Page 2
Lihat Foto KOMPAS.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam, yang artinya harus ditunaikan setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Sementara golongan mereka yang wajib menunaikan zakat disebut zakki atau muzakki. Kwajiban zakat tercantum jelas dalam Alquran di Surat at-Taubah. Nah berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal:
Itulah beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat disebut sebagai mustahik. Simak penjelasan terkait zakat dalam tautan berikut ini. Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
Inilah Surah Al-Quran Mengenai Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Lalu Surah Apa dan Siapa Saja? /masjid maba/unsplash SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah surah Al-Quran mengenai golongan yang berhak sebagai penerima zakat fitrah, lalu tercantum di dalam surat apa dan siapa sajakah penerima zakat tersebut? Beberapa golongan berhak menerima zakat sesuai ketentuan dari Allah Subhanawataala bahwa zakat harus dikeluarkan bagi yang mampu dan diterima oleh golongan ini. Terdapat 8 golongan penerima zakat yang harus diketahui oleh para muslim dan hal tersebut telah tercantum di dalam salah satu surah Al-Quran. Baca Juga: Berapa Harga Terbaru April 2022 Xiaomi Redmi Note 11? Cuma Rp 2 Jutaan Miliki HP Layar AMOLED 90Hz, Sudah NFC Lalu surah apakah yang berkaitan dengan seseorang yang berhak sebagai penerima zakat? At-Taubah ayat 60, menjadi salah satu surah yang menerangkan bahwa Allah subhanahuwata'ala telah menentukan 8 golongan penerima zakat. 8 golongan penerima zakat tersebut di antaranya Fakir, miskin, Amil, Mu'allaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Untuk mengetahui siapa saja seseorang yang termasuk ke dalam masing-masing 8 golongan tersebut, sebelumnya berikut bacaan surah At-Taubah ayat 60 dalam tulisan arab, terjemah, hingga tafsir ringkasnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi quran.kemenag.go.id, yakni: Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud 2022 Hanya Tersisa untuk 8 Juta Siswa yang Masuk Kriteria Ini, Cek di pip.kemdikbud.go.id Umat Muslim telah diperintahkan oleh Allah untuk menunaikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya (Mustahiq Zakat). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surat At Taubah ayat 60: اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” Surat At Taubah ayat 60 merupakan dasar pokok dalam penentuan golongan yang berhak menerima zakat. Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karangan Ahmad Sarwat, zakat adalah ibadah di jalan Allah yang berbentuk harta finansial dan termasuk kewajiban agama karena termasuk bagian dari rukun Islam. Isi Surat At Taubah Ayat 60Illustrasi Orang Miskin. Foto: PixabayMenurut Tafsiran Kementerian Agama (Kemenag), surat At Taubah ayat 60 ini menjelaskan bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar. Pemiliknya dianjurkan agar bersyukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan-Nya. Orang yang berhak menerima zakat yang dimaksud dalam ayat ini ada 8 golongan, yaitu:
|