Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang

Contoh bela negara berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, salah satunya melalui operasi militer untuk perang. Foto: Pexels.

Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Pasal tersebut bermakna bahwa warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam upaya mempertahankan keamanan negara.

Kontribusi dalam hal pertahanan dan keamanan bukan berarti setiap warga negara wajib serta terlibat dalam bidang militer. Melainkan menerapkan bela negara di kehidupan sehari-hari sesuai kemampuan masing-masing.

Kesadaran melakukan bela negara perlu ditanam dalam tiap individu sejak dini. Sebab, pemahaman tersebut akan menjadi kekuatan bagi persatuan dan kesatuan Indonesia dan terhindar dari perpecahan.

Tentang Hak dan Kewajiban

Menurut buku Arif Cerdas Untuk Sekolah Dasar Kelas 4 (2020) karya Christiana Umi, hak merupakan segala sesuatu yang pantas untuk didapatkan oleh seorang manusia sebagai anggota warga negara.

Contoh hak warga negara, antara lain menikmati persamaan kedudukan dan kepastian di muka hukum dan pemerintahan, menikmati hidup layak, mengemukakan pendapat, hak beragama dan beribadah, membela negara, mendapat pendidikan yang layak, mengembangkan kebudayaan, dan menikmati kekayaan alam Indonesia.

Sementara kewajiban adalah segala hal yang dianggap perlu dijalankan oleh individu sebagai anggota warga negara dengan tujuan mendapatkan hak yang pantas.

Adapun kewajiban warga negara, antara lain menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Indonesia, menjaga kelestarian lingkungan sekitar, membayar pajak tepat waktu serta menempuh pendidikan dasar.

Hak Warga Negara Indonesia Selain Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945

Contoh bela negara berdasarkan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ialah mengatasi gerakan separatis. Foto: Pexels.

Mengutip buku Arif Cerdas Untuk Sekolah Dasar Kelas 4 (2020) karya Christiana Umi, berdasarkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak warga negara Indonesia selain Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, yaitu:

  • Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi: "Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan."

  • Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak."

  • Pasal 28 yang berisi: "Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya."

  • Pasal 29 Ayat 2 yang berisi: "Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai."

  • Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran."

Contoh Bela Negara Berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945

Untuk menerapkan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, berikut upaya bela negara versi masyarakat sipil dan aparat TNI maupun Kepolisian, dikutip dari laman resmi Tentara Nasional Indonesia.

  1. Ikut serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

  2. Membantu atau menjadi relawan ketika terjadi bencana alam di Indonesia.

  3. Menghindari perpecahan dengan tidak bersikap rasis

  1. Operasi militer untuk perang.

  2. Mengatasi gerakan separatis.

  3. Mengatasi pemberontakan bersenjata.

  4. Mengatasi kasus terorisme.

  5. Menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan Indonesia.