Musyawarah untuk mencapai mufakat apabila mufakat tidak tercapai maka diadakan

Musyawarah untuk mencapai mufakat apabila mufakat tidak tercapai maka diadakan

Musyawarah untuk mencapai mufakat apabila mufakat tidak tercapai maka diadakan
Lihat Foto

canva.com

Ilustrasi musyawarah

KOMPAS.com - Musyawarah dilakukan untuk menyelesaikan masalah. Salah satu tujuannya ialah mencapai kata sepakat antarberbagai pihak.

Sepakat berarti pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah menyetujui keputusan yang diambil bersama. Selain menyetujui, pihak tersebut juga harus menaati dan melakukannya.

Menurut Lijan Poltak Sinambela dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia (2016), musyawarah adalah upaya penyelesaian atau pemecahan masalah, dengan mengambil keputusan yang disepakati bersama.

Agar mufakat atau kata sepakat tercapai, pihak yang terlibat dalam musyawarah harus saling menghargai pendapat, memberi pendapat menggunakan bahasa yang baik, dan bersedia mendengar pendapat orang lain.

Baca juga: Dampak jika Memutuskan Hal Tanpa Musyawarah

Dikutip dari buku Pancasila & Undang-Undang: Relasi dan Transformasi Keduanya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (2016) karya Backy Krisnayuda, peserta musyawarah harus menjunjung tinggi apa pun hasil keputusan atau kesepakatan bersama.

Artinya para peserta musyawarah harus menerima serta melaksanakan hasil keputusan tersebut dengan rasa tanggung jawab. Menerima kesepakatan bersama juga berarti tidak marah saat pendapatnya tidak diterima.

Apabila keputusan musyawarah tidak sesuai dengan kehendak pribadi kita, sikap kita sebaiknya menerima dengan lapang dada.

Karena bagaimanapun keputusan yang diambil dalam musyawarah adalah keputusan terbaik yang telah disepakati bersama untuk menyelesaikan masalah.

Kita tidak boleh marah saat keputusan musyawarah tidak sesuai kehendak kita. Sebaliknya, kita harus menerima serta melakukan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab, walaupun barangkali kita merasa kecewa terhadap keputusan tersebut.

Baca juga: Manfaat dari Musyawarah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Rapat Komite Nominasi dan rapat Komite Remunerasi diselenggarakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 [satu] kali dalam 4 [empat] bulan. Pemanggilan rapat dilakukan oleh Ketua Komite Nominasi.

Keputusan Rapat Komite Nominasi dilakukan atas dasar musyawarah mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat  tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan  berdasarkan suara terbanyak. Risalah rapat disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris.

Selama tahun 2020, Komite Nominasi telah melaksanakan 3  [tiga] kali rapat. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat Komite Nominasi pada setiap rapat yang diadakan Komite Nominasi Perseroan pada tahun 2020 adalah 100%.

Ringkasan rapat tahun 2020 adalah sebagai berikut:

NamaKehadiranKuorum
Dr. -Ing. Evita H. Legowo
3/3100%
Franky Oesman Widjaja
3/3100%
Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.
3/3100%

Dalam demokrasi terpimpin, apabila pengambilan keputusan di DPR dengan jalan musyawarah mufakat tidak tercapai maka ?

  1. Pemungutan suara terpaksa dilakukan
  2. Keputusan diserahkan kepada ketua musyawarah
  3. Keputusan diserahkan kepada presiden
  4. Keputusan dinyatakan batal
  5. Keputusan diserahkan kepada MPR

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Keputusan diserahkan kepada ketua musyawarah.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Dalam demokrasi terpimpin, apabila pengambilan keputusan di DPR dengan jalan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diserahkan kepada ketua musyawarah.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Pemungutan suara terpaksa dilakukan menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Keputusan diserahkan kepada ketua musyawarah menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Keputusan diserahkan kepada presiden menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Keputusan dinyatakan batal menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Keputusan diserahkan kepada MPR menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Keputusan diserahkan kepada ketua musyawarah

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

BAB VIII

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21

1. Musyawarah dan rapat kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20

Anggaran Dasar ini dinyatakan sah apabila kuorum tercapai, yakni dihadiri lebih dari

setengah jumlah Anggota Biasa.

2. Pengambilan keputusan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila

tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

3. Ketentuan ayat [1] Pasal ini tidak berlaku untuk MAPAMNAS Luar Biasa dan Rapat

Kerja Terbatas Pengurus Pusat yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam

Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 22

1. Sumber Keuangan PERPAMSI terdiri dari :

a. Iuran anggota

b. Bantuan /sumbangan anggota

c. Usaha - usaha lain yang sah

d. Bantuan/sumbangan lain yang tidak mengikat.

2. Besarnya iuran anggota ditetapkan pada Rapat Pengurus Pusat.

3. Tata cara pengelolaan kekayaan organisasi diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

1. PERPAMSI sesuai kebutuhan organsasi dapat mendirikan yayasan, lembaga dan/

atau badan hukum lainnya, sebagai organ yang terafiliasi yang ditetapkan di dalam

RAKERNAS, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang akan diatur dalam

peraturan Pengurus Pusat.

2. Pengurus Pusat memilih dan menetapkan seseorang sebagai Pembina/perwakilan

organisasi di lembaga atau Pengurus Badan Hukum lainnya sebagaimana dimaksud

ayat [1] di atas dan ditetapkan dalam rapat Pengurus Pusat.

3. Setiap yayasan, lembaga atau badan hukum lainnya secara periodik berkewajiban

memberi laporan kepada Pengurus Pusat melalui Pembina/perwakilan di lembaga/

Pengurus Badan Hukum lainnya.

4. Tata cara pemilihan dan penunjukkan Pembina/perwakilan diatur lebih lanjut dalam

Anggaran Rumah Tangga.

7

Tentang DPR

Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat [kuorum], apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus [apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR], atau kepada Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi [apabila terjadi dalam rapat Bamus].

Secara lengkap dapat dilihat pada Tata tertib DPR RI BAB XVII.

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan

Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain. Pengambilan keputusan secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan dilakukan secara tertutup apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dianggap perlu. Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, fraksi pemberi suara atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan, atau dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh lebih separuh jumlah anggota yang hadir.

Video yang berhubungan