Peradilan yang disebut tingkat kedua adalah peradilan ....

Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Foto: mahkamahagung.go.id

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia memiliki berbagai lembaga peradilan yang tersebar di seluruh wilayah. Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, berbagai tingkatan lembaga peradilan memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Berikut uraian selengkapnya.

Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia

Dalam buku PKN: Kelas X yang disusun oleh Retno Listyarti dan Setiadi, terdapat tiga tingkatan lembaga peradilan, di antaranya:

Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama dikenal juga sebagai pengadilan negeri. Pengadilan ini dibentuk oleh Menteri Kehakiman atas persetujuan Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat pertama memiliki kekuasaan hukum mencakup satu kabupaten atau kota.

Fungsi pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri adalah memeriksa sah atau tidaknya sebuah penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh keluarga atau kuasa tersangka kepada ketua pengadilan. Tindakan tersebut disertai dengan alasan-alasan yang mendukung.

Ilustrasi Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia. Foto: Unsplash.com

Sementara itu, wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, khususnya yang berkaitan tentang:

  1. Sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian tuntutan.

  2. Ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.

Pengadilan tingkat kedua dikenal juga sebagai pengadilan tinggi. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki daerah hukum satu provinsi.

Menurut Lubis dan Sodeli, pengadilan tingkat kedua memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri yang berada di daerah hukumnya.

  2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya sekaligus menjaga proses peradilan agar dapat diselesaikan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

  3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.

  4. Memberi peringatan, teguran, dan petunjuk kepada pengadilan negeri di daerah hukumnya guna kepentingan negara dan keadilan.

Sementara itu, wewenang pengadilan tingkat kedua mencakup:

  1. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang meminta upaya banding.

  2. Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berbagai berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti sekaligus memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.

Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia dan berkedudukan di ibu kota negara atau tempat lain yang ditetapkan oleh presiden. Setiap bidang dipimpin oleh seorang ketua muda dan dibantu oleh beberapa hakim anggota.

Menurut Listyarti dan Setiadi, fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai puncak seluruh peradilan dan pengadilan tertinggi bagi semua lingkungan peradilan, sekaligus memimpin pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.

  2. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh Indonesia, sekaligus menjaga penyelenggaraan peradilan dengan saksama dan sewajarnya.

  3. Mengawasi secara cermat perbuatan para hakim di seluruh lingkungan peradilan.

  4. Demi kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, berupa surat tersendiri maupun berupa surat edaran.

Itulah uraian mengenai tingkatan lembaga peradilan di Indonesia. Dengan memahami masing-masing tingkatan lembaga, kita dapat memahami fungsi dan wewenang antar-lembaga peradilan di Indonesia.


Page 2