Mengapa pembiayaan mudharabah lebih sering digunakan dalam perbankan syariah

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Hadirnya perbankan syariah di Indonesia seakan menjawab kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan yang berlandaskan syariah. Mayoritas besar masyarakat di Indonesia beragama Islam sehingga perbankan syariah "harusnya" memiliki pangsa pasar yang besar.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa bank syariah menjalankan segala aktifitas ekonominya berdasarkan prinsip syariah. Islam sendiri tidak hanya mengatur mengenai ibadah seorang hamba. Namun Islam juga mengatur terkait aktivitas ekonomi atau jual beli (muamalah).

Pada dasarnya, segala aktivitas muamalah dalam hukum Islam adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Sehingga kita bebas melakukan transaksi apapun yang kita kehendaki asalkan tidak terdapat dalil keharamannya. Selama tidak ada unsur riba, gharar, dan maysir, transaksi jual beli dikatakan boleh. 

Tiga unsur tersebut sangat jelas keharamannya karena telah disinggung di dalam al-Qur'an, Hadits, maupun ijma'. Meskipun hanya mengandung sedikit atau banyak, transaksi jual beli tidak diperbolehkan manakala terdapat unsur tesebut.

Terdapat banyak akad muamalah dalam  Islam seperti murabahah, mudharabah, musaqah, ijarah, salam, istishna', dan lain sebagainya. Adanya bermacam-macam akad ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang berbeda-beda disesuaikan dengan tujuan masing-masing individu.

Akad-akad tersebut tentunya diperbolehkan dalam Islam asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi. Terkadang terdapat beberapa catatan khusus pada akad tersebut agar terjauhi dari unsur yang dialarang dalam Islam.

Perbankan syariah tidak boleh menjalankan akad apabila tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia menjadi pengawas dalam seluruh kegiatan atau akad yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia.

Ini menjadi salah satu keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvesional yang tidak memiliki dewan pengawas khusus. Masyarakat muslim di Indonesia tidak perlu khawatir sebetulnya untuk menjalin kerja sama atau menjadi nasabah baik sebagai nabasah penabung atau nasabah pembiayaan pada bank syariah karena telah dipastikan oleh DSN-MUI bahwa perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Perbankan syariah memiliki fungsi sebagai penghimpun dana (dalam bentuk tabungan dan deposito), penyalur dana (dalam bentuk pembiayaan), dan fungsi sosial. Dalam penyaluran dana sendiri perbankan syariah menerapkan beberapa akad disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Akad yang diterapkan diantaranya adalah mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, qardh, istishna' dan salam.

Apabila melihat dari data statistika perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, bahwasanya diantara beberapa pembiayaan tersebut yang paling banyak diminati adalah murabahah.

Sekitar 47,13% dari total pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah adalah pembiayaan murabahah, disusul dengan pembiayaan musyarakah (sebesar 42,46%), mudharabah (3,995%), ijarah (3,15%), qardh (2,7%), dan istishna' (0,55%). Hal ini menjadi sebuah pertayaan tersendiri kenapa pembiayaan murabahah bisa menjadi primadona pembiayaan pada perbankan syariah.


Page 2

Hadirnya perbankan syariah di Indonesia seakan menjawab kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan yang berlandaskan syariah. Mayoritas besar masyarakat di Indonesia beragama Islam sehingga perbankan syariah "harusnya" memiliki pangsa pasar yang besar.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa bank syariah menjalankan segala aktifitas ekonominya berdasarkan prinsip syariah. Islam sendiri tidak hanya mengatur mengenai ibadah seorang hamba. Namun Islam juga mengatur terkait aktivitas ekonomi atau jual beli (muamalah).

Pada dasarnya, segala aktivitas muamalah dalam hukum Islam adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Sehingga kita bebas melakukan transaksi apapun yang kita kehendaki asalkan tidak terdapat dalil keharamannya. Selama tidak ada unsur riba, gharar, dan maysir, transaksi jual beli dikatakan boleh. 

Tiga unsur tersebut sangat jelas keharamannya karena telah disinggung di dalam al-Qur'an, Hadits, maupun ijma'. Meskipun hanya mengandung sedikit atau banyak, transaksi jual beli tidak diperbolehkan manakala terdapat unsur tesebut.

