Pendapat tentang merokok harus dilarang di tempat umum

Pendapat tentang merokok harus dilarang di tempat umum

17 November, 2008 - Published 11:19 GMT

Pemda DKI Jakarta akan melakukan razia terhadap para perokok minggu ini.

Aturan melarang merokok di tempat umum sudah diberlakukan oleh pemerintah DKI Jakarta sejak tahun 2005.

Minggu ini, razia atau pun kampanye untuk menyadarkan masyarakat untuk mematuhi peraturan itu akan dilakukan di beberapa daerah seperti Blok M (Jakarta Selatan), Grogol (Jakarta Barat), Lapangan Banteng dan MH Thamrin (Jakarta Pusat), Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan Rawamangun (Jakarta Timur).

Apa pendapat anda mengenai penerapan perda dilarang merokok yang sudah diterapkan dalam tiga tahun terakhir?

Apakah sudah mengurangi kebiasaan merokok di dalam ruangan atau di tempat-tempat umum ? Ataukah tidak ada pengaruhnya sama sekali?

Kalau peraturan tersebut tidak diindahkan sama sekali, hal apa yang mesti dilakukan selain razia, guna memastikan peraturan tersebut dipatuhi.

Ataukah perda dilarang merokok ini sebenarnya tidak diperlukan, karena tidak akan berguna sama sekali?

Inilah beberapa pendapat pendengar BBC.

Saya setuju dengan razia, tapi lebih baik langsung di sidang supaya efek jera terasa.

Eko Yulianto, Jakarta.

Karena tanpa tindakan tegas tidak mudah untuk membuat mereka menyadari kerugian bagi orang sekitar yang tidak merokok. Namun apakah untuk menghentikan hal tersebut selalu ada penjagaan dari orang lain, dimana seharusnya itu semua disadari secara moril.... bukan dengan paksaan.

Vonny, Cina.

Pemerintah hanya mengaturnya sehingga setiap orang mendapat haknya untuk merokok tanpa harus mengganggu atau membahayakan orang lain.
Andi Rahman Bogor

Seperti biasa peraturan tinggal peraturan pelaksanaannya hangat-hangat kuku, masih kelihatan beberapa orang justru merokok di kawasan umum. yang perlu bagi bangsa kita adalah selalu belajar untuk displin dan patuh pada peraturan, tidak bergaya preman yang tidak mengenal peraturan.

Jusup Adji Nugroho, Jakarta Selatan

Saya rasa perda tersebut kurang efektif mengingat mental banyak orang yang tidak melanggar peraturan hanya ketika ada petugas. Langkah malaysia saya pikir cukup efektif untuk mengurangi perokok yaitu dengan mengharamkan rokok. kita tahu bahwa perokok aktif sangat merugikan orang2 disekelilingnya, dari fakta ini, mengharamkan rokok lebih baik.
Adi Prawoko, Bogor

Rokok merupakan masalah kesehatan yang bukan saja merugikan dirinya juga merugikan keluarga dan orang di sekelilingnya yang terkena asap rokok tersebut sehingga saya sangat setuju adanya perda tentang larangan merokok dan seharusnya perda tersebut bukan saja untuk DKI tapi juga harus diberlakukan di seluruh wilayah indonesia.
Dede Atikah Sukabumi

Prioritas masalahnya bukan pada rokok, prioritasnya pada pemberantasan minuman keras dan judi. Pemabok bisa berbuat apa saja seketika, penjudi bisa matagelap saat kalah taruhan. Memang merokok memang adalah masalah, tetapi prioritasnya di mana ... Emang duit cukup untuk mengatasi seluruh masalah seketika, kalau ada duit apakah masyarakat siap untuk mengatasi seluruh masalah seketika ..?

Satrio Boediono, Yogyakarta

Saya setuju dengan razia para perokok di tempat umum. Karna sangat mengganggu terhadap masyarakat lain yang berada di tempat tersebut.

Dery Padang

Merokok di tempat umum jelas menggangu orang yang ada di sekitarnya, tidak etis, tidak sehat. sudah ada perda ya harus ditegakkan. Kesadaran kadang harus dipaksa dulu.

Erdin Sucahyono, Bojonegoro.

Kalo hemat saya, memang cukup baik ada program semacam ini. Cuma bagaimana masyarakat mau menghormati atau menuruti aturan tersebut kalau aparatnya sendiri yg melanggar, dan siapa yg mau bayar denda yang tidak masuk akal. Seharusnya denda bagi para perokok yang realistis dong. Masyarakat kecil kan mending dipenjara dari pada harus bayar denda yang begitu mahal.

Fakhrul Hadi, Pandeglang

Kalau peraturan Indonesia paling banyak tapi penegakan peraturan paling runyam.karena masyarakatnya tidak lagi punya rasa malu sehingga tidak perduli dengan lingkunganya, semua produk pemerintah dianggap produk penjajah sehingga tidak merasa harus dipatuhi padahal itu untuk kepentingan bersama juga.

Edy Suharto, Makassar

Tampaknya aturan ini masih dikalahkan oleh kenikmatan masyarakat terhadap nikotin. Yang lebih parah lagi adalah yang menjadi korban justru non-perokok karena terkena imbas asap rokok tersebut,yang tidak kalah berbahayanya dibandingkan dengan mengisap rokok. Karena itu, sebaiknya razia harus dilakukan secara terus menerus, jangan hanya sekali-sekali saja supaya masyarakat selalu diingatkan tentang bahaya merokok bagi si perokok dan non-perokok.

Djohan Suryana, Jakarta

Jakarta - Rencana DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda Pengendalian Pencemaran Udara dengan salah satu pasal soal pelarangan merokok di tempat umum mendapat pertentangan dari para pedagang rokok. Mereka khawatir usaha mereka akan bangkrut."Wah kalau ada pelarangan merokok, dagangan saya jadi sepi dong. Terus gimana kemajuan jualan. Saya nggak setuju itu, kenapa harus dilarang," kata Wartem, 60 tahun, pedagang rokok dan minuman di depan kantor YLBHI, Jalan Mendut, Jakarta Pusat.Wartem, yang sehari-hari dipanggil emak mengaku terancam usaha daganganya dengan larangan tersebut. Sebab ia selama ini dagangan yang laku hanya dari rokok dan minuman. Setiap hari dagangan rokok laku sekitar 10 bungkus."Keuntungan menjual rokok setiap satu bungkus, untung satu batang atau Rp 500 rupiah. Nah, kalau dilarang dagangan saya makin sepi dong," ujarnya.Emak mengaku heran dengan peraturan yang dikeluarkan tersebut. "Kalau alasannya soal kesehatan, itu kan tergantung nasib. Banyak orang merokok itu sehat, tapi banyak juga orang nggak merokok jadi sakit," ujarnya sengit.Penuturan senada juga diungkapkan Usman, pedagang rokok di depan UKI Cawang, Jakarta Timur. Ia mengaku tak setuju dengan larangan tersebut. "Kalau alasan soal pencemaran udara, saya kira asap knalpot bus dan asap pabrik lebih berbahaya. Kenapa tidak menertibkan itu dulu," kata Usman.Usman juga mengandalkan usahanya dari jualan rokok di terminal bayangan UKI ini. Ia mengaku sehari-hari bisa menjual rokok sampai 20 bungkus sehari. "Kalau ada larangan merokok di tempat umum, ya pasti dagangan saya sepi, karena orang hanya merokok di rumah atau tempat-tempat tertentu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(jon/)

Jakarta -

Kurangnya kesadaran dan kurang ketatnya peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membuat masih banyak orang yang merokok di tempat umum. Selain berbahaya terhadap kesehatan perokok dan orang sekitarnya, merokok di tempat umum ternyata bisa memberikan kerusakan sosial.Fuad Baradja, Aktivis Pengendalian Rokok dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) memaparkan dua bahaya orang yang terpapar rokok. Keduanya adalah kerusakan kesehatan dan kerusakan sosial terutama pada anak muda."Orang yang merokok di tempat umum akan dilihat oleh orang lain, tidak menutup kemungkinan oleh anak-anak. Hal ini bisa membuat anak cenderung meniru untuk merokok," ujar Fuad saat diwawancarai di kegiatan Kampanye Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Lotte Shopping Avenue, seperti ditulis Senin (1/6/2015).

