Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Foto: mahkamahagung.go.id Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia memiliki berbagai lembaga peradilan yang tersebar di seluruh wilayah. Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, berbagai tingkatan lembaga peradilan memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Berikut uraian selengkapnya. Tingkatan Lembaga Peradilan di IndonesiaDalam buku PKN: Kelas X yang disusun oleh Retno Listyarti dan Setiadi, terdapat tiga tingkatan lembaga peradilan, di antaranya: Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan tingkat pertama dikenal juga sebagai pengadilan negeri. Pengadilan ini dibentuk oleh Menteri Kehakiman atas persetujuan Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat pertama memiliki kekuasaan hukum mencakup satu kabupaten atau kota. Fungsi pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri adalah memeriksa sah atau tidaknya sebuah penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh keluarga atau kuasa tersangka kepada ketua pengadilan. Tindakan tersebut disertai dengan alasan-alasan yang mendukung. Ilustrasi Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia. Foto: Unsplash.comSementara itu, wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, khususnya yang berkaitan tentang:
Pengadilan tingkat kedua dikenal juga sebagai pengadilan tinggi. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki daerah hukum satu provinsi. Menurut Lubis dan Sodeli, pengadilan tingkat kedua memiliki fungsi sebagai berikut:
Sementara itu, wewenang pengadilan tingkat kedua mencakup:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia dan berkedudukan di ibu kota negara atau tempat lain yang ditetapkan oleh presiden. Setiap bidang dipimpin oleh seorang ketua muda dan dibantu oleh beberapa hakim anggota. Menurut Listyarti dan Setiadi, fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
Itulah uraian mengenai tingkatan lembaga peradilan di Indonesia. Dengan memahami masing-masing tingkatan lembaga, kita dapat memahami fungsi dan wewenang antar-lembaga peradilan di Indonesia. Page 2 |