Pencacahan penduduk berdasarkan tempat tinggal yang tetap adalah metode…

Perbedaan Sensus De Jure dan Sensus De Facto – Konsep Geografi kali ini akan berbagi penjelasan singkat seputar perbedaan sensus de jure dan sensus de facto. Jika melirik ke sejarah-sejarah tentang pendataan jumlah penduduk Indonesia, bahwa pada awal tahun 2000 silam beberapa petugas pemerintah melakukan pendataan dan sebagai tanda maka setiap rumah dipasang stiker. Kegiatan tersebut adalah suatu pendataan penduduk yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, umur, usia sekolah, angkatan kerja, dan lain sebagainya. 

Pencacahan penduduk berdasarkan tempat tinggal yang tetap adalah metode…
Sensus Penduduk De Jure dan Sensus De Facto

Diharapkan dari pendataan tersebut dapat terkumpul data-data kependudukan yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk mengambil berbagai kebijaksaan.

Sebelum mengetahui perbedaan sensus de jure dan sensus de facto, terlebih dahulu sahabat harus memahami pengertian sensus penduduk itu sendiri. Sensus penduduk adalah pencatatan total tentang penduduk yang dilakukan olah Badan Pusat Statistik dengan tujuan untuk mengetahui jumlah, komposisi, dan karakteristik penduduk yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali.

Jumlah penduduk, komposisi penduduk, kepadatan penduduk serta beberapa variabel lain dalam kependudukan dipelajari dan dibahas dalam Demografi. Data yang paling pokok dalam demografi ialah jumlah penduduk. Jumlah penduduk dihitung dengan menggunakan metode sensus atau cacah jiwa, registrasi penduduk, dan survei penduduk. Khusus untuk metode sensus menghitung jumlah penduduk dibedakan menjadi dua berdasarkan pada status tempat tinggal penduduk yaitu sensus de jure dan sensus de facto.

Sensus de jure ialah penghitungan penduduk atau pencacahan jiwa yang hanya dikenakan kepada penduduk yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di negara bersangkutan atau di daerah itu atau berdasarkan pada tempat tinggal yang tetap.
Sensus de facto ialah penghitungan penduduk atau pencacahan jiwa yang dikenakan pada setiap orang yang pada waktu diadakan pencacahan berada di dalam negara atau daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel Geografi lainnya seperti: Pengertian Pencemaran Beserta Macam-macam Pencemaran di Lingkungan.

Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan sensus de jure dan sensus de facto dalam sensus penduduk yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini. Sebagai info penambah wawasan sahabat, bahwa sensus yang pertama kali dilakukan pada zaman kolonial Belanda pada tahun 1930. Saat itu, sensus dilakukan untuk kepentingan pendataan tenaga kerja dan akan dimanfaatkan untuk perkebunan di luar Pulau Jawa. Dan menurut data tahun 2016 lalu yang kami peroleh dari suatu sumber, jumlah penduduk Indonesia sekitar 261,1 juta jiwa. Semoga bermanfaat.


Sensus Penduduk 2010 (SP2010)

Penjelasan UmumPenjelasan Umum Kegiatan SP2010 merupakan sensus penduduk ke enam. Sensus penduduk di Indonesia biasa disebut pencacahan penduduk, yaitu pengumpulan data/informasi yang dilakukan terhadap seluruh penduduk yang tinggal di wilayah teritorial Indonesia. Hasil SP2010 berguna sebagai bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan.

Dasar Hukum

  • Undang Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Statistik.
  • Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi BPS.
  • Waktu Pelaksanaan Sensus

    1-31 Mei 2010.

    Hari Sensus

    15 Mei 2010.

    Tujuan

    • Mengumpulkan dan menyajikan data dasar kependudukan sampai wilayah administrasi terkecil.
    • Membentuk Kerangka Sampel Induk (KSI) untuk kepentingan survei-survei lain yang dilakukan dengan pendekatan rumah tangga.
    • Memperkirakan berbagai parameter kependudukan sampai wilayah administrasi tertentu.
    • Mengumpulkan informasi kependudukan yang dapat digunakan/dimanfaatkan untuk penyusunan basis data kependudukan.
    Variabel UtamaNama, alamat, umur, jenis kelamin, struktur anggota rumah tangga, pendidikan, budaya, disabilitas, fertilitas, mortalitas, migrasi, ketenagakerjaan, dan fasilitas perumahan.

