Kawasan Bebas Senjata Nuklear Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone; disingkat SEANWFZ) adalah sebuah kawasan bebas senjata nuklir yang meliputi negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Pemberlakuan kawasan ini diatur oleh Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty), atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.[1] Pada tanggal 29 Juli 2007, negara-negara anggota traktat ini sepakat untuk mengadopsi rencana aksi SEANWFZ guna mempercepat pembentukan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara.[2] Gagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ini diawali pada tanggal 27 November 1971, dalam pertemuan negara-negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (bahasa Inggris: Declaration of Zone of Peace, Freedom, and Neutrality), yang mengamanatkan bebasnya wilayah Asia Tenggara dari senjata nuklir.[3] Deklarasi ini bukanlah sebuah traktat yang mengikat, dan baru pada bulan Desember 1995 Traktat SEANWFZ disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN di Bangkok. Negara-negara anggota berkewajiban untuk:
Profil Menteri Tentang Kami Struktur Organisasi AKIP Kinerja Lembar Informasi Perwakilan
Alasan dan tujuan Deklarasi Zopfan ASEAN KOMPAS.com - Deklarasi Zopfan atau Deklarasi Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (Kawasan Damai, Bebas, dan Netral) ditandatangani pada 27 November 1971 di Kuala Lumpur, Malaysia. Deklarasi ini juga sering disebut Deklarasi Kuala Lumpur, yang diambil dari nama lokasinya. Deklarasi Zopfan menjadi salah satu bentuk kerja sama negara ASEAN di bidang politik dan keamanan. Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri (kemlu.go.id), Deklarasi Zopfan tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara saja, melainkan juga mencakup wilayah Asia Pasifik. Dalam penerapannya, Deklarasi Zopfan turut melibatkan peranan dari negara besar (major powers). Khususnya dalam hal penanganan permasalahan keamanan kawasan Asia Tenggara. Selain itu, peran negara besar juga dibutuhkan sebagai voluntary self-restraints atau tindakan menahan diri secara sukarela. Baca juga: Tujuan dan Bentuk Kerja Sama ASEAN Bidang Ekonomi Dikutip dari Peranan ASEAN dalam Mengatasi Klaim Laut Cina Selatan oleh Republik Rakyat Cina (2016) karya Zeny Caturandany Wibowo Sakti, salah satu alasan penandatanganan Deklarasi Zopfan ialah karena pengaruh atau kekuatan dari luar yang jelas membawa pengaruh besar bagi negara di Asia Tenggara. Selain itu, negara ASEAN juga menginginkan rasa aman, damai, sejahtera, dan stabilitas politik di kawasan ini. Sehingga masing-masing negara lebih mudah dalam melanjutkan pembangunan. Pada intinya Deklarasi Zopfan ingin menciptakan zona kawasan yang bebas dan damai. Dalam Analisa Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT): Peluang dan Tantangan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam Mewujudkan Integrasi Asia Tenggara (2017) karya Lilik Salamah, dijelaskan terbentuknya kerja sama Zopfan bertujuan untuk menangkal intervensi asing di kawasan ASEAN. Selain itu, deklarasi ini juga bertujuan untuk menciptakan wilayah Asia Tenggara menjadi kawasan yang bebas, damai, serta netral. Tujuan lainnya ialah untuk meningkatkan kemakmuran serta kualitas negara ASEAN. Baca juga: 6 Negara Penghasil Timah Terbesar di ASEAN Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |