Pembagian daging qurban bagi yang berkurban sebanyak ... bagian

Meski dalam bayang-bayang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, kaum muslimin tentu masih berharap dapat merasakan suasana Idul Adha. Baik dalam pelaksanaan shalat id, maupun penyembelihan hewan kurban.

Masyarakat muslim umumnya menyambut hari raya Idul Adha dengan gembira, terutama mereka yang hendak berkurban. Hanya saja, antusiasme ini mesti dibarengi dengan pengetahuan yang cukup soal aturan berkurban dalam Islam, mulai dari kriteria hewan, prosesi penyembelihan, hingga pengelolaan daging.  

Salah satu hal yang penting diperhatikan adalah mengenai pendistribusian daging kurban. Di antara yang kerap menjadi pertanyaan pekurban: bolehkah bagi orang yang berkurban untuk mengambil jatah dari daging hewan kurbannya untuk dikonsumsi? Jika boleh, berapakah kadar yang boleh serta dianjurkan untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban?

Mengenai pertanyaan tersebut, terdapat firman Allah yang berkaitan dengan pembahasan di atas:

   فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  

Artinya: Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. (QS Al-Haj, Ayat: 36)  

Berdasarkan ayat tersebut, mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Para ulama memaknai redaksi perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban. Maka sunah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan.

Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan:

 ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث  

Artinya: Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.  

Baca Juga: Penjelasan Kurban Kambing Hanya untuk Satu Orang

Di samping itu, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi, sekiranya sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup. Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib.  

Berdasarkan hal ini, tidak heran jika sebagian ulama mazhab asy-Syafi’i memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, sebab sudah memenuhi tujuan kurban yang berupa menyembelih hewan (iraqah ad-dam).

Dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra dijelaskan:

وَالْقَصْدُ مِنْ التَّضْحِيَةِ إرَاقَةُ الدَّمِ مَعَ إرْفَاقِ الْمَسَاكِينِ بِأَدْنَى جُزْءٍ مِنْهَا غَيْرِ تَافِهٍ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا الْمَقْصُودُ فَلَا وَجْهَ لِلضَّمَانِ عَلَى أَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَكَابِرِ أَصْحَابِنَا كَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ الْقَاصِّ وَالْإِصْطَخْرِيِّ وَابْنِ الْوَكِيلِ قَالُوا إنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَكْلُ الْجَمِيعِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِنْهَا.   وَنَقَلَهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ لِأَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّضْحِيَةِ أَتَمَّ. اهـ. وَالتَّقَرُّبُ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ فَحَسْبُ  

Artinya: Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban.   Pendapat demikian dinukil dari nash Imam asy-Syafi’i, sebab tujuan dari kurban sudah sempurna, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah kurban telah cukup. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, halaman: 252)  

Meski begitu, pendapat ini sebaiknya sebatas dijadikan catatan wawasan tentang kurban, sebab meski dapat diamalkan tapi akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat kita, serta cenderung dianggap sebagai bentuk tasahul (mengentengkan syari’at dengan mengamalkan pendapat-pendapat yang ringan). Juga, bagaimana kita bisa meresapi makna ‘menyembelih nafsu kebinatangan’ dalam ritual kurban bila seluruh daging yang kita kurbankan dikonsumsi sendiri?   

Ketentuan tentang legalitas serta anjuran mengonsumsi hewan kurban di atas hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunnah. Berbeda halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin.

Ketentuan ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha:

   ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره.  (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء.  

Artinya: Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nadzar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir. (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman: 378).  

Maka dapat disimpulkan bahwa boleh bagi orang yang berkurban sunah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya, sebab pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, seperti satu kantong plastik misalnya. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain.   Meski demikian, hal yang dianjurkan bagi pekurban adalah tidak mengambil bagian daging terlalu banyak, kecuali sebatas satu-dua suapan untuk mengharap berkah. Tidak lebih dari tiga suapan.  

Untuk kurban wajib, tidak boleh bagi pekurban mengambil bagian dari hewan kurbannya, meski hanya sedikit. Jika sampai terlanjur mengambil bagian dari hewan kurban wajibnya, maka wajib baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan dibagikannya pada orang fakir.  

