Kawasan Berikat adalah Tempat
Penimbunan Berikat Untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pengawasan dan Pelayanan dilakukan berdasarkan Manajemen Risiko dan Profil Risiko Kawasan Berikat. Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri. Terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa : Show
Penyelenggaraan dan PengusahaanDi dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. Penyelenggaraan Kawasan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara Kawasan Berikat melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. Pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB yang berbadaN HUKUM Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pengusaha Kawasan Berikat melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum di ekspor atau diimpor untuk dipakai. Pendirian Kawasan BerikatKawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan fisik dan administrasi. Syarat fisik meliputi :
Sedangkan syarat administrasi berupa :
Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, pihak yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. Proses Perizinan
Perlakuan Perpajakan
Barang sebagaimana dimaksud diatas, bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas. KewajibanPenyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB berewajiban :
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang asal LDP yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat serta bertanggung jawab terhadap Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas barang asal TLDDP yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dibebaskan dari tanggung jawab dalam hal barang yang terutang:
Ketentuan PembatasanPemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Kawasan Berikat ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. Proses Bisnis Kawasan BerikatPemasukan dan Pengeluaran
Bea Masuk, Cukai, Dan PDRI
Nilai pabean yang dipakai adalah nilai transaksi dari barang pada saat dimasukkan ke Kawasan Berikat.
Nilai pabean yang dipakai adalah harga transaksi dari barang pada saat dikeluarkan dari KB ke TLDDP.
Klasifikasi dan Pembebanan Barang ImporKlasifikasi untuk penghitungan BM atas pengeluaran barang impor dari Kawasan Berikat adalah :
Pembebanan untuk penghitungan Bea Masuk adalah pembebanan yang berlaku pada saat pemberitahuan impor untuk dipakai didaftarkan. Untuk pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat, dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk bahan baku lebih besar dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang hasil produksi, dasar untuk menghitung Bea Masuk adalah pembebanan tarif Bea Masuk barang hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat. Klasifikasi dan pembebanan barang impor yang dikeluarkan dari TPB untuk penghitungan Bea Masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dalam hal terjadi perubahan klasifikasi dan pembebanan yang berbeda dengan BTKI, klasifikasi dan pembebanan didasarkan pada ketentuan perubahan dimaksud. Penjualan Hasil Produksi Ke TLDDPPengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke TLDDP, dapat dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan. Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke TLDDP, dapat dilakukan dalam jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian. Dalam hal ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk periode tahun berikutnya. Dalam hal pada periode tahun berikutnya, ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi tetap tidak dipenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dilakukan pembekuan izin Kawasan Berikat untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dalam periode pembekuan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB :
Dalam hal ketentuan tidak dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean tetap membekukan izin sampai dengan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memenuhi ketentuan. Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan ekspor Hasil Produksi Kawasan Berikat dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya, izin Kawasan Berikat dapat diberlakukan kembali. Atas nilai realisasi ekspor Hasil Produksi Kawasan Berikat dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat, tidak dapat digunakan dalam perhitungan presentase pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean. Dapat dilakukan lebih dari 50% dengan persetujuan Dirjen atas nama Menteri, dengan menyampaikan data :
Pemusnahan dan PerusakanPengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan pemusnahan atas barang-barang yang busuk dan/atau yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan yang masuk ke dalam Kawasan Berikat. Untuk melakukan pemusnahan, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean. Pemusnahan dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Kawasan Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. Pemusnahan harus dibuatkan berita acara. Pemusnahan barang-barang yang merupakan limbah hanya dapat dilakukan oleh :
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan perusakan atas barang asal luar daerah pabean yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan. Untuk melakukan perusakan, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean. Perusakan dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara. Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi secara permanen dan dipotong-potong sehingga menjadi skrap (scrap). Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SubkontrakPengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian Kegiatan Pengolahan yang bukan merupakan kegiatan utama dari proses produksinya kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lain dan/atau perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean. Pekerjaan subkontrak harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak dan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Dalam rangka pekerjaan subkontrak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada penerima subkontrak. Atas pengeluaran barang ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan. Besarnya jaminan yang harus diserahkan didasarkan pada perjanjian subkontrak. Pelaksanaan pekerjaan subkontrak, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, terhitung sejak tanggal persetujuan subkontrak sampai dengan barang hasil subkontrak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat. Atas permohonan pemberi subkontrak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan izin subkontrak melebihi jangka waktu dalam hal sifat dan karakteristik dari pekerjaan subkontrak memerlukan waktu lebih dari 60 hari. Dalam hal penyelesaian pekerjaan subkontrak ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean melewati jangka waktu dan/atau dalam hal hasil produksinya tidak kembali, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal barang/Bahan Baku untuk keperluan penyelesaian subkontrak merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan, izin Kawasan Berikat dicabut. Dalam hal penyelesaian pekerjaan subkontrak ke Kawasan Berikat lainnya melewati jangka waktu dan/atau dalam hal hasil produksinya tidak kembali, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan pelanggaran subkontrak sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tidak diizinkan untuk melakukan subkontrak selama 6 (enam) bulan. Untuk subkontrak dengan jangka waktu kurang dari 60 hari, perlu mengajukan izin ke KPPBC. Sedangkan untuk subkontak dengan jangka waktu lebih dari 60 hari izin diajukan ke Kanwil Bea Cukai. Perusahaan KB atau badan usaha di TLDDP yang menerima subkontrak dapat menambahkan barang untuk pekerjaan subkontrak. Penambahan barang dilakukan dengan ketentuan :
Perusahaan Kawasan Berikat harus mengajukan permohonan ke KPPBC. Perusahaan Kawasan Berikat yang menerima pekerjaan subkontrak dari TLDDP tidak diperbolehkan menambahkan barang untuk kepentingan subkontrak. Syarat :
Syarat :
Dalam hal KB dibawah pengawasan KPPBC yang berbeda, KPPBC yang mengawasi KB pemberi subkontrak melakukan konfirmasi untuk mengetahui kategori layanan KB penerima subkontrak. PembekuanDalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak melaksanakan kewajiban, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri membekukan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberitahukan pembekuan kepada Kepala Kantor Wilayah. Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dalam hal :
Pembekuan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, yang bersangkutan. Selama pembekuan, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke Kawasan Berikat. Izin yang dibekukan dapat diberlakukan kembali dalam hal :
Pembekuan izin dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB :
Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dicabut dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB :
Pencabutan izin dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Dalam hal telah dilakukan pencabutan izin, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin, harus melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Barang asal LDP yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, harus :
Barang asal TLDDP yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, harus :
Atas pengeluaran barang ke TLDDP, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila jangka waktu terlampaui, atas barang yang berada di Kawasan Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. Dalam hal izin Penyelenggara Kawasan Berikat dicabut, PDKB yang berada di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat :
IT InventoryGambaran Umum IT Inv sesuai PER-09Pertimbangan dalam Penyusunan Kriteria IT InventoryKriteria :
Apa saja ketentuan ketentuan yang ada di dalam kawasan berikat?Kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas; b. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain ...
Apa keuntungan kawasan Berikat?Manfaat dari Fasilitas yang Tersedia
Kawasan berikat memungkinkan terjadinya efisiensi waktu pengiriman barang. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemeriksaan fisik pada barang impor yang tiba di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Mengapa kawasan Berikat harus ditempatkan yang strategis?Kawasan Berikat, tidak hanya di Indonesia, selalu menjadi prioritas di setiap negara. Hal ini dikarenakan Kawasan berikat membantu potensi industri untuk kegiatan ekspor dan impor.
Apakah kawasan berikat sama dengan tempat Penimbunan Berikat?Jawab: Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
|