Punya penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, jangan bingung lapor pajaknya. Kamu bisa menggunakan aplikasi e-Filing dengan formulir 1770 S. Cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) elektronik
secara online lewat website DJP Online. Show
Setelah mengupas cara mudah lapor SPT pajak online atau e-Filing 1770 SS, kali ini Cermati.com akan memberikan panduan pengisian dan pelaporan e-Filing 1770 S. Formulir sppt 1770 S memiliki struktur yang lebih kompleks dibanding formulir 1770 SS karena ada beberapa lampiran yang harus diisi. Maklum saja, yang menggunakannya adalah WP Orang Pribadi dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun. Penghasilan tersebut diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri (seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan maupun pengalihan harta lain), serta punya penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, seperti bunga deposito, surat berharga, dan lainnya. Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis) Bingung Cari Kredit Mobil Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Kredit Mobil Terbaik!
Siapkan Dokumen Pendukung
Bukti Potong Pajak via slideshare Sebelum mengisi SPT Pajak online atau e-Filing, perlu terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain: 1. Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final 3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan 4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan 5. Daftar penghasilan 6. Daftar harta (buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan) dan utang (rekening utang) 7. Daftar tanggungan keluarga 8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain 9. dan dokumen terkait lainnya. Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770 S via Aplikasi e-FilingPerlu diketahui, cara isi SPT 1770 S menggunakan aplikasi e-Filing lewat website DJP Online agak berbeda dengan 1770 SS. Tahapannya lebih panjang karena harus mengisi banyak lampiran. Tapi tenang saja, kamu bisa mengisi dan melapor SPT 1770 S melalui e-Filing dengan panduan. Berikut caranya:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.idatau efiling.pajak.go.id 2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang dibuat saat daftar akun DJP Online 3. Masukkan juga kode keamanan (captcha) 4. Lalu klik “Login” 5. Pilih layanan “e-Filing” 6. Pilih atau klik “Buat SPT” 7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S
8. Jika memilih “Dengan Panduan,” klik SPT 1770 S dengan panduan 9. Setelah itu, melakukan pengisian e-Filing 1770 S
10. Klik langkah berikutnya 11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah disiapkan, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
12. Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT bila Pindah Kerja di 2 Perusahaan dalam Setahun 13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajakmu
14. Klik langkah berikutnya 15. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan 16. Klik langkah berikutnya 17. Masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya 18. Klik langkah berikutnya 19. Mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik langkah berikutnya 20. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp10 juta, dan lainnya. 21. Setelah selesai, klik langkah berikutnya 22. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan.
23. Klik langkah berikutnya 24. Selanjutnya memasukkan harta yang dimiliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda memiliki harta?
25. Klik langkah berikutnya 26. Tambahkan utang yang dimiliki, misalnya sisa kredit motor.
27. Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
28. Klik langkah berikutnya 29. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas 30. Klik langkah berikutnya 31. Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri.
32. Klik langkah berikutnya 33. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada. 34. Klik langkah berikutnya 35. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya 36. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
37. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:
38. Tahapan selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree.
39. Klik langkah berikutnya 40. Setelah itu muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
41. SPT kamu sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S.
Praktis dan Cepat dengan e-FilingLapor SPT Tahunan PPh termasuk sppt 1770 s, kini tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tinggal akses e-Filing dari gadget kapanpun dan di manapun. Begitu mudah, murah, cepat, dan dijamin kerahasiaan datanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online Data apa saja yang harus disediakan untuk mengisi SPT 1770 S?Persiapan Lapor SPT Pajak Online e-Filing 1770 S. Nomor NPWP. ... . 2. Siapkan Nomor EFIN. ... . 3. Bukti potong 1721 A1 atau A2. ... . 4. Bukti potong 1721 VII.. Siapa yang mengisi SPT 1770 S?Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.
Apa kriteria WP yang dapat menyampaikan SPT menggunakan formulir 1770 S?b. Formulir SPT 1770 S (Sederhana)
Kriteria: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dari satu pemberi kerja.
Apa yang dimaksud SPT 1770 S?SPT/Formulir 1770S adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta pada tahun lalu. Sedangkan SPT/Formulir 1770 SS adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta pada tahun lalu.
|