Mengucapkan salam ketika bertemu orang merupakan contoh norma

Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat 

Mengucapkan salam ketika bertemu orang merupakan contoh norma

Sejak Kelahiran Hingga akhir hayatnya manusia selalu hidup berkelompok .Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu.

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan,keinginan,tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain

Menurut Roscoe Pound,dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.

a. Kepentingan umum, terdiri atas : 

Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya: mempertahankan diri dari serangan negara lain.

Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya: menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

b. Kepentingan masyarakat, terdiri atas:

Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban

Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga.

Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi

Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial.

Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia kearah lebih tinggi dan sempurna

Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara

c. Kepentingan pribadi terdiri atas :

Kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik.

Kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan

Kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda

Jenis-jenis norma antara lain:

1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:

     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.

     b. Jangan membunuh sesama manusia.

     c. Hormatilah sesamamu.

     d. Bersikaplah jujur.

Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan

Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:

a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.

c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.

d. Janganlah meludah di dalam kelas.

Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan contoh Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia

 3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 

Contoh-contoh norma agama, antara lain:

a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.

b. Tidak boleh merampok harta orang lain.

c. Tidak boleh berbuat cabul.

d. Hormatilah bapak ibumu.

4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 

     Contoh beberapa norma hukum, antara lain:

a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Page 2

tirto.id - Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa berinteraksi dengan sesamanya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, manusia butuh suatu aturan agar perbedaan individu dan ragam kepentingan tidak menimbulkan konflik dan perselisihan. Tatanan aturan itu dikenal dengan istilah norma. Tujuan pemberlakuan norma adalah untuk mencapai keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab, tanpa ada aturan yang ditaati bersama, maka kehidupan masyarakat akan kacau dan tak teratur.

Hal ini dikarenakan sifat dasar manusia yang terangkum di pernyataan: "Homo homini lupus". Maknanya, manusia adalah serigala bagi manusia yang lain. Tanpa ada norma, manusia cenderung menindas manusia lain yang lebih lemah darinya.



Secara definitif, norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu "norm" yang bermakna patokan, pedoman, dan pokok kaidah. Artinya, norma adalah suatu petunjuk atau pedoman masyarakat dalam bertindak dan bertingkah laku di kehidupan sehari-harinya.
Secara umum, ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) yang ditulis oleh Dra. Winarni dan Niki Rika Purnamawati. Empat macam norma itu terdiri dari norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Penjelasan beserta contoh norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan adalah sebagai berikut.
1. Norma Agama Norma agama merupakan suatu pedoman yang diyakini pengikutnya bersumber dari Tuhan. Karena berasal dari zat yang agung, maka norma agama dipandang sakral, suci, dan wajib ditaati. Lazimnya, norma agama menuntut pengikutnya untuk menaati penuh segala aturan yang bersumber dari agama. Jika pengikutnya taat maka dijanjikan pahala (balasan baik), yang puncaknya adalah surga. Sementara itu, jika pengikutnya melanggar aturan agama, ganjarannya adalah dosa, yang puncaknya adalah neraka. Tidak selamanya norma agama sejalan dengan norma-norma lain di masyarakat. Misalnya, dalam agama Islam, penganutnya dilarang makan daging babi. Atau juga Hindu yang melarang umatnya mengonsumsi daging sapi. Sementara norma lainnya membolehkan makan daging babi atau sapi. Contoh norma agama adalah keharusan beriman kepada Tuhan, menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sejenisnya. Di saat bersamaan, setiap umat beragama dianjurkan bersikap toleran dan menghargai sesama makhluk Tuhan di muka bumi ini.

2. Norma Hukum

Lembaga resmi, terutama negara, merumuskan norma hukum sebagai aturan tingkah laku warganya di kehidupan sehari-hari dan berbagai urusan lainnya. Norma hukum ini bersifat memaksa sehingga harus ditaati setiap elemen masyarakat.Karena sifatnya yang memaksa, maka orang yang melanggar norma hukum akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi yang berupa kurungan penjara, membayar denda, hingga sanksi administratif.Sifat memaksa dari norma hukum terbagi menjadi dua, yaitu norma hukum yang bersifat perintah dan bersifat larangan. Norma hukum bersifat perintah mewajibkan warga negaranya dalam melakukan sesuatu hal tertentu. Jika tidak, warga negaranya dianggap telah melanggar ketentuan hukum. Contoh norma hukum bersifat perintah ialah, setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan hingga nilai tertentu, wajib membayar pajak penghasilan pribadi. Ketentuan itu didasari oleh undang-undang mengenai perpajakan.

Kedua, norma hukum bersifat larangan yang membatasi orang untuk tidak melakukan suatu hal. Jika larangan itu dilanggar maka pelanggarnya dianggap tidak patuh terhadap hukum.

Contoh norma hukum bersifat larangan ialah, unadang-undang yang melarang pejabat negara melakukan korupsi. Apabila seorang pejabat menilap uang negara maka ia dianggap sudah melanggar norma hukum yang berlaku.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan berkaitan dengan aturan hidup yang bersumber pada suara hati nurani. Artinya, secara alamiah, batin manusia memandu pada perilaku baik dengan tujuan agar kehidupan manusia harmonis dan tenteram. Sebagai misal, ketika seseorang melihat dompet terjatuh, lalu ia ingin mencurinya, selalu ada bisikan hati nurani yang menyatakan bahwa perilaku itu adalah tindakan yang salah. Contoh perilaku berdasarkan norma kesusilaan adalah sikap jujur, tidak mencuri, menghargai orang lain, dan sebagainya. Apabila seseorang melanggar norma kesusilaan, maka sanksinya adalah rasa bersalah dan menyesal yang muncul dari hati nuraninya sendiri.

4. Norma Kesopanan

Jika norma kesusilaan berasal dari hati nurani maka norma kesopanan muncul dari tata kehidupan dan kebiasaan dalam suatu masyarakat. Akibat interaksi sosial yang berlangsung dalam waktu lama, terbentuklah kesepakatan-kesepakatan masyarakat mengenai perilaku yang pantas dan yang tak pantas dilakukan. Hal inilah yanga dikenal sebagai norma kesopanan. Norma ini lazimnya berupa kesepakatan tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat. Contoh norma kesopanan adalah orang bersalaman ketika bertemu, berbicara dengan sopan, berpamitan ketika berangkat ke sekolah, berpakaian dengan pantas, menghormati orang yang lebih tua, dan sebagainya. Apabila seseorang melanggar norma kesopanan, sanksinya adalah pengucilan oleh anggota masyarakat, dianggap aneh, dicemooh, dan tidak dihormati.

Sanksi pelanggaran norma kesopanan berasal dari luar atau sisi eksternal. Lain halnya dengan norma kesusilaan di atas yang sanksinya internal, yakni berasal dari diri masing-masing individu.


Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi