Perbedaan antara norma agama,norma kesusilaan norma kesopanan dengan norma hukum adalah norma hukum

tirto.id - Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa berinteraksi dengan sesamanya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, manusia butuh suatu aturan agar perbedaan individu dan ragam kepentingan tidak menimbulkan konflik dan perselisihan.

Tatanan aturan itu dikenal dengan istilah norma. Tujuan pemberlakuan norma adalah untuk mencapai keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab, tanpa ada aturan yang ditaati bersama, maka kehidupan masyarakat akan kacau dan tak teratur.

Hal ini dikarenakan sifat dasar manusia yang terangkum di pernyataan: "Homo homini lupus". Maknanya, manusia adalah serigala bagi manusia yang lain. Tanpa ada norma, manusia cenderung menindas manusia lain yang lebih lemah darinya.

Secara definitif, norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu "norm" yang bermakna patokan, pedoman, dan pokok kaidah. Artinya, norma adalah suatu petunjuk atau pedoman masyarakat dalam bertindak dan bertingkah laku di kehidupan sehari-harinya.

Baca juga:

  • Pengertian Norma dalam Masyarakat, Macam, Tujuan, dan Contohnya
  • Apa Fungsi Norma dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat?

Secara umum, ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) yang ditulis oleh Dra. Winarni dan Niki Rika Purnamawati. Empat macam norma itu terdiri dari norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Penjelasan beserta contoh norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan adalah sebagai berikut.

1. Norma Agama

Norma agama merupakan suatu pedoman yang diyakini pengikutnya bersumber dari Tuhan. Karena berasal dari zat yang agung, maka norma agama dipandang sakral, suci, dan wajib ditaati.

Lazimnya, norma agama menuntut pengikutnya untuk menaati penuh segala aturan yang bersumber dari agama. Jika pengikutnya taat maka dijanjikan pahala (balasan baik), yang puncaknya adalah surga. Sementara itu, jika pengikutnya melanggar aturan agama, ganjarannya adalah dosa, yang puncaknya adalah neraka.

Tidak selamanya norma agama sejalan dengan norma-norma lain di masyarakat. Misalnya, dalam agama Islam, penganutnya dilarang makan daging babi. Atau juga Hindu yang melarang umatnya mengonsumsi daging sapi. Sementara norma lainnya membolehkan makan daging babi atau sapi.

Contoh norma agama adalah keharusan beriman kepada Tuhan, menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sejenisnya. Di saat bersamaan, setiap umat beragama dianjurkan bersikap toleran dan menghargai sesama makhluk Tuhan di muka bumi ini.

2. Norma Hukum

Lembaga resmi, terutama negara, merumuskan norma hukum sebagai aturan tingkah laku warganya di kehidupan sehari-hari dan berbagai urusan lainnya. Norma hukum ini bersifat memaksa sehingga harus ditaati setiap elemen masyarakat.

Karena sifatnya yang memaksa, maka orang yang melanggar norma hukum akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi yang berupa kurungan penjara, membayar denda, hingga sanksi administratif.

Sifat memaksa dari norma hukum terbagi menjadi dua, yaitu norma hukum yang bersifat perintah dan bersifat larangan.

Norma hukum bersifat perintah mewajibkan warga negaranya dalam melakukan sesuatu hal tertentu. Jika tidak, warga negaranya dianggap telah melanggar ketentuan hukum.

Contoh norma hukum bersifat perintah ialah, setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan hingga nilai tertentu, wajib membayar pajak penghasilan pribadi. Ketentuan itu didasari oleh undang-undang mengenai perpajakan.

Kedua, norma hukum bersifat larangan yang membatasi orang untuk tidak melakukan suatu hal. Jika larangan itu dilanggar maka pelanggarnya dianggap tidak patuh terhadap hukum.

Contoh norma hukum bersifat larangan ialah, unadang-undang yang melarang pejabat negara melakukan korupsi. Apabila seorang pejabat menilap uang negara maka ia dianggap sudah melanggar norma hukum yang berlaku.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan berkaitan dengan aturan hidup yang bersumber pada suara hati nurani. Artinya, secara alamiah, batin manusia memandu pada perilaku baik dengan tujuan agar kehidupan manusia harmonis dan tenteram.

