Kapal negara asing dapat melintasi wilayah perairan indonesia hingga daerah perairan

informasi berdasarkan teks diatas terkait peran Indonesia dalam kerjasama ASEAN untuk memberantas narkoba yaitu....(jawaban lebih dari satu)A wilayah … Asean sudah bersih dari peredaran narkoba karena adanya semangat ASEAN drug free 2015 B BNN RI menjadi salah satu anggota ASEAN drug monitoring Network (ADMN)C. upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN RI menunjukkan hasil signifikan D.wilayah ASEAN merupakan Pusat peredaran narkoba di Asia​

Tulis sebutkan apa yang dimaksud dengan peta dan Judul peta​

pls hanya itu harus dikumpulkan jam 8:00​

tumbuhan hijau dapat membuat makanannya sendiri bayam merupakan tumbuhan hijau Itulah sebabnya bayam dapat membuat makanannya sendiri dalam proses sos … ialisasi cara-cara seperti ini menurut Piaget sudah mulai dilakukan oleh manusia sejak​

Sebutkan manfaat yang diperoleh para petani anggota P3a!​

Kapal negara asing dapat melintasi wilayah perairan indonesia hingga daerah perairan
Presiden Jokowi menyaksikan Latihan Gabungan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) 2017 di Tanjung Datuk, Natuna, Kepulauan Riau, 19 Mei 2017. Puspen TNI

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan kapal berbendera asing tak masuk ke perairan Indonesia. "Yang ada hanya masuk ke zona ekonomi eksklusif. Itu semua kapal bisa lewat," kata Jokowi, Rabu, 8 Januari 2020.

Meski begitu, di zona tersebut Indonesia memiliki hak atas kekayaan alam dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya. Karena itu, Jokowi menyebut jika ada kapal asing yang memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya secara ilegal, maka Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menangkap atau menghalau kapal asing tersebut.

Jokowi menegaskan kedatangannya ke Natuna, Kepulauan Riau pada Rabu, 8 Januari 2020, adalah bentuk memastikan adanya penegakan hukum hak berdaulat Indonesia atas sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Karena itu, setelah bertemu dengan ratusan nelayan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, di Natuna, Jokowi menyempatkan meninjau KRI Usman Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun 356, yang ada di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa.

"Saya ke sini juga ingin memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat kita, hak berdaulat negara kita Indonesia atas kekayaan sumber daya alam laut kita di zona ekonomi eksklusif. Kenapa di sini hadir Bakamla dan Angkatan Laut? Untuk memastikan penegakan hukum yang ada di sini," kata Jokowi, dalam keterangan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara.

Masuknya kapal coast guard dan kapal ikan Cina di perairan Natuna Utara sejak akhir tahun lalu, membuat tensi di perairan kaya hasil laut itu memanas. Jokowi menyebut kapal asing tersebut berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, bukan laut teritorial Indonesia, di mana di zona tersebut kapal internasional dapat melintas dengan bebas.

Jokowi tiba di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa sekitar pukul 11.47 WIB dan langsung menyapa awak kapal. Tak berselang lama, ia menaiki Kapal Republik Indonesia (KRI) Usman Harun yang tengah bersandar di dermaga.

Dari atas KRI Usman Harun, sekira sepuluh menit Jokowi meninjau situasi di Perairan Natuna. Di sana, ia didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

ada berapa benua di dunia? sebutkan semuanya dan tuliskan benua terkecil dan terbesar nya! kgnbrly​

makna kata buli buli​

segala bentuk penjajahan terhadap negara lain dilarang karena​

20. Perhatikan dampak perkembangan iptek berikut! 1) Cadangan air tanah berkurang drastis. 2) Pertumbuhan gulma air makin cepat. 3) Lahan kritis di pe … rbukitan meluas. 4) Produksi pertanian menurun. 5) Hama tanaman makin kebal terhadap pestisida. Dampak negatif perkembangan iptek terhadap sektor pertanian ditunjukkan oleh angka .... a. 1), 2), dan 3) b. 1), 3), dan 5) c. 2), 4), dan 5) d. 3), 4), dan 5) tolong bantu jawabbb cepattttt​

19. Salah satu program kerja sama di bidang pendidikan adalah Southeast Asia-Technical Vocational Education and Training (SEA-TVET). Tujuan utama diad … akannya program tersebut adalah.... a. menyatukan visi dan misi pelajar di negara- negara ASEAN b. memberikan kegiatan ekstrakurikuler berstandar internasional c. meningkatkan kualitas pelajar SMK di bidang pendidikan menengah d. melakukan pertukaran kurikulum pelajaran sekolah menengah atastolong bantu jawabbb cepatttttt​

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Secara geografis Indonesia membentang dari 60 LU sampai 110 LS dan 920 sampai 1420 BT. Indonesia memiliki luas laut sebesar 5,8 Juta km² yang terdiri dari laut teritorial dengan luas 0,8 juta Km², laut nusantara 2,3 juta Km² dan zona ekonomi eksklusif 2,7 juta Km². Indonesia juga memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis pantai sepanjang 95.181 Km² (Boer Mauna, n.d.). 

Forum (East Asia Summit) yang diselenggarakan di Naypyidaw, Mynanmar pada 2014, Presiden Jokowi menyampaikan konsep dektor kelautan yang disebut sebagai Poros Maritim Dunia (PMD) atau Global Maritime Nexus (GMN). Menurut Yani dan Mintrama (2018) bahwa pengembangan sektor kelautan menjadi fokus Indonesia pada abad ke-21 dan menekankan 5 pilar utama dalam Poros Maritim Dunia (PMD), yaitu :

  1. Budaya maritim: membangun kembali budaya maritim Indonesia melalui redefinisi identitas nasional Indonesia sebagai sebuah negara maritim.
  2. Ekonomi maritim: mengelola dan sekaligus melestarikan sumber daya maritim bangsa.
  3. Konektivitas maritim: memprioritaskan pembangunan infrastruktur maritim, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan pariwisata laut.
  4. Diplomasi maritim: optimalisasi soft power dalam menangani ancaman regional dan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral di bidang maritim.
  5. Keamanan maritim: mempersiapkan hard power untuk memperkuat kekuatan pertahanan maritim Indonesia dalam usaha pengamanan wilayah Indonesia.

Dilihat dari letak geostrategis Indonesia, bahwa Indonesia memiliki 4 selat strategis di dunia, diantaranya selat Sunda, selat Lombok, selat Makassar, dan selat Malaka. Selat strategis tersebut dinamakan major strait. Dikatakan strategis sebab perairan tersebut dilalui oleh kapal-kapal perniagaan yang mengangkut barang, minyak, dan gas dengan jumlah yang besar. Selat Malaka adalah salah satu selat tersibuk di dunia dengan arus lalu lintas kapal mencapai lebih dari 90.000 kapal tiap tahunnya (lintasterkini.com). Selat malaka merupakan jalur laut yang menghubungkan Laut Cina Selatan dengan Samudera Hindia. Pada tahun 2013, EIA memperkirakan 15,2 juta barel minyak per hari melewati selat Malaka dari Timur Tengah terutama menuju Korea, Bangkok, China, dan Jepang (trenasia.com). Bahkan 1/3 barang perdagangan dan ½ poskan minyak dunia melewati selat yang sering kita dengar sebagai Chock Points.

Sumber: International Tanker Owners Pollution Federation

Dengan berbagai potensi dan peluang besar tersebut apa yang negara kita dapatkan? Lalu polemik yang saat ini banyak diperbincangkan yaitu bolehkah kapal asing keluar masuk Indonesia secara bebas dan bisakah indonesia menarik pajak pada setiap kapal asing yang melintas untuk devisa negara kita?

Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, Indonesia menyatakan kepada dunia luas bahwa laut Indonesia (laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia) menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Dan Indonesia sebagai negara kepulauan, telah diakui dunia internasional melalui konvensi hukum laut PBB ke tiga, United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Maka seluruh kebijakan yang mengatur kedaulatan laut Indonesia harus mengikuti aturan UNCLOS sebagai A constitusion of the ocean (kai.or.id).  Didalam UNCLOS pada Bab 2 Seksi 3 dijelaskan bahwa setiap negara manapun berhak menikmati lintas damai atau innocent passage dilaut teritorial suatu negara tanpa harus minta izin terlebih dahulu dan tidak perlu memberikan kompensasi apapun. Ketentuan ini ada pada UNCLOS pasal 58 yang mengatakan bahwa negara asing itu berhak melintas dengan kapal atau freedom of navigation di atas ZEE, boleh menanam kabel bawah laut dan lain sebagainya (madeandi.com). Bahkan dalam pasal 26 dan 43 diterangkan bahwa negara tepi yang dilalui oleh kapal negara asing harus menjamin perjalanan kapal yang melintas aman, nyaman, dan tidak ada bahaya yang mengancam. 

Namun setiap kapal asing yang masuk ke perairan negara lain wajib mengikuti aturan tetentu. Hal ini tercantum dalam UNCLOS pasal 19 yang mengatakan bahwa kapal yang melintas negara lain tidak boleh berhenti sembarangan, harus terus berlayar, tidak boleh melakukan tindakan mengancam, mengambil sumberdaya milik negara lain, dan sebagainya.

Sumber :

Dari berbagai pasal di UNCLOS yang dijelaskan tadi, menurut kami ada beberapa pasal yang mungkin tidak berjalan sesuai apa yang terjadi di laut kita. Sebut saja UNCLOS pasal 19 mengenai aturan kapal asing yang melintas tidak boleh mengambil sumberdaya laut negara tersebut. Lalu, apakah kapal asing yang lewat benar terjamin keamananya dan diawasi oleh negara kita? Faktanya masih banyak sumberdaya laut kita yang dicuri oleh negara lain. Presiden Jokowi dalam kegiatan Simposium Kejahatan Perikanan Internasional II di Yogyakarta tahun 2016 menerangkan bahwa illegal fishing telah mengakibatkan kerugian ekonomi Indonesia sebesar 20 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 260 triliun per tahun (katadata.co.id). Kemudian Mentri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 yaitu Ibu Susi mengakui kerugian penangkapan ikan secara illegal di Indonesia pernah mencapai 2.000 Triliun (cnbcindonesia.com). Padahal jika kita memanfaatkan dengan baik, potensi kelautan dan perikanan di Indonesia diperkirakan mempunyai nilai ekonomi yaitu perikanan tangkap US$ 15,1 miliar per tahun, budidaya laut US$ 46,7 miliar per tahun, budidaya tambak US$ 10 miliar per tahun dan bioteknologi kelautan sebesar US$ 4 miliar per tahun (Lasabuda, 2013)

Dalam masa pandemi Covid-19 baru-baru ini laut kita kembali kecolongan. Terdapat 23 kapal asing ditangkap PDSKP, sekitar 20 kapal asing di antaranya diamankan dari Laut Natuna dan beberapa diamankan di Laut Makassar (antaranews.com). Sangat miris mendengar kabar tersebut, melihat kayanya sumberdaya kita namun dicuri oleh bangsa lain. Dari berbagai kasus tadi apakah dapat berjalan sesuai dengan aturan UNCLOS?

