Diartikel kali ini bantuanhukum-sbm.com akan membahas tentang Sumber Hukum Internasional. Tahukah kamu? Sumber hukum dapat diartikan melalui dua cara yaitu, formal dan material. Secara formal sumber hukum mengandung pengertian sebagai sumber yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalam suatu perkara konkret, atau tempat ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum dapat ditemukan, atau sumber yang memberikan jawaban atas pertanyaan di mana kita dapat menemukan atau mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah di dalam suatu persoalan yang aktual/konkret. Secara material sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber isi hukum atas dasar berlakunya hukum, dan atau tempat kaidah-kaidah hukum itu dibentuk. Sumber hukum dalam pengertian ini dapat pula dipahami sebagai sumber hukum yang mempersoalkan sebab-musabab itu mengikat, dan juga menyelidiki masalah apakah yang menjadi dasar mengikatnya hukum itu. J. G. Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material atau sumber hukum formal adalah “Bahan-bahan aktual yang dipergunakan oleh para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi hal-hal tertentu.” Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material sebagai berikut:
Sementara itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumber-sumber hukum internasional terdiri atas:
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti merupakan masalah yang terletak di luar bidang ilmu hukum (ekstra-yuridis) atau “metajuridical”. Sementara, sumber hukum dalam arti formal merupakan kajian yang terletak dalam bidang ilmu hukum (Intra-yuridis) Referensi bacaan Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian. Jakarta. Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
akibat perilaku tidak jujur di lingkungan sekolah, sebutkan 5 Tuliskan empat sanksi dari penolakan ter- hadap keputusan Mahkamah Internasional! 37. Partai politik sesuai dengan ketentuan hukum dapat dibubarkan. Memutus pembubaran partai politik menjadi wewenang lembaga ... A. Pengadilan negeri … Berikut yang termasuk fungsi Bahasa Indonesia adalah .. a. kebanggaan bangsa Indonesia b. keragaman kesenian budaya c. keragaman budaya bangsa d. berk … dampak persatuan dan kesatuan bagi kelompok sendiri dan masyarakat luas Jelaskan pengaruh konstitusi terhadap sistem kemasyarakatan di indonesia Makanan cepat saji sangat digemari, bahkan dijadikan gaya hidup. Seseorang seakan memiliki status sosial yang tinggi ketika mengonsumsi makanan terseb … Jelakan Bagaimana sikao kalian jika kalian bertemu ibu gru di selokan ? Pendapat para ahli tentang prinsip-prinsip atau asas-asas hukum Internasional Dua buah hambatan R1 = 20 ohm dan R2 = 40 ohm disusun seri jika ujung susunan hambatan mempunyai beda potensial 12 volt, tentukan:a. Hambatan penggant … |