Orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam alquran surah

  • ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    60. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.


Page 2

  • وَمِنْهُمُ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ النَّبِيَّ وَيَقُوْلُوْنَ هُوَ اُذُنٌ ۗقُلْ اُذُنُ خَيْرٍ لَّكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَيُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَرَحْمَةٌ لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۗ وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ رَسُوْلَ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

    61. Dan di antara mereka (orang munafik) ada orang-orang yang menyakiti hati Nabi (Muhammad) dan mengatakan, “Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya.” Katakanlah, “Dia mempercayai semua yang baik bagi kamu, dia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu.” Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih.

Orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam alquran surah

Orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam alquran surah
Lihat Foto

Istimewa

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

KOMPAS.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam, yang artinya harus ditunaikan setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik.

Sementara golongan mereka yang wajib menunaikan zakat disebut zakki atau muzakki. Kwajiban zakat tercantum jelas dalam Alquran di Surat at-Taubah.

Nah berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal:

  1. Fakir adalah orang yang mempunyai harta namun jumlahnya sangat sedikit, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja terkadang tidak mencukupi
  2. Miskin adalah mereka yang memiliki harta sedikit dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
  3. Mualaf merupakan golongan orang yang baru memeluk Islam
  4. Gharim adalah orang memiliki utang dan hartanya tak cukup untuk membayarnya.
  5. Amil adalah orang yang bersedia untuk mengurus pengumpulan zakat hingga distribusinya
  6. Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti mendirikan sekolah, panti asuhan, fasilitas kesehatan, dan sebagainya
  7. Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan baik untuk bekerja maupun belajar namun di tengah jalan kehabisan biaya
  8. Riqab merupakan golongan orang yang memerdekakan budak.

Itulah beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat disebut sebagai mustahik. Simak penjelasan terkait zakat dalam tautan berikut ini.

Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam alquran surah

Inilah Surah Al-Quran Mengenai Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Lalu Surah Apa dan Siapa Saja? /masjid maba/unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah surah Al-Quran mengenai golongan yang berhak sebagai penerima zakat fitrah, lalu tercantum di dalam surat apa dan siapa sajakah penerima zakat tersebut?

Beberapa golongan berhak menerima zakat sesuai ketentuan dari Allah Subhanawataala bahwa zakat harus dikeluarkan bagi yang mampu dan diterima oleh golongan ini.

Terdapat 8 golongan penerima zakat yang harus diketahui oleh para muslim dan hal tersebut telah tercantum di dalam salah satu surah Al-Quran.

Baca Juga: Berapa Harga Terbaru April 2022 Xiaomi Redmi Note 11? Cuma Rp 2 Jutaan Miliki HP Layar AMOLED 90Hz, Sudah NFC

Lalu surah apakah yang berkaitan dengan seseorang yang berhak sebagai penerima zakat?

At-Taubah ayat 60, menjadi salah satu surah yang menerangkan bahwa Allah subhanahuwata'ala telah menentukan 8 golongan penerima zakat.

8 golongan penerima zakat tersebut di antaranya Fakir, miskin, Amil, Mu'allaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil.

Untuk mengetahui siapa saja seseorang yang termasuk ke dalam masing-masing 8 golongan tersebut, sebelumnya berikut bacaan surah At-Taubah ayat 60 dalam tulisan arab, terjemah, hingga tafsir ringkasnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi quran.kemenag.go.id, yakni:

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud 2022 Hanya Tersisa untuk 8 Juta Siswa yang Masuk Kriteria Ini, Cek di pip.kemdikbud.go.id

Alquran. Foto: Pixabay

Umat Muslim telah diperintahkan oleh Allah untuk menunaikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya (Mustahiq Zakat). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surat At Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Surat At Taubah ayat 60 merupakan dasar pokok dalam penentuan golongan yang berhak menerima zakat. Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karangan Ahmad Sarwat, zakat adalah ibadah di jalan Allah yang berbentuk harta finansial dan termasuk kewajiban agama karena termasuk bagian dari rukun Islam.

Isi Surat At Taubah Ayat 60

Illustrasi Orang Miskin. Foto: Pixabay

Menurut Tafsiran Kementerian Agama (Kemenag), surat At Taubah ayat 60 ini menjelaskan bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar. Pemiliknya dianjurkan agar bersyukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan-Nya.

Orang yang berhak menerima zakat yang dimaksud dalam ayat ini ada 8 golongan, yaitu:

  1. Orang fakir, yaitu orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta, demikian menurut Imam Syafii.

  2. Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta merendahkan harga diri, demikian menurut Imam Syafii.

  3. Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu mereka yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat itu. Baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpan harta zakat sebagai bendahara maupun selaku pengatur administrasi pembukuan, baik mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran).

  4. Mualaf, yaitu orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin.

  5. Untuk usaha membebaskan perbudakan. Dana yang diambil dari zakat dipergunakan untuk membeli budak kemudian membebaskannya. Atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya dengan membayar sebanyak harta yang ditentukan.

  6. Orang yang berutang. Golongan ini terbagi menjadi dua, yaitu orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada jalan yang bukan maksiat dan golongan yang berutang untuk kepentingan umum.

  7. Fi Sabilillah, yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin.

  8. Ibnu Sabil, yaitu orang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya. Mereka dapat diberikan bantuan dari harta zakat selama ia tidak bertujuan maksiat dalam perjalanannya.