Pada tanggal berapakah Presiden Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden berdasarkan Pasal 8 UUD?

Jakarta -

Presiden Soeharto lengser pada 21 Mei 1998 atau tepat 23 tahun yang lalu. Presiden Soeharto sempat menyampaikan pidato terakhirnya.

Soeharto menjabat sebagai Presiden kedua Indonesia pada tahun 1967 menggantikan Presiden Soekarno. Soeharto terus menjadi presiden selama 32 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kekuasaan Presiden Soeharto mulai goyah ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998. Krisis ekonomi 23 tahun lalu itu memicu semangat reformasi rakyat.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku 'Sejarah Pergerakan Nasional', demonstrasi terjadi dimana-mana untuk menuntut reformasi. Dampaknya, sejumlah tragedi berdarah pun terjadi. Salah satunya tragedi berdarah Trisakti.

Ketua DPR/MPR Harmoko menyatakan bahwa kepada pers, Wakil Ketua dan Ketua Dewan setuju menggelar sidang paripurna pada 19 Mei 1998. Hari reformasi semakin dekat. Lengsernya Presiden Soeharto pun semakin dekat.

Sejumlah tokoh turut diundang ke Istana untuk berdiskusi soal masalah ini. Mereka adalah Emha Ainun Nadjib, Megawati, Amien Rais, Yusril Ihza Mahendra, Nurcholis Madjid dan tokoh lainnya. Hingga hasilnya, pada hari Kamis, 21 Mei 1998, Soeharto menyatakan bahwa dirinya melepaskan jabatannya sebagai Presiden.

"Saya memutuskan untuk menyataken berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini, pada hari ini, Kamis 21 Mei 1998," ucap Presiden Soeharto kala itu.

Pidato Lengkap Soeharto

Berikut ini adalah pidato lengkap Presiden Soeharto saat memutuskan untuk mundur dari jabatannya yang dikutip dari laman soeharto.co:

Sejak beberapa waktu terakhir saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi tersebut perlu dilaksanakan secara tertib, damai dan konstitusional, demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan rencana pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII.

Namun demikian, kenyataan hingga hari ini menunjukkan, Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan komite tersebut.

Dalam keinginan untuk melaksanakan Reformasi dengan cara yang sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi, maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan menjadi tidak diperlukan lagi.

Dengan memperhatikan keadaan di atas saya berpendapat, sangat sulit bagi saya untuk dapat mengalahkan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik.

Oleh karena itu dengan memperhatikan ketentuan pasal 8 UUD 1945 dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari ini Kamis 21 Mei 1998.

Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia saya sampaikan di hadapan saudara-saudara pimpinan DPR yang juga adalah pimpinan MPR pada kesempatan silaturahmi.

Sesuai dengan pasal8 UUD 1945, maka Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. BJ. Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998-2003.

Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin negara dan bangsa Indonesia ini saya ucapkan terima kasih, dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya. Semoga bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 1945.

Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan kepada para menteri saya ucapkan terima kasih. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan DPR, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara Wakil Presiden sekarang juga akan melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Simak juga 'Saat Mengulik Sejarah Kedekatan Soeharto dan Tino Sidin':

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/imk)

Pada tanggal berapakah Presiden Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden berdasarkan Pasal 8 UUD?
Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Tanggal 21 Mei 1998 ditandai sebagai berakhirnya era Orde Baru dan dimulainya era Reformasi, sekitar pukul 09.00 WIB, Presiden Soeharto menyampaikan pidato pengunduran dirinya sebagai presiden setelah menjabat lebih dari tiga dekade, yakni 32 tahun. Pengunduran diri sebagai presiden oleh Soeharto ini merupakan buntut dari desakan rakyat Indonesia yang menuntut reformasi di segala bidang.

Beberapa peristiwa yang melatarbelakangi lengsernya Soeharto yaitu krisis moneter 1997-1998, demonstrasi besar-besaran yang dilakukan rakyat Indonesia hingga menimbulkan beberapa tragedi seperti Tragedi Trisakti, serta aksi Kerusuhan Mei 1998 yang menyebabkan, baik ekonomi maupun politik serta sosial menjadi tidak stabil.

