Mengapa pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah?

- 1 Januari 1970

Mengapa pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah?

Peng­awasan pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah selama ini belum dapat berjalan optimal karena belum adanya aturan pelaksana terkait pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran atau tidak taat.Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pe­merintahan Daerah terdapat 18 jenis sanksi yang bisa dikenakan kepada pemerintah daerah, baik kepala/wakil kepala daerah maupun DPRD. Sanksi itu, antara lain, adalah berupa teguran, program pembinaan khusus, ti­dak dibayarkannya hak keuangan selama 3 sampai 6 bulan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.Adapun bentuk pelanggaran yang dikenai sanksi, antara lain, adalah berupa keterlambatan penetapan APBD, tidak menjalankan program nasional, atau keluar negeri tanpa izin.Namun, aturan pelaksana untuk penerapan berbagai sanksi itu sampai kini tak kunjung rampung. “Undang-Undang No.23/2014 ini akhirnya hanya macan kertas kalau melihat tidak ada instrumen aturan pelaksanaannya. Ini juga merepotkan daerah. Sebab, di satu sisi UU No.32/2004 (tentang Pemda) sudah ti­dak berlaku, tetapi tak mungkin menjalankan UU No.23/2014 tanpa kejelasan pelaksanaan,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Minggu (20/11).Mantan Dirjen Otonomi dae­rah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pengaturan mengenai sanksi akan menjadi aturan kunci dalam pelaksanaan UU No.23/2014. Pemberian sank­si ini disiapkan untuk mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah­an yang didelegasikan dari pe­merintah pusat kepada peme­rintah daerah. Jika ada penyimpangan, sanksi dikenakan sebagai tindakan perbaikan.

Harmonisasi

Dari catatan Kementerian Da­lam Negeri, direncanakan ada 31 aturan pelaksanaan atas UU No.23/2014. Dari jumlah itu, baru 1 peraturan pemerintah (PP), 1 peraturan presiden (perpres), serta 2 peraturan Mendagri (permendagri) yang sudah diterbitkan. Aturan pelaksana yang sudah terbit itu adalah PP No.18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perpres No.91/2015 ten­tang Dewan Pertimbangan Oto­nomi Daerah, Permendagri No.80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Permendagri No.13/2016 tentang Evaluasi Rancangan Perda ter­kait Tata Ruang Daerah.Saat ini, Kemendagri masih harus menyelesaikan 20 ran­cangan PP, 6 rancangan permen­dagri, dan 1 rancangan perpres. Salah satu rancangan PP yang harus segera diselesaikan adalah tentang Pembinaan dan Peng­awasan Penyelenggaraan Peme­rintahan Daerah.Secara terpisah, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemen­dagri Sri Wahyuningsih menga­takan, rancangan PP sudah diharmonisasi. Namun, saat ini masih ada klarifikasi terkait teknis penerapan sanksi bersama Sekretariat Negara.

Djohermansyah berharap, pa­ra pejabat Kemendagri duduk bersama pejabat Setneg dan ber­bagai kementerian/lembaga lain untuk menjelaskan berbagai teknis hukum dan substansi krusial. Teknis pengenaan sanksi juga bi­sa dirumuskan tanpa harus berlarut-larut. (INA)

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 21 November 2016) ---


Dibaca 7002 kali