Selanjutnya, Selat Malaka memiliki aturan yang sedikit berbeda dalam UNCLOS. Dalam UNCLOS pasal 3, Selat Malaka disebut sebagai straits used for international navigation atau Pelayaran navigasi internasional. Artinya setiap kapal asing yang lewat tidak lagi disebut sebagai jalur freedom of navigation atau jalur lintas damai tetapi disebut sebagai jalur lintas transit. Jadi, jalur lintas transit adalah suatu perlintasan pada selat yang digunakan oleh navigasi internasional yang bebas hambatan. Strait of Malaca salah satu Chock Points atau jalur perdagangan tersibuk di dunia. Kemudian, timbul pertanyaan, apakah negara Ternyata Selat Malaka juga terkenal sebagai arena tumpahnya minyak kapal-kapal asing (portonews.com). Tumpahnya minyak tersebut berasal dari tabrakan kapal yang sering terjadi. Akibatnya, Selat Malaka adalah perairan dengan angka kecelakaan laut tertinggi di dunia. Dalam periode 1970-2015 tidak kurang dari 200 kasus tabrakan kapal di Selat Malaka, yang beberapa di antaranya melibatkan kapal besar. Setiap kecelakaan pasti diikuti dengan tumpahan minyak ke laut. Meskipun kapal yang mengalami kecelakaan bukan kapal tanker, tapi setiap kapal berukuran besar memuat bahan bakar minyak dalam jumlah besar. Jadi, tidak salah kalau Selat Malaka adalah perairan yang paling sering tercemar oleh tumpahan minyak. Tentu tumpahan minyak tersebut dapat merusak ekosistem laut yang tercemar minyak. Sulistyono dalam jurnalnya berjudul Dampak Tumpahan Minyak (Oil Spill) di Perairan Laut Pada Kegiatan Industri Migas dan Metode Penanggulangannya. Jurnal ini diterbitkan juga oleh Forum Teknologi Pusdiklat Migas, Kementerian ESDM. Dia menulis, saat minyak tumpah ke laut dia akan mengalami serangkaian perubahan dalam sifat fisik dan kimiawi. Mulai dari karakteristiknya, komposisi hingga perubahan yang terjadi pada air laut dan yang paling mengerikan adalah soal dampak langsung terhadap organisme di laut (ejurnal.ppsdmmigas).

Bolehkah kita menarik pajak bagi setiap kapal asing yang melewati perairan kita? Pada UNCLOS pasal 26 nomor 1 diterangkan bahwa setiap kapal asing yang melintas perairan laut suatu negara, negara tepi laut tersebut tidak boleh meminta Charge atau meminta bayaran. Berarti laut kita sebut saja Selat Malaka yang dilewati ratusan ribu kapal asing tiap tahunnya tidak membawa keuntungan bagi kita? Hal ini juga dijelaskan pada UNCLOS pasal 26, negara hanya bisa memberikan “fasilitas khusus” bagi kapal asing yang lewat. Fasilitas ini dapat berupa pelayanan pelabuhan, penyediaan minyak atau kapal penderek untuk menarik kapal-kapal bermuatan besar agar aman melintasi selat yang sempit seperti Selat Malaka.

Ternyata negara kita sangat lambat mengambil langkah ini dibandingkan negara tentangga kita Singapura dan Malaysia. Singapura membangun pelabuhan tercanggih pertama yang berada pada selat Malaka. Selama berabad-abad pelabuhan Singapura sebagai tempat bersandarnya kapal-kapal dagang, minyak, container yang membawa barang dari timur tengah menuju Asia Timur, Taiwan, Hongkong, China, Korea dan beberapa negara Asia Pasifik. Singapura sebagai pelabuhan strategis sekaligus pengolah bahan-bahan mentah dari Australia, Indonesia, Thailand, Vietnam dan berbagai negara lainnya. Melalui pelabuhan singapura inilah yang membuat singapura menjadi negara dengan GNP terbesar di Asia Tenggara. Begitu juga dengan Malaysia. Perdana Menteri Mahatir Muhammad pada tahun 1997 mengambil langkah strategis dengan membangun pelabuhan khusus container dilahan seluas 5.000 hektar di sekitar Tanjung Pelepas, Johor Bahru. Pada bulan Oktober tahun 1999, Mahatir mengajak perusahaan pengangkutan kapal barang terbesar didunia yaitu Maersk Line untuk menggunakan fasilitas pelabuhan tersebut. Kemudian, kurang dari satu tahun Tanjung Pelepas berhasil melakukan transaksi sebesar 1 Juta container sehingga menjadi rekor dunia sebagai pertumbuhan pelabuhan tercepat didunia. Pada tahun 2002 perusahaan evergreen marine corporation sebagai perusahaan kapal container terbesar kedua di dunia juga berpindah di Tanjung Pelepas. Dengan menguasai dua perusahaan container terbesar didunia, kenaikan rata-rata Tanjung Pelepas sekitar 14,5 persen pertahun. Tahun 2015 berhasil mencapai peningkatan bongkar muat sebesar 9,10 juta ton. Indonesia begitu terlambat, baru pada bulan Agustus tahun 2018 Indonesia baru meresmikan pelabuhan didekat Selat Malaka untuk bersaing dengan Singapura dan Malaysia. Pelabuhan tersebut dibangun di wilayah Muara Tanjung. 