Berikut ini merupakan isi pidato pengunduran Soeharto, yang dibacakan di Istana Merdeka, ditandatangani langsung oleh presiden Republik Indonesia ke-dua ini dan tertanggal 21 Mei 1998, dilansir dari wikisource.org.

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut, dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi tersebut perlu dilaksanakan secara tertib, damai dan konstitusional demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII.

Namun demikian kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud, karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan Komite tersebut. Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara yang sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.

Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945, dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan Pernyataan ini, pada hari ini, Kamis, 21 Mei 1998.

Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan di hadapan Saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang juga adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pagi ini pada kesempatan silaturahmi.

Sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Dasar ’45 maka Wakil Presiden Republik Indonesia yang Prof. Dr. Ing. B J. Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998–2003. Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan Undang Dasar ’45-nya.

Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan pada para menteri saya ucapkan terima kasih.

Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara Wakil Presiden sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.”

Jakarta, 21 Mei 1998.

Presiden Republik Indonesia

Soeharto

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: 23 Tahun Reformasi: Detik-detik Menentukan Presiden Soeharto Lengser

JAKARTA, Indonesia – Pidato itu bertajuk, “Pernyataan Berhenti Sebagai Presiden Republik Indonesia.” Berikut isinya:

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sejak beberapa waktu terakhir saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala kehidupan berbangsa dan bernegara.  Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi itu perlu dilaksanakan secara tertib, damai dan konstitusional.

Demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan nasional, saya telah menyatakan rencana pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII, namun demikian kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi itu tidak dapat terwujud karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan komite tersebut.

Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.

Dengan memperhatikan keadaan di atas saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik.  Oleh karena itu dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 dan secara sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari ini, Kamis 21 Mei 1998.

Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai presiden RI saya sampaikan di hadapan saudara-saudara pimpinan DPR dan juga pimpinan MPR pada kesempatan silaturahmi.

Sesuai dengan Pasal 8 UUD 1945, maka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. Ir. B.J. Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan presiden/mandataris MPR 1998-2003. Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin negara dan bangsa Indonesia ini, saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya.  Semoga bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 1945.

Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan kepada menteri saya ucapkan terima kasih.  Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di DPR, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya Saudara Wakil Presiden sekarang juga akan melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.

Rakyat Indonesia menyaksikan pidato yang disiarkan stasiun TVRI, pada jam 09.00 WIB.  Begitu juga penulis.  Ada rasa tidak percaya, khawatir dan lega, berkecamuk jadi satu.  Khawatir jika di tengah pergantian kekuasaan ada yang membuat kekacauan dengan menggunakan kekuatan.  Alhamdulillah tidak terjadi.

Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto mengambil alih mikrofon dan menyatakan akan menjaga keadaan.  Dia juga akan melindungi Soeharto dan keluarganya.

Malam sebelumnya Wiranto mengatakan kepada Kepala Staf Sosial Politik ABRI, Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa dirinya bersama-sama ABRI akan mengantarkan pergantian presiden dari Pak Harto ke Wakil Presiden Habibie lewat sebuah proses yang konstitusional.

Mahasiswa yang masih bertahan di Gedung DPR/MPR bersorak gembira.  Banyak yang meneteskan air mata haru.  Ruang redaksi media pun diliputi euforia yang sama.  Sulit untuk percaya akhirnya gerakan reformasi berhasil menumbangkan Soeharto dari kekuasaan selama 32 tahun.

Apa yang sebenarnya terjadi pada malam 20 Mei 1998 jelang keputusan penting Soeharto dapat dibaca di sini.

Setelah pidato Soeharto, B.J. Habibie disumpah sebagai Presiden RI.

Kini, 18 tahun Soeharto tumbang.  Sejak itu kita punya lima presiden.  Apakah tuntutan reformasi yang diteriakkan para demonstran 1998 itu terwujud? Sebagian iya.  Sebagian mulai nampak berjalan mundur.

Ketika membuat film dokumenter “Setelah 15 Tahun Reformasi”, sutradara Tino Saroengallo menemui sejumlah pelaku lapangan.  Mereka tersebar di berbagai kota.   Menurut Tino, pesan dari film itu adalah, “reformasi telah gagal.”  Jawabannya bisa dicari di tautan ini.  -Rappler.com

BACA JUGA: