Berapakah kecepatan rencana yang diperbolehkan untuk jalan lokal sekunder…

Berapakah kecepatan rencana yang diperbolehkan untuk jalan lokal sekunder…

Kriteria kelas jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dapat dilihat dari tabel di bawah berikut.

Berapakah kecepatan rencana yang diperbolehkan untuk jalan lokal sekunder…
Klasifikasi jalan berdasarkan kelas (UU No. 22 tahun 2009)

6. Klasifikasi Jalan Menurut Kelas (Spesifikasi Penyediaan Prasarana Jalan)

a. Jalan Bebas Hambatan

b. Jalan Raya

c. Jalan Sedang

d. Jalan Kecil

Persyaratan Teknis Jalan (PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan)

1. Persyaratan Teknis Jalan Primer

a. Jalan Arteri Primer

Persyaratan teknis jalan arteri primer yaitu:

    • Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.
    • Mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata (V/C < 1).
    • Lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal.
    • Jumlah jalan masuk dibatasi sedemikian rupa sehingga persyaratan butir (1), (2), (3) terpenuhi.
    • Persimpangan sebidang dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan pada butir (1), (2), dan (3) terpenuhi.
    • Tidak boleh terputus ketika memasuki kawasan perkotaan.

b. Jalan Kolektor Primer

Persyaratan teknis jalan kolektor primer yaitu:

    • Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.
    • Mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata (V/C < 1).
    • Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan butir (1), (2), (3) terpenuhi.
    • Persimpangan sebidang dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan butir (1),(2),(3).
    • Tidak boleh terputus ketika memasuki kawasan perkotaan.

c. Jalan Lokal Primer

Persyaratan teknis jalan lokal primer yaitu:

    • Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 m.
    • Tidak boleh terputus ketika memasuki kawasan perdesaan.

d. Jalan Lingkungan Primer

Persyaratan teknis jalan lingkungan primer yaitu:

    • Jika diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih, maka didesain berda- sarkan kecepatan rencana paling rendah 15 km/jam dan lebar badan jalan minimal 6,5 meter.
    • Jika tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.

Secara hirarki sistem jaringan jalan yang baik dapat dilihat berdasarkan fungsi utamanya yaitu mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya, yang secara garis besarnya terdiri atas 2 (dua) golongan utama yaitu struktur sistem jaringan jalan primer dan sekunder.Pengelompokan jalan berdasarkan peranannya, dapat terlihat seperti dibawah ini :Jalan Arteri, yaitu jalan yang melayani angkutan jarak jauh, dengan kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efesien.Jalan Kolektor, yaitu jalan yang berfungsi sebagai penguimpul dan pembagi arus lalu lintas, melayani angkutan denga ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk yang masih terbatas.Jalan Lokal, yaitu jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-ratanya rendah dengan jumlah jalan masuk yang tidak dibatasi.Sedangkan persyaratan jalan sesuai dengan peranannya dapat dirinci sebagai berikut:1.    Jalan ArteriKecepatan rata-rata minimum 60 km/jam.Lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas balik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal.Jalan masuk dibatasi secara efesien.Jalan persimpangan dengan pengaturan tertentu tidak mengurangi kecepatan rencana dan kapasitas jalan.2.    Jalan Kolektor PrimerKecepatan rencana minimum 40 km/jam.Kapasitas sama atau lebih besar dari pada volume lalu lintas rata-rata.Jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga tidak mengurangi kecepatan rencana serta kapasitas jalan.Jalan tidak terputus walaupun masuk kedalam kota.3.    Jalan Lokal PrimerKecepatan rencana minimum 20 km/jam.Tidak terputus walaupun melalui desa.4.    Jalan Arteri SekunderKecepatan rencana minimum 20 km/jam.Kapasitas sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.Persimpangan dengan pengaturan tertentu, tidak mengurangi kecepatan dan kapasitas jalan.5.    Jalan Kolektor SekunderKecepatan rencana minimum 20 km/jam.6.    Jalan Lokal SekunderKecepatan rencana minimum 10 km/jam.

Persyaratan teknik diperuntukkan bagi kendaraan beroda tiga atau lebih.Artikel terkait Konsepsi Pengaturan

Terakhir diperbaharui ( Rabu, 25 Maret 2009 )