Perbedaan PENELITIAN hukum normatif dan sosiologis

Metode Penelitian Hukum – Dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya penelitian mempunyai berbagai kategori. Diantaranya adalah metode penelitian yang berdasarkan pada fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:

1.     Metode Penelitian Hukum Normatif

Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.

Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum.  Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.

2.     Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris

Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:

–        Non judicial Case Study

Merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.

–        Judicial Case Study

Pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi)

–        Live Case Study

Pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.

3.     Metode Penelitian Hukum Empiris

Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.

Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.

TAHAP PENELITIAN

PENELITIAN HUKUM NORMATIF

PENELITIAN HUKUM EMPIRIS

Metode pendekatan Normatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU) Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola
Kerangka teori Teori-teori intern tentang hukum seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal. Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat.
Data Menggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi kepustakaan) Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan lain-lain)
Objek kajian Hukum positif (aspek internal) Aspek internal dari hukum positif
Optik yang digunakan Preskriptif Netral, objektif, deskriptif
Teknik pengumpulan data Data skunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara
Dasar untuk menganalisis Norma, yurisprudensi, dan doktrin Teori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosial
Logika berfikir Deduktif Induktif
Tujuan Membuat keputusan/ menyelesaikan masalah Deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif
Bentuk analisis Logis normatif (berdasarkan logika dan peraturan UU), silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), kualitatif Kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka)

A. Karakterisitik

Penelitian sosilogi hukum adalah penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat.

Sedikit berbeda dengan penelitian normatif, dalam penelitian hukum sosiologis, penelitian hukum tidak dapat lagi menggunakan hanya dengan satu metode penelitian atau pendekatan saja. Penelitian sosiologi hukum membutuhkan kombinasi yang integral dalam pengambilan kesimpulan dari berbagai disiplin ilmu. Penelitian seperti ini biasa dikenal dengan penelitian multidisipliner atau penelitian interdisipliner atau penelitian transdisipliner.

Untuk dapat membedakan dengan penelitian hukum normatif, berikut akan diuraikan karakteristik yang dimiliki pada penelitian hukum sosiologis:

  1. Seperti halnya pada penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder, penelitian hukum sosiologis juga menggunakan data sekunder sebagai data awalnya yang kemudian dilanjutkan dengan data primer.

  2. Definisi operasionalnya dapat diambil dari peraturan undang-undang, khususnya terhadap penelitian yang hendak meneliti efektifitas suatu undang-undang.

  3. Hipotesis kadang-kadang diperlukan, misalnya penelitian yang ingin mencari korelasi antara berbagai gejala atau variabel.

  4. Akibat dari jenis datanya primer dan sekunder, maka alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan dan wawancara.

  5. Penetapan sampling harus dilakukan, terutama jika hendak meneliti perilaku hukum warga masyarakat.

  6. Pengolahan datanya dapat dilakukan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

B. Jenis-Jenis Penelitian Hukum Normatif

Dari perspektif tujuannya, penelitian hukum sosiologis dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Penelitian Berlakunya Hukum

Berlakunya hukum dapat ditilik dari berbagai perspektif, seperti perspektif filosofis, yuridis (normatif) dan sosiologis.

  1. Perspektif filosofis yaitu berlakunya hukum jika sesuai dengan cita-cita hukum.

  2. Perspektif yuridis (normatif) yaitu berlakunya hukum jika sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi, atau terbentuknya hukum sesuai dengan cara-cara yang ditetapkan.

  3. Perspektif sosiologis menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekarto, intinya adalah efektifitas hukum. Jika ada orang yang mengatakan bahwa suatu kaidah hukum (normatif) berhasil atau gagal mencapai tujuannya, biasanya diukur dari apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuan atau tidak. Pengaruh yang dihasilkan bisa positif maupun negatif. Pengaruh positif berlakunya suatu hukum disebut efektifitas sedangkan pengaruh negatif umumnya disebut dampak.

1.1. Penelitian Efektifitas Hukum

Penelitian hukum yang hendak menelaah efektifitas suatu peraturan perundang-undangan (berlakunya hukum) pada dasarnya merupakan penelitian perbandingan antara realita hukum dengan idealitas hukum.

Ideal hukum adalah kaidah hukum yang dirumuskan dalam undang-undang atau keputusan hakim (law in book). Dalam realita hukum orang seharusnya bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan tata kaidah hukum. Atau dengan kata lain realita hukum adalah hukum dalam tindakan (law in action).

Efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur dan atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhdap hukum. Efektifitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat yaitu berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Apabila hendak meneliti efektifitas suatu undang-undang hendaknya tidak hanya menetapkan tujuan dari undang-undang saja, melainkan juga diperlukan sesuatu yang lain agar diperoleh hasil yang lebih baik.

Agar terwujud perilaku yang sesuai dengan hukum, menurut Friedmen hal tersebut merupakan persoalan pilihan yang berhubungan dengan motif dan gagasan. Motif atau gagasan itu dibagi dalam empat kategori:

  1. sensitif terhadap sanksi,

Kalau menurut Soerjono Soekanto, secara garis besar ada empat faktor seseorang berperilaku tertentu:

  1. Memperhitungkan untung rugi.

  2. Menjaga hubungan yang baik dengan sesama atau penguasa.

  3. Sesuai dengan hati nurani.

1.2. Penelitian Dampak Hukum

Dampak adalah perubahan atau benturan yang terjadi karena suatu kegiatan. Dampak hukum merupakan efek total (baik positif maupun negatif) dari penerapan suatu hukum. Dengan demikian, penelitian hukum jenis ini merupakan kegiatan untuk menelaah akibat-akibat dari berlakunya hukum.

Berlakunya hukum dapat menimbulkan perubahan-perubahan, dan perubahan itu mengakibatkan keadaan tertentu dalam masyarakat. Penelitian dampak hukum berbeda dengan penelitian efektifitas hukum. Dalam penelitian efektifitas hukum, masalah yang diteliti adalah apakah perilaku hukum masyarakat sesuai dengan ideal hukum. Sedangkan dalam penelitian dampak hukum, permasalahan utama yang diteliti adalah apa saja dampak dari berlakunya hukum terhadap kehidupan masyarakat baik bersifat positif maupun negatif.

Ada beberapa pertanyaan pokok yang harus dicari jawabannya dalam penelitian dampak hukum, antara lain:

  1. Hal-hal apa saja yang mengalami perubahan.

  2. Sejauhmana perubahan itu terjadi.

  3. Bagaimana kecepatan perubahan itu berlangsung.

  4. Kondisi-kondisi apa yang terdapat sebelum dan sesudah perubahan terjadi

  5. Apa yang terjadi selama masa transisi.

  6. Faktor apa yang mendorong terjadinya perubahan.

  7. Dapatkah manusia menentukan arah dari perubahan tersebut.

2. Penelitian Identifikasi Hukum Tidak Tertulis

Meminjam istilah Cicero, “ada masyarakat ada hukum”, artinya betapapun sederhana masyarakat itu, hukum pasti dijumpai. Pernyataan seperti itu dapat ditemukan pula pada Selo Soemarjan misalnya, beliau membuat klasifikasi bentuk masyarakat atas dasar ciri-ciri struktur sosial dan budaya, dengan menggunakan hukum sebagai salah satu indikasinya.

Misalnya pada masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana, hukum berlaku tidak tertulis, tidak kompleks dan pokok-pokoknya diketahui dan dimengerti oleh semua anggota. Pada masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan madya, hukum tertulis mulai mendampingi hukum tidak tertulis. Dalam masyarakat yang berstruktur sosial dan kebudayaan pra-modern dan modern, hukum yang berlaku pada pokoknya adalah hukum tertulis yang amat kompleks.

Oleh karena itu dalam mengidentifikasi hukum tidak tertulis dari suatu masyarakat tertentu, ciri-ciri masyarakat yang bersangkutan menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Di samping itu peneliti juga harus dapat memilah dan memilih mana kebiasaan yang tergolong hukum dan mana yang bukan hukum. Walaupun kebiasaan merupakan sumber hukum, tetapi tidak semua kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum, hanya kebiasaan-kebiasaan yang memiliki kriteria tertentu saja yang dapat disebut hukum.

S. Maronie

sebagai bahan kuliah Metode Penelitian Hukum