    Tipe Pengumpulan Data

    Cross Sectional, yaitu data dikumpulkan pada saat tertentu dan menggambarkan suatu parameter pada saat itu juga digunakan untuk mengaitkan suatu peubah dengan peubah lainnya (kajian mengaitkan antar variabel).

    Petugas Pengumpul Data

    Tim Pencacah, terdiri dari satu orang Koordinator Tim (Kortim) dan tiga orang Pencacah Lapangan (PCL). Tim Task Force (TF), untuk pengumpulan data di lokasi khusus.

    Petugas pengawasan lapangan di atas Kortim adalah:

    • Koordinator Nasional (Kornas).
    • Koordinator Wilayah (Korwil).
    • Koordinator Sensus Kecamatan (KSK).
    • Koordinator Lapangan (Korlap).
    • Satuan tugas khusus atau Task Force (TF).

    Cakupan RespondenSeluruh penduduk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, termasuk wilayah teritorial Republik Indonesia di luar negeri, baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak tetap. Termasuk Anggota Korps Diplomatik Indonesia beserta keluarganya yang berada di luar negeri, dan tidak termasuk Anggota Korps Diplomatik WNA beserta keluarganya yang berada di Indonesia.

    Cakupan Wilayah


    Seluruh Indonesia, mencakup:
    1. Jumlah provinsi : 33 provinsi
    2. Jumlah kabupaten/kotamadya : 497 kabupaten/kotamadya
    3. Jumlah kecamatan : 6651 kecamatan
    4. Jumlah desa/kelurahan : 77126 desa/kelurahan.

    Unit Statistik

    Karena SP2010 adalah sensus lengkap yang menghasilkan parameter bukan statistik, maka unit pengamatan adalah individu atau penduduk.

    Unit Analisis

    Individu atau penduduk.

    Metode Pengumpulan Data

    Pencacahan lapangan meliputi listing (pendaftaran bangunan dan rumah tangga; penggambaran letak/posisi bangunan fisik pada peta WB; dan penempelan stiker) dan pencacahan lengkap. Sebelum memulai listing, tim pencacahan lapangan wajib untuk menelusuri seluruh wilayah kerjanya dan mengidentifikasi batas-batas serta menyesuaikan peta WB dengan keadaan lapangan. Listing dimulai dari bangunan yang berada di sebelah Barat Daya blok sensus dan dilanjutkan secara zigzag menuju ke arah Timur. Setelah listing seluruh blok sensus selesai, kegiatan tim dilanjutkan dengan mencacah seluruh anggota rumah tangga dengan daftar C1. Semua PCL dalam tim mencacah bersama-sama dalam satu blok sensus. Satu rumah tangga dicacah secara terpisah oleh satu PCL.

    Instrumen yang Digunakan

    Instrumen Pencacahan:

    Peta WB : Peta blok sensus SP2010-WB digunakan untuk mengenali wilayah kerja dan memetakan lokasi bangunan.
    Daftar L1 : Daftar SP2010-L1 digunakan untuk listing bangunan dan rumah tangga dalam setiap blok sensus.
    Stiker : Stiker SP2010 digunakan sebagai tanda bahwa bangunan dan rumah tangga di dalamnya sudah didaftar dan sebagai petunjuk pencacahan lengkap berikutnya.
    Daftar C1 : Daftar SP2010-C1 digunakan untuk pencacahan lengkap rumah tangga
    Daftar C2 : Daftar SP2010-C2 digunakan untuk pencacahan penduduk yang tinggal di lokasi khusus atau tidak terpetakan, masyarakat terpencil, penghuni perahu, dan untuk anggota Korps Diplomatik RI beserta ART-nya di luar negeri.
    Daftar L2 : Daftar SP2010-L2 digunakan untuk mencacah penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap seperti tuna wisma, awak kapal berbendera Indonesia, pengungsi, dan suku terasing.

