SMAN 1 Dusun Tengah dalam mengawali tahun pelajaran 2014/2015 mencoba membentuk pengurus komite sekolah dengan mengimplementasikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional o 44/U/2002 tahun 2002 tentang Komite Sekolah. Adapun tahapan yang dilalui adalah: 1. Sekolah membentuk tim penjaringan 2. Tim penjaringan menentukan dan mengundang calon pengurus 3. Calon pengurus bermusyawarah membentuk kepengurusan 4. Kepala Sekolah membuat SK pengurus 5. Pengurus yang terbentuk membuat AD/ART 6. Sekolah mengajukan program 7. Pengurus membahas program usulan sekolah 8. pengurus mengundang orang tua wali untuk sosiali program Berikut ini SALINAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 044/U/2002 TANGGAL 2 APRIL 2002 I. PENGERTIAN, NAMA, DAN RUANG LINGKUP II. KEDUDUKAN DAN SIFAT III. TUJUAN IV. PERAN DAN FUNGSI V. ORGANISASI VI. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH VII. TATA HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI VIII. PENUTUP CATATAN SEKOLAH BERKEWAJIBAN MEMBANTU SISWA YANG ORANG TUANYA MEMILIKI KPS SYARAT UNTUK MENERIMA BANTUAN DARI SEKOLAH : NAMA ANAK TERTERA PADA KARTU KELUARGA PEMEGANG KPS |