Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan

Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan

Hukumonline

Wacana  melakukan amandemen UUD 1945 sebagai konstitusi negara terus berlangsung. Namun pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tak boleh diubah, karena sebagai ruh bangsa Indonesia. Demikian dikatakan anggota MPR Bachtiar Ali. “Karena sebagai ruh bangsa, jadi jangan bermpimpi untuk mengubah Pancasila dan pembukaan UUD 45,” ujarnya, Senin (2/5). Meski Konstitusi telah diubah kesekian kali, namun Pancasila tak dapat diubah. Pasalnya sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan dalam bernegara hukum di Indonesia. Beragam produk legislasi pun tak boleh bertentangan dengan Pancasla dan UUD 1945. Bachtiar bahkan menilai  Pancasila UUD 1945  yang dimiliki seperti halnya kitab yang dijadikan pedoman dalam bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. “Sebab dalam soal hak asasi manusia, kita lebih dulu dengan bangsa lain,” ujar Ketua Fraksi Nasdem di MPR itu. Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menambahkan  konstitusi negara memiliki banyak kelebihan. Ia meminta agar masyarakat pada umumnya memiliki rasa kebangsaan dengan empat pilar yang dimilik negara. Mulai Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. “Kita harus terus membangkitkan jiwa kebangsaan sesuai dengan konstitusi kita,” ujarnya. Pria biasa disapa Oso itu mengatakan akan terus mensosialisasikan empat pilar. Tujuannya agar, jiwa nasionalisme masyarakat terus tumbuh. Oso mengatakan lokasi yang baru dikunjungi  dalam mensosialisasikan empat pilar adalah tempat mendiang ibunya, di Sulit Air Padang, Sumatera Barat akhir pekan lalu.

“Kita wajib menjaga nasionalisme sebab kita diajarkan bagaimana mencintai dan memahami Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.


Alasan Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Dapat Diubah – Tahukah kamu kenapa pembukaan undang undang dasar 1945 tidak dapat di amandemen oleh siapapun bahkan oleh MPR? Jika kamu belum mengetahui nya maka kamu telah tepat datang kemari, karena di tulisan kali ini akan menjelaskan mengenai beberapa macam alasan kenapa pembukaan di dalam uud 1945 tidak bisa di amandemen.

Oleh karena itu demi menambah pengetahuan kita mengenai amandemen uud 1945 ini marilah kita ulas secara lebih dalam lagi, agar kita semua paham apa saja alasan pembukaan uud 1945 ini tidak akan bisa diubah oleh MPR hasil pemilihan umum sekalipun. Seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, kita telah mengetahui bahwasanya undang undang dasar 45 ini telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak 4 kali, namun dari empat kali amandemen tersebut tidak ada satupun yang mengubah pembukaan dari UUD 1945 ini. Kenapa kah? Apakah pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ini begitu sangat sakral? Baiklah mari kita bahas secara terperinci dibawah ini.

Alasan Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Dapat Diubah adalah meski telah terjadi empat kali amandemen dan akan tetapi pembukaannya tidak dirubah adalah dikarenakan perubahan terhadap UUD 1945 ini dilakukan dengan kesepakatan dasar yang sebagai berikut ini :

  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan NKRI
  3. Memperkuat dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 yang memuat hal normatif akan dimasukan ke batang tubuh (pasal pasal)
  5. Melakukan perubahan dengan cara addendum

Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan

Selain itu, disebutkan di majalah Majelis terbitan MPR edisi Maret tahun 2014 disebutkan bahwa MPR yang merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengubah dan juga menetapkan UUD telah bersepakat bahwa pancasila adalah dasar negara dan juga ideologi negara indonesia yang telah final dan juga konstitusional. Oleh karena itu meskipun perubahan konstitusi dilakukan, MPR tidak akan mengubah pembukaan dari UUD 1945 karena pembukaan UUD 1945 memuat pancasila sebagai dasar negara indonesia.

Dan juga berdasarkan Tap MPRS no.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR, telah disebutkan bahwa :

Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan

Untuk anda yang ingin melihat dokumen Tap MPRS no.XX/MPRS/1966, silahkan unduh disini : Tap MPRS no.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR.

Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 adalah dasar dan juga sumber hukum dari batang tubuh Undang Undang 1945 itu sendiri. Jadi kesimpulannya adalah :

  • Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tidak boleh dirubah/diamandemen oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu, karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pancasila sebagai dasar dan ideologi negara indonesia. Jika pembukaan UUD 1945 dirubah maka sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri.

Nah itulah alasan kenapa selama ini meski telah berkali kali terjadi amandemen akan tetapi pembukaan dari undang undang dasar 1945 tidak dirubah sama sekali. semoga uraian diatas mengenai Alasan Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Dapat Diubah ini bermanfaat.

Artikel Lainnya :

  • 4 Arti Penting Amandemen UUD 1945

Wahyu Pambudi



Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 telah lama di anggap sebagai staatsidee, dan oleh karenanya tidak boleh dirubah, merubahnya berarti merubah dasar negara. Namun kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar itu menimbulkan beberapa pertanyaan dalam artikel ini, antara lain: (1) Bagaimanakah Staatsidee Negara Kesatuan Republik Indonesia? (2) Bagaimanakah kejanggalan-kejanggalan Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia? (3) Bagaimanakah kemungkinan amandemen terhadap Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia? Adapun metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah studi literatur, yaitu mencari sumber-sumber dari buku-buku yang relevan dengan topik yang dibahas. Selain itu, digunakan juga sumber internet sebagai referensi penunjang yang melengkapi sumber-sumber kepustakaan. Kesimpulan yang didapat antara lain: Pertama, Staatsidee Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terdapat dalam Proklamasi, melainkan dalam Pembukaan UUD 1945. Namun demikian itu tidak serta merta menjadi alasan bahwa Pembukaan itu sakral karena mengandung staatsidee, karena perubahan atau amandemen terhadapnya telah dijamin dalam Undang-Undan Dasar. Kedua, Kejanggalan-kejanggalan Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain terdapat ambigu tentang pernyataan kemerdekaan antara pada Proklamasi atau Pembukaan UUD 1945. Kejanggalan yang lain adalah inkonsistensi penggunaan kata Allah dan Tuhan. Kejanggalan selanjutnya adalah panggantian terhadap naskah pembukaan UUD sehingga berarti pula penggantian terhadap staatsidee yaitu Pancasila. Ketiga, Amandemen terhadap Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemungkinan yang rasional dan berlandaskan hukum. Sebaliknya pengsakralan terhadapnya adalah sebuah mitos yang tidak berdasar hukum. Kejanggalan pembukaan UUD 1945 dan kemungkinan tuntutan zaman yang berbeda seharusnya memungkinkan untuk tetap memberikan peluang terhadap Amandemen UUD, termasuk didalamnya adalah Pembukaan.

Kata kunci: Staatsidee, Amandemen UUD


DOI: https://doi.org/10.21831/istoria.v14i1.19401

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Wahyu Pambudi

Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Printed ISSN (p-ISSN): 1858-2621
Online ISSN (e-ISSN): 2615-2150

ISTORIA has been Indexed by:

Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan
 
Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan

Supervised by:

Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan

Mengapa uud 1945 tidak boleh diubah jelaskan

/>Jurnal ISTORIA: Jurnal Pendidikan dan Sejarah by History Education Study Program, UNY is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Journal Stats