Sumber: cargofive.com

Begitu juga dengan minyak, berdasarkan hitungan PT Pertamina (Persero), nilai penjualan BBM yang dibeli kapal-kapal yang berlayar melalui Selat Malaka mencapai 48 juta kilo liter (KL)/tahun, atau setara dengan konsumsi BBM subsidi Indonesia di 2014. Namun sayangnya, Pertamina hanya menikmati 5% pasar BBM di Selat Malaka tersebut yang mana sisanya dikuasai oleh Singapura dan Malaysia (finance.detik.com).

Aturan UNCLOS belum diberlakukan dengan baik di kelautan Indonesia. Banyak kapal asing yang berlayar, namun kita belum bisa memanfaatkannya dan kurang memberikan fasilitas bagi mereka sehingga kita hanya menikmati kerugiannya saja dalam segi pencemaran lingkungan. Selain itu, banyak kapal asing yang mencuri ikan atau melakukan illegal fishing yang justru sangat merugikan bagi Indonesia.

Kajian Kelautan oleh Mohamad Afif Dzulqifli, Agustinus Risco Rahndaru Supriyadi, dan Rikhul Jannah

Departemen Kajian Strategis Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan Universitas Gadjah Mada

Sumber :

A madeandi’s life. 2020. Bolehkah Kapal Negara Asing Masuk ke Laut Indonesia?. < https://madeandi.com/2016/04/04/bolehkah-kapal-negara-asing-masuk-ke-laut-indonesia/ >. Diakses pada 4 Juli 2020.

AntaraNews.com. 2020. Pencuri Ikan Makin Marak Saat Pandemi Covid-19. < https://www.antaranews.com/berita/1439744/pencurian-ikan-makin-marak-saat-pandemi-covid-19 >. Diakses pada 5 Juli 2020.

Boer Mauna. (2005). Hukum Internasional : Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.

Cargofive. 2016. Top 10 Container port around the world. < https://cargofive.com/top-10-container-ports-around-the-world/ >. Diakses pada 5 Juni 2020.

CNBC Indonesia. 2018. Susi Akui RI Pernah Rugi Rp 2000 T Akibat Illegal Fishing. <  https://www.cnbcindonesia.com/news/20180626075822-4-20458/susi-akui-ri-pernah-rugi-rp-2000-t-akibat-illegal-fishing >. Diakses pada 5 Juni 2020.

Detikfinance. 2015. Singapura Kuasai Bisnis BBM di Selat Malaka Pertamina Kalah Saing. < https://finance.detik.com/energi/2859889/singapura-kuasai-bisnis-bbm-di-selat-malaka-pertamina-kalah-saing >. Diakses pada 5 Juni 2020.

Katadata.co.id. 2016. Jokowi Indonesia Rugi Rp 260 Triliun Akibat Pencurian Ikan, < https://katadata.co.id/berita/2016/10/10/jokowi-indonesia-rugi-rp-260-triliun-akibat-pencurian-ikan. >. Diakses pada 5 Juni 2020.

Kongres Advokasi Indonesia. 2020. Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional Untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna. < https://www.kai.or.id/berita/16667/kenali-unclos-dasar-hukum-internasional-untuk-kedaulatan-indonesia-di-natuna.html >. Diakses pada 4 Juni 2020

Lasabuda, Ridwan. 2013. Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Platax 1(2) : 92-102. FPIK USTRAT.

Portonews. 2017. Selat Malaka, Arena Tumpahan Minyak. < https://www.portonews.com/2017/oil-and-chemical-spill/selat-malaka-arena-tumpahan-minyak/ >. Diakses pada 5 Juni 2020.

Sulistyono. 2013. Dampak Tumpahan Minyak (Oil Spill) di Perairan Laut pada Kegiatan Industri Migas dan Metode Penanggulannya. Jurnal Forum Teknologi 3(1) : 49-57.

Yani, Yanyan M., dan Ian Montrama. 2018. Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia: Suatu Tinjauan Geopolitik. Universitas Padjajaran.