Ketentuan di atas hanya berlaku bagi orang yang berkurban, berbeda halnya hukumnya bagi panitia atau orang yang dipasrahi oleh mudhahhi (orang yang berkurban), sebab bagi mereka memiliki konsekuensi hukum tersendiri mengenai mengambil jatah dari hewan kurban yang dipasrahkan pada mereka.

Wallahu a’lam.    

Ustadz M Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Psantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember​​​

Simak ketentuan pembagian daging hewan kurban saat Iduladha

Sebagai umat Islam yang merayakan Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban, kita perlu mengetahui cara pelaksanaan, serta pembagian daging hewan kurban yang sesuai dengan aturan.

Setiap tahun selama bulan Islam Dzulhijjah, tepatnya pada Hari Raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia akan menyembelih hewan, seperti kambing, domba, sapi, hingga unta.

Hal tersebut untuk mencerminkan kesediaan Nabi Ibrahim yang mengorbankan putranya Ismail, demi Allah SWT.

Jika ditelusuri kembali, awal mula adanya praktik kurban ini ketika Nabi Ibrahim bermimpi bahwa Allah memerintahkan dia untuk mengorbankan putra satu-satunya, Nabi Ismail.

Dalam pengabdiannya kepada Allah SWT, Ibrahim setuju untuk mengikuti mimpinya dan melakukan pengorbanan.

Namun, hal tersebut dicegah, ketika Allah SWT turun tangan dan mengirimkan seekor domba jantan untuk dikorbankan menggantikan Nabi Ismail.

Nabi Ismail selamat karena Nabi Ibrahim membuktikan bahwa dia akan mengorbankan putranya sebagai tindakan takwa, meskipun harus kehilangan putranya.

Amalan kurban yang terus dilakukan sebagai pengingat ketaatan Ibrahim kepada Allah.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hewan Kurban dan Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Orang yang Berhak Menerima Kurban

Pembagian daging qurban bagi yang berkurban sebanyak ... bagian

Foto: daging kurban (Orami Photo Stock)

Terdapat 3 kelompok orang yang berhak mendapatkan daging kurba, antara lain:

1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan yang telah dikurbankan.

Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.

Dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan:

“Rasulullah SAW, ketika hari Idulfitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu.

ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

2. Teman, Kerabat, dan Tetangga

Dianjurkan juga agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan:

“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

3. Fakir Miskin

Golongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan kurban.

Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28)

Baca Juga: Hukum Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Wajib Tahu!

Pembagian Daging Hewan Kurban

Pembagian daging qurban bagi yang berkurban sebanyak ... bagian

Foto: berkurban (Orami Photo Stock)

Setelah proses pemotongan bagian-bagian hewan kurban selesai, berikutnya dilanjutkan dengan pembagian daging hewan kurban kepada orang yang berhak.

Dilansir dari Islam NU, ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya.

Sedangkan orang yang berkurban sunah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Orang yang berkurban sunah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.

(Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Orang yang berkurban sunah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu.

Lebih lanjut, terdapat firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur'an yang berbunyi:

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta.

Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Haj, Ayat: 36).

Berdasarkan ayat tersebut, mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban.

Para ulama memaknai redaksi perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban.

Maka sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Kesunnahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan.

Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan.

Baca Juga: 5+ Syarat Sah Hewan Kurban, Jangan Sampai Keliru!

Hasil Pembagian Daging Hewan Kurban Tidak Diperjualbelikan

Pembagian daging qurban bagi yang berkurban sebanyak ... bagian

Foto: daging kurban (Orami Photo Stock)

Daging kurban yang diperoleh tidak boleh dijual bagian apa pun itu. Ini berlaku bagi kedua jenis kurban, yaitu kurban nazar dan kurban sunah.

Hal tersebut dijelaskan dalam:

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya.

Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.

Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:

ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya: “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar.

Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban.

Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Demikian ulasan mengenai pembagian daging hewan kurban yang dapat diterapkan ketika Hari Raya Iduladha.

  • https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/ini-ketentuan-pembagian-daging-kurban-ZGZjL
  • https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/seberapa-banyak-pekurban-boleh-mengonsumsi-daging-kurbannya-5TJZb
  • https://zakat.or.id/3-golongan-penerima-daging-kurban/