    Instrumen Rekapitulasi:

    Daftar RBL1 : Daftar SP2010-RBL1 digunakan untuk merekap jumlah bangunan, rumah tangga, dan ART hasil listing.
    Daftar KBC1 : Daftar SP2010-KBC1 digunakan untuk kontrol daftar C1 dalam setiap blok sensus.
    Daftar RC2 : Daftar SP2010-RC2 digunakan untuk merekap jumlah penduduk dan rumah tangga hasil pencacahan di lokasi khusus.

    Instrumen Pendukung:

    Daftar RP1 : Daftar SP2010-RP1 merupakan daftar blok sensus lokasi tugas Korlap.
    Daftar RP2 : Daftar SP2010-RP2 merupakan daftar blok sensus lokasi tugas Korlap beserta Kortim dan nama PCL di bawahnya.
    Daftar RP3 : Daftar SP2010-RP3 berisi daftar blok sensus lokasi tugas Tim.

    Buku Pedoman:

    Buku 1 : Pedoman Teknis BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
    Buku 2 : Pedoman Pengelolaan Administrasi Keuangan.
    Buku 3 : Pedoman Instruktur Nasional/Instruktur Daerah (Innas/Inda).
    Buku 4 : Pedoman Koordinator Sensus Kecamatan/Koordinator Lapangan (KSK/Korlap).
    Buku 5 : Pedoman Koordinator Tim (Kortim).
    Buku 6 : Pedoman Pencacah (PCL).
    Buku 7 : Kode Suku Bangsa, Kode Bahasa, dan Kode Wilayah Administrasi.
    Buku 8A, 8B, 8C, dan 8D : Pedoman yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan SP2010.
    Buku 9A, 9B, 9C, dan 9D : Pedoman yang berkaitan dengan kegiatan publisitas/kampanye SP2010.
    Buku 10A, 10B, 10C, dan 10D : Pedoman yang berkaitan dengan kegiatan lapangan PES SP2010.
    Buku 11 : Pedoman Diseminasi SP2010.
    Buku 12 : Pedoman Analisis Data SP2010.

    Konsep/ Definisi yang Digunakan

    a.Penduduk : Konsep “de jure” atau “tempat dimana biasanya seseorang menetap/tinggal” (usual residence) dan konsep “de facto” atau “dimana seseorang berada pada saat pencacahan”. Untuk penduduk yang bertempat tinggal tetap, dicacah dimana mereka biasanya bertempat tinggal. Penduduk yang sedang bepergian 6 (enam) bulan atau lebih, atau yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 (enam) bulan atau lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan.

    Yang termasuk penduduk di suatu wilayah:

    • Tinggal di wilayah itu secara menetap atau sudah 6 (enam) bulan atau lebih,
    • Tinggal di wilayah itu kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bermaksud menetap,
    • Sedang bepergian ke wilayah lain kurang dari 6 (enam) bulan dan tidak bermaksud menetap di wilayah tujuan,
    • Mereka yang bertempat tinggal di wilayah itu dengan mengontrak/sewa/kos, untuk bekerja atau sekolah, yang kemungkinan akan pindah lagi karena berbagai alasan,
    • Anggota Korps Diplomatik Indonesia (duta besar, konsul, dan pegawai perwakilan Indonesia lainnya yang berstatus diplomat) dan anggota rumah tangganya yang tinggal di luar negeri.

    Yang tidak termasuk penduduk di suatu wilayah:
    • Tamu yang tengah berkunjung kurang dari 6 (enam) bulan dan tidak bermaksud menetap,
    • Sedang bepergian ke wilayah lain selama 6 (enam) bulan atau lebih,
    • Sudah pindah dan bermaksud menetap di wilayah tujuan meskipun belum 6 (enam) bulan meninggalkan tempat tinggal ini,
    • Sudah bertempat tinggal di wilayah lain dengan mengontrak/sewa/kos meskipun sewaktu-waktu libur kembali (berkunjung) ke rumah keluarga atau orangtuanya,
    • Anggota Korps Diplomatik negara asing (duta besar, konsul, dan pegawai perwakilan lainnya yang berstatus diplomat) dan anggota rumah tangganya yang tinggal di Indonesia.
    b. Bangunan : Bangunan fisik adalah tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap, baik digunakan untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Bangunan yang luasnya kurang dari 10 m2 dan tidak digunakan untuk tempat tinggal dianggap bukan bangunan fisik.

    Bangunan sensu adalah sebagian atau seluruh bangunan fisik yang mempunyai pintu keluar/masuk sendiri dan merupakan satu kesatuan fungsi/penggunaan. Untuk rumah kantor (rukan) atau rumah toko (ruko) yang mempunyai pintu keluar/masuk tersendiri, maka dihitung sebagai bangunan tersendiri.


    Bangunan sensus dibagi menjadi:
    • Bangunan sensus tempat tinggal (BSTT), contoh: rumah tempat tinggal; komplek perumahan yang belum dihuni; dll.
    • Bangunan sensus bukan tempat tinggal (BSBTT), contoh: toko; tempat ibadah; dll.
    • Bangunan sensus campuran, contoh: rumah-usaha jahit; rumah-salon; dll.
    c. Kepala Rumah Tangga : Rumah tangga biasa adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta pengelolaan makannya dari satu dapur. Satu rumah tangga dapat terdiri dari hanya satu anggota rumah tangga. Yang dimaksud dengan satu dapur adalah pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola menjadi satu.
    Rumah tangga khusus adalah sekelompok orang yang tinggal bersama dan pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu lembaga atau yayasan atau badan, contoh: asrama perawat, asrama TNI/Polisi (tangsi), lembaga pemasyarakatan. Termasuk sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) berjumlah 10 orang atau lebih.
    Kepala rumah tangga adalah salah seorang dari anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di rumah tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai kepala rumah tangga (KRT).
    d. Bekerja : Kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan dengan jangka waktu paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Penghasilan atau keuntungan mencakup upah/gaji/pendapatan termasuk semua tunjangan dan bonus bagi pekerja/karyawan/pegawai, atau hasil usaha berupa sewa, atau keuntungan bagi pengusaha.
    e. Anak Lahir Hidup : Anak kandung yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat saja, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis.
    f. Pendidikan : Ditandai dengan bukti kepemilikan ijazah/STTB, meliputi:
    • Tidak/belum tamat SD.
    • Tamat SD/MI/sederajat.
    • Tamat SMP/MTs/sederajat.
    • Tamat SMU/MA/sederajat.
    • Tamat SM Kejuruan.
    • Tamat Diploma I/II.
    • Tamat Diploma III/Akademi.
    • Tamat Diploma IV/S1.
    • Tamat S2/S3.
    g. Lapangan Usaha : Bidang kegiatan atau bidang usaha yang dilakukan perusahaan/usaha/lembaga tempat responden bekerja.

    Keluaran UtamaJumlah penduduk menurut karakteristiknya, meliputi: umur, jenis kelamin, pendidikan, agama, kewarganegaraan, pekerjaan, dan tempat lahir.

    Data yang Tersedia

    • Data jumlah penduduk beserta karakteristiknya.
    • Data kondisi penduduk, perumahan, pendidikan dan ketenagakerjaan sampai wilayah administrasi terkecil.

    Cara Memperoleh DataMelalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS RI Perpustakaan di BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota

    Produk Data

    • Softcopy publikasi hasil SP2010.
    • Hardcopy publikasi hasil SP2010.

    Kuesioner

    • Softcopy kuesioner SP2010.
    • Hardcopy kuesioner SP2010.

    Rancangan Penyajian s.d dengan Tingkat


    PenyelenggaraKedeputian Bidang Statistik Sosial.

    Penanggung jawab Administrasi

    Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan.

    Penanggung jawab Teknis

    Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan.

    Penanggung jawab Lapangan

    BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.

    Penanggung jawab Pengolahan Data

    • Direktorat Sistem Informasi Statistik.
    • Bidang IPDS, BPS Provinsi.
    • BPS Kabupaten/Kota.

    Penanggung jawab Diseminasi Data


    Direktorat Diseminasi Statistik.


    Pencacahan penduduk berdasarkan tempat tinggal yang tetap adalah metode…
      Hits (166)   
    Pencacahan penduduk berdasarkan tempat tinggal yang tetap adalah metode…
     Waktu :01-09-2016 (15:07:28)  

    Komentar

    Tidak ada komentar