- 1 Januari 1970
Pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah selama ini belum dapat berjalan optimal karena belum adanya aturan pelaksana terkait pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran atau tidak taat.Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat 18 jenis sanksi yang bisa dikenakan kepada pemerintah daerah, baik kepala/wakil kepala daerah maupun DPRD. Sanksi itu, antara lain, adalah berupa teguran, program pembinaan khusus, tidak dibayarkannya hak keuangan selama 3 sampai 6 bulan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.Adapun bentuk pelanggaran yang dikenai sanksi, antara lain, adalah berupa keterlambatan penetapan APBD, tidak menjalankan program nasional, atau keluar negeri tanpa izin.Namun, aturan pelaksana untuk penerapan berbagai sanksi itu sampai kini tak kunjung rampung. “Undang-Undang No.23/2014 ini akhirnya hanya macan kertas kalau melihat tidak ada instrumen aturan pelaksanaannya. Ini juga merepotkan daerah. Sebab, di satu sisi UU No.32/2004 (tentang Pemda) sudah tidak berlaku, tetapi tak mungkin menjalankan UU No.23/2014 tanpa kejelasan pelaksanaan,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Minggu (20/11).Mantan Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pengaturan mengenai sanksi akan menjadi aturan kunci dalam pelaksanaan UU No.23/2014. Pemberian sanksi ini disiapkan untuk mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang didelegasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Jika ada penyimpangan, sanksi dikenakan sebagai tindakan perbaikan. Harmonisasi Dari catatan Kementerian Dalam Negeri, direncanakan ada 31 aturan pelaksanaan atas UU No.23/2014. Dari jumlah itu, baru 1 peraturan pemerintah (PP), 1 peraturan presiden (perpres), serta 2 peraturan Mendagri (permendagri) yang sudah diterbitkan. Aturan pelaksana yang sudah terbit itu adalah PP No.18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perpres No.91/2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Permendagri No.80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Permendagri No.13/2016 tentang Evaluasi Rancangan Perda terkait Tata Ruang Daerah.Saat ini, Kemendagri masih harus menyelesaikan 20 rancangan PP, 6 rancangan permendagri, dan 1 rancangan perpres. Salah satu rancangan PP yang harus segera diselesaikan adalah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.Secara terpisah, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, rancangan PP sudah diharmonisasi. Namun, saat ini masih ada klarifikasi terkait teknis penerapan sanksi bersama Sekretariat Negara. Djohermansyah berharap, para pejabat Kemendagri duduk bersama pejabat Setneg dan berbagai kementerian/lembaga lain untuk menjelaskan berbagai teknis hukum dan substansi krusial. Teknis pengenaan sanksi juga bisa dirumuskan tanpa harus berlarut-larut. (INA) --- (Sumber KOMPAS – Senin, 21 November 2016) --- Dibaca 7002 kali |