Lihat Foto KOMPAS.com - Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Perkembangan hukum senantiasa mengalami perubahan yang sangat pesat. Ini dapat dilihat menurut isi, bentuk, atau sifatnya. Pada pembagian hukum menurut waktu berlakunya terdapat satu jenis hukum, yakni Ius Constitutum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Hanafi Arief, Ius Constitutum atau hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang pada masyarakat tertentu dan wilayah tertentu. Lawan dari ius constitutum adalah ius constituendum yang merupakan hukum yang masih harus ditetapkan, hukum yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan. Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Menurut J.H.P Bellefroid, hukum positif adalah suatu penyusunan hukum mengenai hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu, berlaku untuk masyarakat tertentu yang terbatas menurut tempat dan waktunya. Hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini. Hukum positif Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Ius constitutum berasal dari bahasa Latin "ius positum" yang secara harfiah berati hukum yang ditetapkan. Hukum sebagai tata hukumHukum Indonesia adalah hukum yang berlaku, terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan.
Lihat Foto KOMPAS.com - Ada berbagai jenis hukum yang selama ini kita kenal. Ada undang-undang, KUHP, perda, traktat, hingga konvensi. Setiap jenis hukum memiliki substansi materi yang berbeda-beda. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia: Berdasarkan bentuknyaHukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu: Hukum tertulisHukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial. Hukum peradilanHukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan. Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional Berdasarkan isiHukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut: Hukum publikHukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana. Hukum privatHukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang.
Ada beberapa macam-macam pembagian hukum yang dibedakan berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, bentuknya, waktu berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan isinya. 1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan bentuknya, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut bentuknya : Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. 2. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya : Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan. Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat. Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat. Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan. Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh. 3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya : Yang dimaksud hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan. Yang dimaksud hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait. 4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wilayah berlakunya : Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut. Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu. Yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain. 5. Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya Ada 2 jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, berikut adalah penjelasan penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya:
6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya Ada 2 jenis hukum berdasarkan wujudnya, berikut penjelasannya: Hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja. Hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak. 7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut isinya :
Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat. Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :
Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan. Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :
8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya : Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya. Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya. |