PENGANTAR Barangkali masih menjadi tanda tanya bagi sementara orang, mengapa UU No.22 Tahun 1999 harus diganti (direvisi-istilah populernya). Bukankah undang-undang dimaksud masih berumur setahun jagung dan secara efektif baru diberlakukan pada tahun 2000. Tapi yang pasti menurut pembentuk undang-undang, bahwa UU No.22 tahun 1999 tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan politik serta ketatanegaraaan. Argumentasi yang diberikan pembentuk undang-undang itu tentu belum memuaskan publik dan daerah khususnya, karena penggantian undang-undang itu dilakukan pada saat semangat otonomi daerah tengah bangkit kembali setelah puluhan tahun mati suri. Dalam konteks ini, maka tulisan ini hendak mengkaji lebih jauh Otonomi Daerah Pasca Revisi UU No.22 Tahun 1999 . Otonomi Daerah: Dari UU No 22/1999 ke UU No 32/2004
Penutup |