MADANINEWS.ID, JAKARTA – Mayoritas Masyarakat Muslim di Indonesia akan mulai melaksanakan hari Raya Idul Adha pada esok, Rabu (22/08). Salah satu rangkaian ibadah yang dilaksanakan pada hari raya idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban. Show
Saat penyembelihan hewan kurban tersebut, hendaknya kaum muslimin memperhatikan adab dan rukun-rukun penyembelihan termasuk status kehalalan daging kurban yang disembelih. Hewan Kurban yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut: syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang disembelih. Pertama, syarat penyembelih, ada 4: 1. Berakal dan sudah tamyiz Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun. 2. Penganut agama samawi 3. Tidak sedang ihram 4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram. Allah berfirman وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..“janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121) Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah. Kedua, syarat alat untuk menyembelih: 1. Tajam dan bisa memotong. Ketiga, syarat hewan yang disembelih: 1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim). Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-‘Idain karya Sa’d bin Wahf al-Qahtani. Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih:1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa diwakilkan). Meskipun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah. 2. Hewannya dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al Bukhari dan Muslim) 3. Membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim). 4. Menyebut nama sahibul kurban ketika menyembelih Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, “Bismillah Wallaahu akbar, kurban ini atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Abu Daud, At Tirmudzi, dan disahihkan Al-Albani). Demikian pula dibolehkan setelah membaca bismillah Allahu Akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut, hadza minka wa laka (HR. Abu Dawud 2795) atau hadza minka wa laka ’anni (jika disembelih sendiri) atau ’an fulan (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. (Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92). 5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya Doa ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di atas. Doa agar kurban diterima, “Allahumma taqabbal minni” jika menyembelih sendiri atau “Allahumma taqabbal min fulan” (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. Catatan: 1. Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا“Bahwa seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala’ [nama tempat]. Lalu seekor kambing di antaranya terkena sesuatu, lalu budak menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Makanlah kambing itu.” (HR. Bukhari, no 5081) 2. Wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Dengan melakukan cara penyembelihan yang paling mudah dan paling cepat mematikan. إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim). Bolehkah membaca shalawat ketika menyembelih? Tidak boleh membaca shalawat ketika hendak menyembelih, dengan beberapa alasan, di antaranya: Bisa jadi ketika membaca salawat pada saat menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan mengantarkan kepada kesyirikan. tirto.id - Menyembelih hewan kurban memiliki sunah-sunah dan hal yang dimakruhkan dalam pelaksanaannya. Dalam Islam, hewan ternak harus melalui penyembelihan dengan tata cara tertentu untuk mendapatkan status halal. Sembelihan yang halal menjadikan dagingnya boleh dikonsumsi oleh umat Islam mana pun. Penyembelihan ini termasuk dalam ibadah yang ditetapkan aturannya.
Penyembelihan berasal dari kata dzakah dalam bahasa Arab yang berarti pengharuman, baik, atau suci. Termasuk dalam arti ini adalah kata "ra’ihah dzakiyyah" dengan makna bau yang harum. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, penyembelihan dinamakan dengan dzakah disebabkan hewan yang disembelih nantinya menjadi harum karena bersifat baik, suci, dan halal untuk dimakan. Secara istilah, penyembelihan yaitu melenyapkan nyawa hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makanan, dan urat nadi. Hewan yang halal dimakan tidak boleh dikonsumsi sebelum melewati proses penyembelihan secara syar'i terlebih dahulu, kecuali ikan dan belalang.
Sunah Menyembelih Hewan Kurban
Dikutip laman NU, setidaknya ada 9 sunah yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan ternak, termasuk hewan kurban saat Idul Adha. Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Ibni Qasim, mengatakan sunah menyembelih terdiri dari:
Baca juga: Perintah Kurban di al-Quran dan Hikmah Kisah Nabi Ibrahim-Ismail
Hukum Makruh Menyembelih Hewan Kurban
Menurut situs Kemenag, dalam penyembelihan hewan secara umum, ada tiga perkara yang sebaiknya dihindari dalam pelaksanaannya.
Para pemberi hewan kurban makruh untuk memotong kuku dan memotong rambut dimulai dari 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban mereka selesai disembelih. Seperti diwartakan laman Baznas, hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits shahih. "Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim).
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
HUKUM MENYEMBELIH KURBAN
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|