Baca juga: Peringati Hari Tanpa Tembakau, Aktivis Kampanyekan Mal Bebas RokokFuad juga menambahkan agar sebaiknya orang dewasa merokok dengan penuh tanggung jawab yakni tidak mengganggu kesehatan orang lain dan bahkan tidak memengaruhi perilaku anak.

Dr Priyo Sidipratomo Sp.Rad(K), Ketua Umum Komnas PT juga menyebutkan kerusakan sosial lainnya dari rokok. "Menjadi perokok adalah gerbang untuk menjadi pencandu narkoba," imbuhnya.Hal ini juga disetujui oleh Fuad. "Pada dasarnya rokok bisa dikatakan sebagai zat adiktif, karena penggunanya mengalami kecanduan. Biasanya, pencandu rokok akan memiliki kemungkinan lebih besar untuk mencoba narkoba. Misalnya mulai dari mencoba rokok ganja, lalu jenis narkoba lainnya," ujarnya.Selain memicu kerusakan sosial, paparan asap rokok baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif sama-sama terbukti menyebabkan risiko penyakit jantung, kanker, dan penyakit lainnya. Paparan asap rokok orang lain selama 30 menit sudah mampu membuat racun dalam rokok masuk aliran darah dan menyebabkan pembekuan darah yang meningkatkan risiko jantung dan stroke.

Baca juga: Cerita Pasien Bupati Kulonprogo, Bisa Hamil Setelah Disuruh Setop Merokok

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(AN Uyung Pramudiarja/AN Uyung Pramudiarja)

JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan kawasan dilarang merokok (KDM). Namun, aturan tersebut nyatanya masih banyak dilanggar.

Padahal, peraturan tersebut sebetulnya bukanlah untuk melarang orang merokok, melainkan untuk menertibkan perokok sekaligus melindungi orang dari asap rokok.

"Merokok boleh, perokok juga pasti tahu risiko mereka sendiri, tetapi jadilah perokok yang beradab," ujar Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hakim Sarimuda Pohan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Ia mengatakan, rokok merupakan hak individu. Namun, ketika dilakukan di tempat umum, maka hal itu akan mengganggu hak asasi manusia (HAM) untuk memperoleh udara bersih dari asap rokok dan hak kesehatan.

Keduanya menyangkut hak atas kehidupan. Ia pun membandingkan kondisi perokok di Indonesia dan negara lain dengan peradaban yang lebih tinggi.

Di Indonesia, orang bisa merokok di mana pun, kecuali di KDM. "Namun, di negara lain, orang dilarang merokok di mana pun, kecuali di kawasan khusus perokok. Jadi kelihatan kan bedanya?" ujar dia. (Baca: Ini Penyebab Aturan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta Masih Banyak Dilanggar)

Sebelum menuju ke sana, kata dia, setidaknya Indonesia bisa menuju pada sikap disiplin dalam aturan KDM. Sanksi tegas dari regulasi pemerintah perlu diterapkan kepada perokok yang masih merokok di tempat umum.

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Kartono Mohammad, mengatakan, kedisiplinan dalam aturan KDM sangatlah penting. Sebab, meskipun sudah tidak ada orang yang merokok di sebuah kawasan, residu dari asap rokok masih akan melekat di sana.

"Itulah yang dinamakan third hand smoker, orang yang mendapat paparan dari partikel yang tertinggal di sebuah tempat bekas orang merokok. Residu itu tidak akan hilang jika dibersihkan dengan cara biasa," kata Kartono.

Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia, dengan 70 bahan di antaranya bersifat karsinogenik.

Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan mereka. Terpapar asap rokok orang lain memiliki dampak langsung, seperti iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit, bahkan kematian.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya