Pencapaian 25 Tahun Pasar Modal Syariah

Hoesen mengatakan sepanjang dua puluh lima tahun atau sering disebut tahun perak. "Perjalanan pasar modal syariah, sudah cukup banyak hal yang berhasil dicapai," ujarnya.

Pencapaian pasar modal syariah itu antara lain :

Pertama, pembentukan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau disingkat DSN-MUI pada tahun 1999, yang diawali dari lokakarya ulama tentang reksa dana syariah pada tahun 1997 di Jakarta.

Kedua, istilah “sukuk” yang sekarang cukup banyak dikenal masyarakat, mulai diperkenalkan di Indonesia melalui peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tahun 2006, yaitu peraturan tentang Penerbitan Efek Syariah. Tidak hanya itu, kata dimaksud selanjutnya juga diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan dipakai dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya, seperti Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara tahun 2008 dan Undang-undang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tahun 2022.

Ketiga, selain penerbitan sukuk negara oleh Pemerintah, sudah cukup banyak korporasi yang menerbitkan efek syariah dalam memperoleh pendanaan, baik melalui penawaran umum saham atau sukuk, atau melalui kegiatan corporate action lainnya.

"Sesuai data per 1 April 2022, nilai kapitalisasi pasar saham yang masuk daftar efek syariah telah mencapai Rp4.254,50 triliun, dan sukuk korporasi outstanding Rp36,71 triliun. Sementara untuk sukuk negara outstanding mencapai Rp1.127,15 triliun," paparnya.

Keempat, tersedianya Sharia Online Trading System (SOTS), yaitu fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah yang disediakan oleh perusahaan efek di Indonesia. Secara global, SOTS ini merupakan pionir dalam online trading syariah, yang menyediakan fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah.

Kelima, semakin berkembangnya instrumen pasar modal syariah yang tidak semata-mata untuk tujuan komersial, namun juga meliputi filantropi Islam, seperti adanya wakaf saham, zakat saham, reksa dana wakaf, serta sukuk wakaf.

Keenam, diluncurkannya layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal sebagai securities crowdfunding yang juga memenuhi prinsip syariah. Ini menjadi milestone cakupan layanan pasar modal syariah bagi usaha kecil dan menengah, agar berkesempatan memperoleh pendanaan dari pasar modal.

Sinergi dan Kolaborasi

Hoesen mengatakan berbagai milestone tersebut tentu tidak dapat tercapai tanpa peran serta yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan di industri pasar modal syariah, baik regulator, pelaku industri, SRO, DSN-MUI, akademisi, organisasi masyarakat dan komunitas pasar modal syariah.

Ia mengatakan dinamika pasar dan isu global seperti perkembangan fintech dan sustainability finance, membawa dampak yang cukup signifikan terhadap industri pasar modal domestik. Makanya, peningkatan jumlah sumber daya manusia yang berkualitas, pengembangan variasi produk, serta dukungan infrastruktur yang memadai, menjadi fokus yang harus dicapai Pasar Modal Syariah Indonesia ke depan.

Menurut dia, tanpa adanya sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, pertumbuhan pasar modal syariah mungkin belum mencapai seperti saat ini.

"Kami berharap kolaborasi tersebut dapat terus dilakukan, sehingga akan tercapai visi dan misi yang telah dicanangkan, yaitu memberikan kontribusi yang signifikan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan nasional, melalui penguatan nilai kesyariahan, dukungan terhadap pendanaan infrastruktur dan halal value chain, serta produk yang inovatif dan berdaya saing," paparnya.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

dalam berinvestasi reksadana.

Bareksa.com - Perkembangan pasar modal syariah cukup pesat dalam lima tahun belakangan ini, seiring dengan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi dalam instrumen yang memegang prinsip-prinsip Islami. 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan bahwa jumlah saham syariah telah meningkat 93 persen menjadi 461 saham saat ini, dibandingkan angka pada 2011. "Jumlahnya kita sudah mencakup 63 persen dari saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," ujar Inarno dalam pembukaan Sharia Investment Week secara virtual, 16 November 2020. 

Dia juga mengatakan bahwa kapitalisasi pasar modal syariah sudah mencapai 51,4 persen dari total kapitalisasi bursa dengan total transaksi sudah mencapai 53,7 persen dari total transaksi bursa. Selain itu, volume transaksi syariah mencapai 59,6 persen dari volume transaksi bursa dan frekuensi syariah sudah mencakup 61,9 persen transaksi di Bursa Efek Indonesia. 

Berdasarkan data Anggota Bursa (AB) atau sekuritas yang menyediakan transaksi online syariah (Sharia Online Trading System/SOTS), dalam lima tahun terakhir jumlah investor syariah sudah meningkat 1500 persen menjadi 82.500 investor per September 2020, dibandingkan hanya 1408 pada 2015. Dari jumlah tersebut, yang aktif bertransaksi mencapai 25,2 persen. 

"Syariah kini menjadi pilihan investasi yang populer bagi masyarakat Indonesia. Ke depan diperkirakan pasar modal syariah akan makin maju," kata Inarno. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen juga mengungkapkan perkembangan pasar modal syariah juga cukup pesat. Nilai kapitalisasi saham syariah mencapai Rp3.061,6 triliun, atau 51,4 persen dari total pasar modal Indonesia yang sebesar Rp5.956,7 triliun. 

Hoesen juga mencatat bahwa saat ini ada 467 saham syariah yang tercatat dalam Daftar Efek Syariah dari OJK. Selain itu, ada outstanding sukuk sebanyak 163 sukuk, 263 reksadana syariah dan 65 sukuk negara. 

Bursa telah meluncurkan program wakaf saham sejak 2019. Hingga saat ini telah tercatat jumlah waqif (pemberi wakaf) sebanyak 132 orang, dengan nilai yang diwakafkan Rp230 juta dengan dilakukan melalui 5 AB SOTS. 

Pasar Modal Indonesia, menurut Hoesen, juga dapat dikatakan sebagai bursa pertama yang lengkap dengan filantropi Islam, karena sudah dilengkapi dengan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Sukuk dengan seri SWR001 yang ditawarkan kepada investor ritel ini diterbitkan oleh pemerintah sehingga termasuk dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

"Sukuk Wakaf ini menjadi alternatif bagi investor yang tidak hanya mementingkan aspek bisnis, tetapi juga spiritual. Ke depan ada kemungkinan sukuk untuk aset wakaf yang diterbitkan oleh selain pemerintah untuk mendukung industri halal," kata Hoesen dalam sambutannya di Sharia Investment Week. 

​Di samping itu, lanjut Hoesen, dukungan OJK terhadap pasar modal syariah juga tertuang dalam Road Map Pasar Modal Syariah 2020-2024 yang baru saja diluncurkan tengah tahun ini. 

Strategi Roadmap ini terdiri dari empat arah kebijakan utama. Yaitu pertama, pengembangan produk pasar modal syariah, kedua, penguatan dan pengembangan infrastruktur pasar modal syariah, ketiga, peningkatan literasi dan inklusi pasar modal syariah, serta keempat, penguatan sinergi dengan pemangku kepentingan.

* * * 

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.