Sebagai misal, ketika seseorang melihat dompet terjatuh, lalu ia ingin mencurinya, selalu ada bisikan hati nurani yang menyatakan bahwa perilaku itu adalah tindakan yang salah.

Contoh perilaku berdasarkan norma kesusilaan adalah sikap jujur, tidak mencuri, menghargai orang lain, dan sebagainya. Apabila seseorang melanggar norma kesusilaan, maka sanksinya adalah rasa bersalah dan menyesal yang muncul dari hati nuraninya sendiri.

4. Norma Kesopanan

Jika norma kesusilaan berasal dari hati nurani maka norma kesopanan muncul dari tata kehidupan dan kebiasaan dalam suatu masyarakat. Akibat interaksi sosial yang berlangsung dalam waktu lama, terbentuklah kesepakatan-kesepakatan masyarakat mengenai perilaku yang pantas dan yang tak pantas dilakukan.

Hal inilah yanga dikenal sebagai norma kesopanan. Norma ini lazimnya berupa kesepakatan tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat.

Contoh norma kesopanan adalah orang bersalaman ketika bertemu, berbicara dengan sopan, berpamitan ketika berangkat ke sekolah, berpakaian dengan pantas, menghormati orang yang lebih tua, dan sebagainya.

Apabila seseorang melanggar norma kesopanan, sanksinya adalah pengucilan oleh anggota masyarakat, dianggap aneh, dicemooh, dan tidak dihormati.

Sanksi pelanggaran norma kesopanan berasal dari luar atau sisi eksternal. Lain halnya dengan norma kesusilaan di atas yang sanksinya internal, yakni berasal dari diri masing-masing individu.

Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/add)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Jakarta -

Norma secara hakikat adalah kaidah atau petunjuk hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Salah satu jenis norma yaitu norma kesopanan.

Norma kesopanan adalah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Secara hakikat norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, patut dan tidak patut dilakukan.

Norma kesopanan biasanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai norma kesopanan, ada baiknya memahami lebih dahulu mengenai norma. Norma yaitu aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat. Norma juga dijadikan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Norma berlaku dalam lingkungan masyarakat dengan aturan tidak tertulis. Masyarakat secara sadar mematuhi norma tersebut. Karena norma merupakan aturan tak tertulis banyak orang yang belum menaati norma dan aturan, contohnya seperti melanggar lalu lintas, tidak berpamitan kepada orang tua, dan melanggar aturan agama.

Melansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud, berikut adalah tujuan dan macam-macam norma di masyarakat.

Tujuan Norma

Norma bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Norma juga dibuat agar jika terjadi perbedaan kepentingan setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat tidak menimbulkan terjadinya perselisihan, konflik, maupun perpecahan dalam masyarakat.

Macam-macam Norma di Masyarakat

Di dalam masyarakat terdapat empat jenis norma yang berlaku. Berikut adalah penjelasannya:

1. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu Tuhan, kemudian disampaikan kepada umat manusia melalui rasul. Contoh norma agama adalah tidak membunuh, tidak melakukan kekerasan terhadap sesama, dan membantu orang yang membutuhkan.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berisikan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Contoh norma kesusilaan adalah jujur dalam berkata, berbicara baik, dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan tempat dan situasi.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Contohnya seperti berpamitan dengan orang tua sebelum pergi, menghargai orang yang lebih tua, dan santun dalam bertutur kata.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara memiliki sifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.

Jika dilanggar, sanksinya cukup tegas. Contoh norma hukum ialah menaati rambu lalu lintas, taat membayar pajak, dan tidak berbuat tindakan kriminal.

Jadi norma kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat.

Demikianlah penjelasan mengenai norma kesopanan dan norma-norma lainnya. Taati norma-norma yang berlaku ya detikers!

Simak Video "Ada Banyak Macam BBM, Mana yang Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat?"



(atj/nwy)