Terdapat banyak akad muamalah dalam  Islam seperti murabahah, mudharabah, musaqah, ijarah, salam, istishna', dan lain sebagainya. Adanya bermacam-macam akad ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang berbeda-beda disesuaikan dengan tujuan masing-masing individu.

Akad-akad tersebut tentunya diperbolehkan dalam Islam asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi. Terkadang terdapat beberapa catatan khusus pada akad tersebut agar terjauhi dari unsur yang dialarang dalam Islam.

Perbankan syariah tidak boleh menjalankan akad apabila tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia menjadi pengawas dalam seluruh kegiatan atau akad yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia.

Ini menjadi salah satu keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvesional yang tidak memiliki dewan pengawas khusus. Masyarakat muslim di Indonesia tidak perlu khawatir sebetulnya untuk menjalin kerja sama atau menjadi nasabah baik sebagai nabasah penabung atau nasabah pembiayaan pada bank syariah karena telah dipastikan oleh DSN-MUI bahwa perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Perbankan syariah memiliki fungsi sebagai penghimpun dana (dalam bentuk tabungan dan deposito), penyalur dana (dalam bentuk pembiayaan), dan fungsi sosial. Dalam penyaluran dana sendiri perbankan syariah menerapkan beberapa akad disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Akad yang diterapkan diantaranya adalah mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, qardh, istishna' dan salam.

Apabila melihat dari data statistika perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, bahwasanya diantara beberapa pembiayaan tersebut yang paling banyak diminati adalah murabahah.

Sekitar 47,13% dari total pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah adalah pembiayaan murabahah, disusul dengan pembiayaan musyarakah (sebesar 42,46%), mudharabah (3,995%), ijarah (3,15%), qardh (2,7%), dan istishna' (0,55%). Hal ini menjadi sebuah pertayaan tersendiri kenapa pembiayaan murabahah bisa menjadi primadona pembiayaan pada perbankan syariah.


Mengapa pembiayaan mudharabah lebih sering digunakan dalam perbankan syariah

Lihat Financial Selengkapnya


Page 3

Hadirnya perbankan syariah di Indonesia seakan menjawab kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan yang berlandaskan syariah. Mayoritas besar masyarakat di Indonesia beragama Islam sehingga perbankan syariah "harusnya" memiliki pangsa pasar yang besar.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa bank syariah menjalankan segala aktifitas ekonominya berdasarkan prinsip syariah. Islam sendiri tidak hanya mengatur mengenai ibadah seorang hamba. Namun Islam juga mengatur terkait aktivitas ekonomi atau jual beli (muamalah).

Pada dasarnya, segala aktivitas muamalah dalam hukum Islam adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Sehingga kita bebas melakukan transaksi apapun yang kita kehendaki asalkan tidak terdapat dalil keharamannya. Selama tidak ada unsur riba, gharar, dan maysir, transaksi jual beli dikatakan boleh. 

Tiga unsur tersebut sangat jelas keharamannya karena telah disinggung di dalam al-Qur'an, Hadits, maupun ijma'. Meskipun hanya mengandung sedikit atau banyak, transaksi jual beli tidak diperbolehkan manakala terdapat unsur tesebut.

Terdapat banyak akad muamalah dalam  Islam seperti murabahah, mudharabah, musaqah, ijarah, salam, istishna', dan lain sebagainya. Adanya bermacam-macam akad ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang berbeda-beda disesuaikan dengan tujuan masing-masing individu.

Akad-akad tersebut tentunya diperbolehkan dalam Islam asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi. Terkadang terdapat beberapa catatan khusus pada akad tersebut agar terjauhi dari unsur yang dialarang dalam Islam.

Perbankan syariah tidak boleh menjalankan akad apabila tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia menjadi pengawas dalam seluruh kegiatan atau akad yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia.

Ini menjadi salah satu keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvesional yang tidak memiliki dewan pengawas khusus. Masyarakat muslim di Indonesia tidak perlu khawatir sebetulnya untuk menjalin kerja sama atau menjadi nasabah baik sebagai nabasah penabung atau nasabah pembiayaan pada bank syariah karena telah dipastikan oleh DSN-MUI bahwa perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Perbankan syariah memiliki fungsi sebagai penghimpun dana (dalam bentuk tabungan dan deposito), penyalur dana (dalam bentuk pembiayaan), dan fungsi sosial. Dalam penyaluran dana sendiri perbankan syariah menerapkan beberapa akad disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Akad yang diterapkan diantaranya adalah mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, qardh, istishna' dan salam.

