Menikmati lingkungan dengan nyaman merupakan contoh titik-titik manusia terhadap lingkungan alam

Menikmati lingkungan dengan nyaman merupakan contoh titik-titik manusia terhadap lingkungan alam

Menikmati lingkungan dengan nyaman merupakan contoh titik-titik manusia terhadap lingkungan alam
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/Huy Cuong Bui

Ilustrasi hutan mangrove

KOMPAS.com – Hak dan kewajiban terhadap lingkungan telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang.

Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai salah satu hak asasi manusia, tetapi juga memiliki kewajiban terhadap lingkungannya.

Hak dan kewajiban terhadap lingkungan ini seharusnya dipahami oleh setiap individu agar kelestarian lingkungan dapat terjaga.

Hak atas lingkungan

Dikutip dari artikel "Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah" dalam Jurnal Inovatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan atau pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 65 mengatur adanya lima hak atas lingkungan, yakni:

Baca juga: Tumpahan Minyak dan Dampaknya bagi Lingkungan

1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.

2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca juga: Prinsip Kerja Sel Surya, Alternatif Energi yang Ramah Lingkungan

Pengaturan hak atas linkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, diikuti oleh pengaturan kewajiban terhadap lingkungan.

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidu, yakni (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup, sebagaimana dirumuskan pada Pasal 1 angka 6, bermakna upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Adapun bentuk kewajiban kedua bertalian dengan upaya untuk tidak membiarkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Menikmati lingkungan dengan nyaman merupakan contoh titik-titik manusia terhadap lingkungan alam

Menikmati lingkungan dengan nyaman merupakan contoh titik-titik manusia terhadap lingkungan alam
Lihat Foto

freepik.com/pch.vector

Ilustrasi cara menjaga alam

KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup).

Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban.

Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik

Hak terhadap lingkungan

Dilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia

Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  1. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.

Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut.

Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst

Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan.

Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Hak kita terhadap lingkungan terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Hak kita terhadap lingkungan misalnya mendapatkan udara yang bersih, karena udara penting untuk kehidupan manusia. Namun, dengan adanya hak kita terhadap lingkungan dibarengi dengan kewajiban kita terhadap lingkungan.

Sebelum membahas lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Berikut ini adalah 5 contoh hak kita atas lingkungan sekitar:

Mendapatkan lingkungan rapi, resik dan sehat

Lingkungan yang rapi, resik dan sehat terutama tidak ada sampah dapat menggangu kesehatan dan menyebabkan berbagai penyakit. Pemerintah pusat dan daerah, melalui dinas kebersihan berupaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Namun, masalah sampah tidak hanya menjadi tanggungjawab dari pemerintah. Individu dan masyarakat juga bertanggungjawab penuh mewujudkan lingkungan yang bebas sampah. Cara yang paling sederhana adalah dengan membuang sampah pada tempatnya, tidak membuang sampah ke sungai dan memilah sampah sesuai dengan jenisnya.

Udara yang sehat dan bersih

Sebagai makhluk hidup, manusia membutuhkan udara yang sehat dan bersih untuk bernafas. Tidak ada manusia yang dapat hidup tanpa bernafas bukan? Nah, udara bersih yang kita hirup harus terbebas dari partikel-partikel debu dan zat beracun. Contohnya, udara yang telah tercampur asap kendaaran. Tentu tidak sehat menghirup udara yang tercampur dengan asap kendaraan bermotor.

Untuk mewujudkan udara yang sehat dan bersih, pemerintah pusat dan daerah membuat sejumlah aturan. Diantaranya, pengecekan emisi kendaran. Juga memperbanyak transportasi umum agar masyarakat mengurangi aktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

Kendaraan listrik, juga menjadi satu upaya penting untuk menjadikan udara sekitar kita menjadi sehat dan bersih. Juga penanaman pohon-pohon untuk penghijauan.

Mendapatkan air yang sehat dan bersih

Air adalah sumber kehidupan. Manusia dapat bertahan hidup tidak makan seharian, namun tidak dapat hidup bila tidak meminum air tawar yang bersih. Sadarkah kamu, air mineral dalam kemasan harganya sama atau bahkan lebih mahal dibandingkan satu liter bahan bakar kendaaraan?

Manusia rata-rata membutuhkan satu setengah liter air per hari atau sekitar delapan sampai 12 gelas. Tentunya, air yang diminum harus bebas dari cairan atau zat-zat yang merugikan tubuh.

Karena pentingnya air bagi kehidupan manusia, negara mengatur pemanfatan air melalui sejumlah undang-undang. Demikian juga pemerintah daerah, mengatur dan mengawasi pengambilan air dari dalam tanah.

Baca Juga: Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Indonesia

Memanfaatkan lingkungan dalam hal budidaya dan menikmati hasil dari tanaman yang dibudidayakan

Apakah kamu menanam tanaman hias disekeliling rumah atau pekarangan? Atau menanam beragam buah-buahan dan sayuran? Agar tanaman hias, buah dan sayuran dapat dinikmati hasilnya dan menjadi hak kita terhadap lingkungan maka pemerintah mengeluarkan aturan-aturan ketat untuk mencegah masuknya benih tanaman dari luar negeri.

Benih tanaman dari luar negeri, tidak mudah masuk ke Indonesia. Karena dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan yang telah ada. Jadi melalui lembaga karantina, benih-benih itu diawasi dan diteliti terlebih dahulu sebelum boleh ditanam di Indonesia.

Memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman, tidak bising atau rawan kejahatan

Lingkungan yang aman dan nyaman penting bagi tumbuh kembang anak. Kebisingan suara karena kendaraan atau polusi dari pabrik dapat merusak pendengaran manusia.

Agar lingkungan aman, maka dibutuhkan kerjasama erat antara anggota masyarakat dengan kepolisian. Lingkungan yang aman penting bagi kenyamanan hidup bermasyarakat.

Kewajiban Kita Terhadap Lingkungan

Menikmati lingkungan dengan nyaman merupakan contoh titik-titik manusia terhadap lingkungan alam

Apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.

Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu: a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Berikut ini adalah 8 contoh kewajiban kita terhadap lingkungan sekitar:

  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Tidak menebang pohon sembarangan
  • Tidak memburu binatang sembarangan
  • Mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia yang bisa merusak lingkungan
  • Mengurangi penggunaan kendaraan yang merupakan sumber polusi
  • Melakukan penanaman kembali atas penebangan pohon yang dilakukan
  • Menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama
  • Tidak bising dan mengganggu orang lain