Penerapan pokok pikiran ketiga dalam lingkungan sekolah ditunjukkan oleh

Penerapan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam

Kehidupan Masyarakat dan Negara

a.  Pokok pikiran pertama, yaitu: ” Negara melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan  paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Dengan demikian pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila.

  • Penerapan pokok pikiran pertama:
    1. Menjaga nama baik bangsa dan negara.
    2. Menjaga rahasia negara.
    3. Menghargai pelaksanaan kebiasaan – kebiasaan dalam penyelenggaraan negara (ronvensi).
    4. Menjaga harta kekayaan negara.
    5. Tidak mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat lzin Mengemudi (SlM).
    6. Menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
    7. Taat membayar Pajak.
    8. lkut serta mendukung pemberantasan penyelundupan obat-obat terlarang.
    9. Menerapkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di lndonesia.
    10. Tidak bertindak maih hakim sendiri.
    11. Kita mendahulukan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan.
    12. Tidak membeda – bedakan teman dalam bergaul baik di sekolah ataupun di luar sekolah.
    13. Tidak membedakan seseorang ras, suku dan agama terhadap orang lain

b. Pokok pikiran kedua, yaitu: ” Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian pokok pikiran kedua merupakan penjelmaan sila kelima Pancasila.

  • Penerapan pokok pikiran kedua :
  1. Menghargai orang lain.
  2. Berlaku adil kepada siapa pun.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Jika seseorang mempunyai anak lebih dari satu, dia tidak boleh hanya memihak kepada satu anak saja.
  5. Mengikuti organisasi dalam bidang politik.
  6. Bahwa manusia mempunyai hak kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  7. Tidak berbicara ketika guru menerangkan pelajaran yang sedang berlangsung.

c.Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang – Undang  Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan / perwakilan. Pokok  pikiran ketiga merupakan penjelmaan sila keempat Pancasila.

  • Penerapan pokok pikiran ketiga:
  1. Aktif berpendapat dalam musyawarah.
  2. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
  3. Mengikut sertakan setiap anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan
  4. Dalam memilih wakil rakyat atau negara saat pemilu harus sesuai hati nurani dan tanpa paksaan orang lain.
  5. Membuat keputusan atau menyelesaikan masalah bersama melalui musyawarah mufakat.
  6. Bersyukur kepada Tuhan Tang Maha Esa.

d.Pokok pikiran keempat, yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang – Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

  • Penerapan pokok pikiran keempat:
  1. Menjadi pemeluk agama yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Toleransi antar agama
  3. Tidak memaksa seseorang untuk menganut agama.
  4. Mensejahterakan rakyat indonesia.
  5. Membantu masyarakat yang sedang kesulitan atau membutuhkan pertolongan.
  6. Belajar yang giat agar menjadi anak yang cerdas dan bermanfaat dunia maupun akhirat.
  7. Jika menjadi pemimpin adil kepada anggota atau bawahannya.

Sarah Nafisah Rabu, 10 November 2021 | 12:30 WIB

Penerapan pokok pikiran ketiga dalam lingkungan sekolah ditunjukkan oleh

Contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. (Photo by Eren Li from Pexels)

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945?

Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pokok pikiran ini merupakan hal-hal mendasar yang menjadi prinsip bagi bangsa Indonesia. Tentunya ini menjadi kewajiban yang juga harus dijalani oleh setiap warga negara.

Berikut ini adalah contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Yuk, simak!

Baca Juga: Contoh Sikap Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945 di Sekolah, Rumah, dan Lingkungan Masyarakat

1. Pokok Pikiran Persatuan

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran persatuan:

- Menjaga kerukunan di lingkungan keluarga.

- Bermain dengan siapa saja dan tidak membeda-bedakan teman di sekolah.

- Membantu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi lingkungan.

- Tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memikirkan kepentingan bersama.


Page 2


Page 3

Penerapan pokok pikiran ketiga dalam lingkungan sekolah ditunjukkan oleh

Photo by Eren Li from Pexels

Contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945?

Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pokok pikiran ini merupakan hal-hal mendasar yang menjadi prinsip bagi bangsa Indonesia. Tentunya ini menjadi kewajiban yang juga harus dijalani oleh setiap warga negara.

Berikut ini adalah contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Yuk, simak!

Baca Juga: Contoh Sikap Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945 di Sekolah, Rumah, dan Lingkungan Masyarakat

1. Pokok Pikiran Persatuan

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran persatuan:

- Menjaga kerukunan di lingkungan keluarga.

- Bermain dengan siapa saja dan tidak membeda-bedakan teman di sekolah.

- Membantu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi lingkungan.

- Tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memikirkan kepentingan bersama.

Penerapan pokok pikiran ketiga dalam lingkungan sekolah ditunjukkan oleh

Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:

– Menjaga persatuan – Mencegah perpecahan – Rela berkorban untuk kepentingan negara – Memelihara ketertiban dunia

– Meningkatkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia

2. Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

BACA JUGA :   25+ Contoh Teks Negosiasi Pendek Lengkap Beserta Strukturnya

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran II Pembukaan UUD 1945:

– Bersikap adil – Menolong orang lain – Bekerja keras dan tidak pernah putus asa – Menghargai hasil karya orang lain

– Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pribadi orang lain

3. Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-4, kedaulatan rakyat.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran III Pembukaan UUD 1945:

– Tidak memaksakan kehendak orang lain – Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama – Menghargai hasil keputusan – Setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama

– Diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi

4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945:

– Menghormati pemeluk agama lain – Tidak menganggap agama sendiri paling baik – Menjaga kerukunan umat beragamaz – Menghargai kebebasan beragama – Tidak boleh memaksakan kepercayaan orang lain – Tidak memaksakan suatu agama – Menjaga makhluk ciptaan Tuhan – Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya – Saling mencintai sesama manusia – Tidak saling menjatuhkan dan merendahkan – Mempunyai sikap tenggang rasa

– Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.