Mengurangi takaran timbangan dalam perdagangan hukumnya

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 9 are not shown in this preview.

Litigasi - Harus menjadi konsumen yang pintar, berhati-hati saat melakukan transaksi di pasar modern maupun pasar tradisional. Bisa saja barang yang dibeli tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah.

Sejalan dengan itu, pedagang juga jangan berlaku curang dengan mengurangi ukuran, takaran, timbangan dan jumlah. Harus mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran demi menghindari tuntutan hukum di belakang hari.

Meskipun transaksi bertempat di pasar tradisional, jangan sepele, walaupun nilai yang dikurangi kecil tetapi kalau dilakukan dalam kurun waktu lama dapat merugikan banyak konsumen dan jumlah yang cukup besar. Konon lagi transaksi jual beli di pasar modern, ukuran atau timbangan yang tertulis di dalam kemasan harus sesuai isinya.

Diatur di dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 Ayat (1) huruf c menegaskan “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya”.

Maka telah jelas ada larangannya bagi pengusaha atau pedagang. Jika ketentuan pasal diatas dilanggar maka UU tersebut memberikan sanksi pidana penjara yang lumayan lama serta denda yang cukup besar.

Dapat dilihat di dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 yang menetapkan bagi pengusaha atau pedagang yang melanggar Pasal 8 di atas dapat diganjar dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dinyatakan:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Bagi pengusaha atau pedagang yang bergama Islam, Al-quran telah menegaskan di dalam Surah Arrahman Ayat 9 yang artinya ''Dan, tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan jangan mengurangi takaran itu”.

Begitu jelek dan besar mudharat perbuatan curang atau mengurangi takaran, timbangan, ukuran dan jumlah dalam transaksi perdagangan. Juga ditegaskan kembali di dalam Al-Quran Surah Al-Muthaffifin Ayat 1-3 yang artinya:

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

Bagi pelaku yang mengurangi takaran, timbangan, ukuran dan jumlah barang dagangannya maka baginya celaka yang besar. Secara agama, terutama muslim perbuatan tersebut dilarang, demikian pula hukum negara juga memberikan sanksi yang cukup tinggi (red).

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bismillahirrahmanirrahim

Mengurangi timbangan adalah salah satu bentuk praktek pencurian milik orang lain. Apabila takaran timbangan itu sedikit, bisa menjadi sebuah ancaman dan akan menjadi ancaman yang lebih besar bila takaran timbangan tersebut meningkat dengan jumlah yang besar.

Hukum mengurangi timbangan dalam Islam termasuk dalam dosa besar atau sama dengan dosa orang yang melalaikan shalatnya. Allah akan membawa pelakunya ke neraka Wayl (fawaiilul lil mushallin). Wailun atau Wayl adalah lembah jahannam dimana bukit-bukit apabila dimasukkan ke dalamnya langsung mencair karena amat panasnya.

- Assayid berkata bahwa turunnya ayat ini saat Nabi Muhammaad SAW hijrah ke Madinah, kemudian Nabi melihat Abu Juhainah yang memiliki dua alat timbangan yaitu timbangan membeli untuk menguntungkan dirinya dan timbangan menjual untuk merugikan pembelinya.

- Ikrimah berkata bahwa beliau bersaksi bahwa tukang timbang itu ada dalam neraka lalu seseorang menegur, “anakmu juga tukang timbang”. Ikrimah mengatakan bahwa persaksilah dia pun akan juga berada dalam neraka.

- Saayidina Ali r.a berkata bahwa janganlah meminta kebutuhanmu dari seseorang yang rezekinya berada di ujung takaran dan timbangan.

- Hukamak berkata bahwa celakalah orang yang menjual biji-bijian dengan takaran yang dikurangi sebab Allah akan mengurangi nikmat surga yang seluas langit dan bumi dan menggantinya dengan menambah lubang di dalam neraka dimana bukit-bukit akan mencair jika terkena panasnya.