Apabila melihat dari data statistika perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, bahwasanya diantara beberapa pembiayaan tersebut yang paling banyak diminati adalah murabahah.

Sekitar 47,13% dari total pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah adalah pembiayaan murabahah, disusul dengan pembiayaan musyarakah (sebesar 42,46%), mudharabah (3,995%), ijarah (3,15%), qardh (2,7%), dan istishna' (0,55%). Hal ini menjadi sebuah pertayaan tersendiri kenapa pembiayaan murabahah bisa menjadi primadona pembiayaan pada perbankan syariah.


Mengapa pembiayaan mudharabah lebih sering digunakan dalam perbankan syariah

Lihat Financial Selengkapnya


Page 4

Hadirnya perbankan syariah di Indonesia seakan menjawab kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan yang berlandaskan syariah. Mayoritas besar masyarakat di Indonesia beragama Islam sehingga perbankan syariah "harusnya" memiliki pangsa pasar yang besar.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa bank syariah menjalankan segala aktifitas ekonominya berdasarkan prinsip syariah. Islam sendiri tidak hanya mengatur mengenai ibadah seorang hamba. Namun Islam juga mengatur terkait aktivitas ekonomi atau jual beli (muamalah).

Pada dasarnya, segala aktivitas muamalah dalam hukum Islam adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Sehingga kita bebas melakukan transaksi apapun yang kita kehendaki asalkan tidak terdapat dalil keharamannya. Selama tidak ada unsur riba, gharar, dan maysir, transaksi jual beli dikatakan boleh. 

Tiga unsur tersebut sangat jelas keharamannya karena telah disinggung di dalam al-Qur'an, Hadits, maupun ijma'. Meskipun hanya mengandung sedikit atau banyak, transaksi jual beli tidak diperbolehkan manakala terdapat unsur tesebut.

Terdapat banyak akad muamalah dalam  Islam seperti murabahah, mudharabah, musaqah, ijarah, salam, istishna', dan lain sebagainya. Adanya bermacam-macam akad ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang berbeda-beda disesuaikan dengan tujuan masing-masing individu.

Akad-akad tersebut tentunya diperbolehkan dalam Islam asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi. Terkadang terdapat beberapa catatan khusus pada akad tersebut agar terjauhi dari unsur yang dialarang dalam Islam.

Perbankan syariah tidak boleh menjalankan akad apabila tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia menjadi pengawas dalam seluruh kegiatan atau akad yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia.

Ini menjadi salah satu keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvesional yang tidak memiliki dewan pengawas khusus. Masyarakat muslim di Indonesia tidak perlu khawatir sebetulnya untuk menjalin kerja sama atau menjadi nasabah baik sebagai nabasah penabung atau nasabah pembiayaan pada bank syariah karena telah dipastikan oleh DSN-MUI bahwa perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Perbankan syariah memiliki fungsi sebagai penghimpun dana (dalam bentuk tabungan dan deposito), penyalur dana (dalam bentuk pembiayaan), dan fungsi sosial. Dalam penyaluran dana sendiri perbankan syariah menerapkan beberapa akad disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Akad yang diterapkan diantaranya adalah mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, qardh, istishna' dan salam.

Apabila melihat dari data statistika perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, bahwasanya diantara beberapa pembiayaan tersebut yang paling banyak diminati adalah murabahah.

Sekitar 47,13% dari total pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah adalah pembiayaan murabahah, disusul dengan pembiayaan musyarakah (sebesar 42,46%), mudharabah (3,995%), ijarah (3,15%), qardh (2,7%), dan istishna' (0,55%). Hal ini menjadi sebuah pertayaan tersendiri kenapa pembiayaan murabahah bisa menjadi primadona pembiayaan pada perbankan syariah.


Mengapa pembiayaan mudharabah lebih sering digunakan dalam perbankan syariah

Lihat Financial Selengkapnya