- Al-Syafi’i dari Malik bin Dinar berkata kepada keluarganya “Apa kelakuannya dulu?” mereka menjawab “Dia memiliki dua timbangan yaitu untuk menjual dan membeli, kemudian beliau menghancurkan keduanya’‘ dan berkata “Bagaimana keadaanmu sekarang?” ia menjawab “Tetap, bahkan sangat sukar” hingga ia meninggal dengan keadaan sakit itu. Bahkan dalam kisah yang lain, ada seseorang yang menghadiri orang yang akan meninggal, orang tersebut diajarkan agar membaca kalimat tayyibah, namun ia berkata “Saya tidak bisa membaca kalimat tersebut sebab jarum timbngan mengganjal lidah saya”, “Bukanya dulu Anda menepati timbangan?”, “Benar, tetapi saya tidak membersihkan kotoran yang terdapat pada takaran sehingga saya merugikan orang lain”

Sungguh kisah-kisah di atas adalah salah satu ancaman untuk orang yang berani mengurangi timbangan dalam kegiatan jual beli. Bahkan hukum tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits :

“Sempurnakan takaran dan jangan menjadi orang yang merugikan. Dan timbanglah menggunakan timbangan yang lurus.” (QS. Asy-Syu’ara 181-182)

“Jika kamu menimbang harus ditepati” (HR. Ibnu Majah)

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴿٣﴾أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Artinya : “Kecelakaan besar bagi orang yang curang. Yaitu orang yang menerima takaran, harus dipenuhi. Dan apabila mereka menakar, mereka akan mengurangi. Tidakkah orang-orang yakin mereka dibangkitakan pada hari yang besar yaitu hari saat manusia menghadap Rabb semesta alam” (QS. Al-Muthaffifin 1-6)

Allah SWT menafsirkan muthaffifin sebagai perilaku kecurangan. Kegiatan kecurangan tersebut seperti yang terkandung dalam ayat tersebut adalah, apabila orang tersebut menakar untuk diri sendiri, mereka meminta agar takarannya penuh bahkan meminta tambahan.

Namun, apabila mereka menakarkan untuk orang lain, mereka akan mengurangi takaran tersebut, baik dengan alat timbangan yang direkayasa atau dengan cara yang lain. Maka, hukum bagi orang yang melakukannya adalah siksaan neraka yang dahsyat yaitu neraka Jahannam.

Sumber : dalamislam.com

...Berikutnya

1. apa arti istighfar?2. mengapa semua manusia tidak luput dari kesalahan dan dosa? 3. apa yang dimaksud kalimat tayyibah? 4.kapan kita perlu mengucap … kan lafal istighfar?5. apa kandungan Al-Qur'an surah Hud: 3?minta tolong di jawab ya kaka​

tuliskan pantun untuk menyapa di sekolah​

Assalamu'alaikum~ FIQIH ~ 1 . Sebutkan niat tayamum beserta artinya! 2 . Sebutkan rukun-rukun wudhu! NO NGASALNO BAHASA ALIENnt : mukak blm mandi = D … (paling ujung sebelah kanan) ​

illaahi fii awwalihi wa aakhirihi." (HR. At-Tirmidzi) 13. Bacalah dan perhatikan Hadis Nabi berikut ini! وما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل … صيام شهر قط إلا رمضان وما رأيته في شهر أكثر منه صياما في شعبان Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Aku tidak pernah melihat Rasulullah Saw. melakukan puasa satu bulan penuh kecuali puasa bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa sunah melebihi (puasa sunah) di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari Muslim) Dari Hadis dan maknanya di atas dapat diketahui bahwa Hadis tersebut termasuk kategori.... a. sunnah qauliyah b. sunnah fi'liyah sunnah taqririyah d. Hadis dha'if​

mengapa kitab zabur diturunkan setelah kitab taurat sedangkan tahun diturunkannya lebih awal dari pada kitab taurat​

tentang apakah Quran surat an-nahl ayat 54 *TOLONG DI JAWAB DENAGN BENAR DAN TEPAT*JANGAN NGASAL ​

perhatikan terjemah ayat berikut "dan demi negeri (mekah) yang aman ini"terjemah tersebut terdapat di dlaam surah At-Tin ayat ke...​

الكفرون Kata yang digaris bawah terdapat hukum bacaan .... a. qalqalah sugra b. qalqalah kubra c. Al-syamsiyah d. Al-qamariyah​

contoh kalimat ikhfa pada surat Al kafirun beserta penjelasannya ​

Perhatikan ayat berikut! والتين والزيتون Hitunglah jumlah huruf hijaiah pada ayat di atas! Jawab: .....​