Mengapa harga di kawasan berikat berbeda dengan kawasan lain

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat Untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pengawasan dan Pelayanan dilakukan berdasarkan Manajemen Risiko dan Profil Risiko Kawasan Berikat. Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri. Terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa :

  1. Kemudahan pelayanan perijinan
  2. Kemudahan pelayanan kegiatan operasional
  3. Pemberian pintu tambahan; dan/atau
  4. Kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya

Penyelenggaraan dan Pengusahaan

Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. Penyelenggaraan Kawasan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara Kawasan Berikat melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.

Pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB yang berbadaN HUKUM Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pengusaha Kawasan Berikat melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum di ekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pendirian Kawasan Berikat

Kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan fisik dan administrasi. Syarat fisik meliputi :

  1. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas
  2. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain
  3. Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain
  4. Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan
  5. Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi.

Sedangkan syarat administrasi berupa :

  1. Izin Usaha Industri
  2. Bukti Lokasi :
    1. Kawasan Industri :
      1. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Kawasan Industri
      2. Surat Izin Usaha Kawasan Industri milik pengelola
    2. Non Kawasan Industri :
      1. Surat Keterangan bahwa lokasi berada di Kawasan Peruntukkan Industri
      2. Surat Keterangan bahwa calon KB adalah Industri yang memerlukan lokasi khusus / Industri Mikro Kecil / di Kota/Kab. Belum memiliki KI atau sudah memiliki namun penuh
  3. Buki kepemilikan, Peta, Denah Lokasi
  4. Pernyataan Hasil Produksi dan Alur Proses Produksi
  5. NIK, NPWP, SPT Badan Tahun Terakhir
  6. Paparan IT Inventory dan CCTV

Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, pihak yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

Proses Perizinan

  1. Pemohon :
    1. Menyerahkan syarat administratif di-scan dalam media penyimpan data elektronik
    2. Pemohon mengajukan permohonan sesuai format yang dtentukan kepada Dir. Fasilitas melalui Ka. Kantor Pabean.
  2. Kantor Pabean, dalam waktu 15 har kerja sejak sejak permohonan diterima :
    1. Melakukan penelitian kelengkapan berkas
    2. Apabila berkas yang diserahkan tidak lengkap: Surat Pengembalian
    3. Dalam hal berkas telah lengkap :
      1. Berita acara pemeriksaan lokasi
      2. Rekomendasi Ka. Kantor Pabean
      3. Mengirimkan BAP dan Rekomendasi Ka. Kantor Pabean.
  3. Kantor Pusat, dalam jangka waktu 10 hari kerja :
    1. Dir. Fasilitas memberikan persetujuan /penolakan, pertimbangan :
      1. Persyaratan fisik
      2. Persyaratan administrasi
      3. BAP dan rekomendasi Kantor Pabean

Perlakuan Perpajakan

  1. Penangguhan BM, Pembebasan Cukai dan Tidak Dipungut PDRI atas pemasukan ke KB berupa :
    1. Bahan Baku dan Bahan Penolong asal LDP
    2. Barang Modal asal LDP atau asal KB Lain
    3. Peralatan Perkantoran, yang :
      1. Digunakan untuk menunjang administrasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat
      2. Tidak bersifat habis pakai
      3. Mudah dilakukan pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai
      4. Dalam jumlah yang wajar
      5. Diberikan dengan mengutamakan kepentingan pengembangan industri dalam negeri.
    4. Hasil Produksi KB Lain untuk diolah lebih lanjut
    5. Hasil Produksi KB yang dimasukkan kembali dari LDP atau TPPB
    6. Barang Jadi asal LDP untuk digabungkan dengan Hasil Produksi KB
    7. Pengemas dan Alat Bantu Pengemas
  2. Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM berupa :
    1. Pemasukkan Barang dari TLDDP untuk diolah
    2. Pemasukkan kembali barang hasil subkontrak dari KB lain atau TLDDP
    3. Pemasukkan kembali mesin / moulding dalam rangka peminjaman dari KB lain atau TLDDP
    4. Pemasukan Hasil Produksi KB Lain yang digunakan sebagai bahan baku di KB
    5. Pemasukan Pengemas / Alat Bantu Pengemas dari KB Lain atau TLDDP
  3. Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
  4. Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.

Barang sebagaimana dimaksud diatas, bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.

Kewajiban

Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB berewajiban :

  1. Memasang tanda nama perusahaan dan Izin KB yang dapat dilihat umum
  2. Membuat rekapitulasi secara periodik atas kegiatan pengusahaan KB
  3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk pertukaran data dengan DJBC serta mendayagunakan teknologi informasi untuk pencatatan persediaan
  4. Stock opname minimal 1x / tahun
  5. Menyimpan dan memelihara pembukuan selama 10 tahun
  6. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam rangka audit kepabeanan dan cukai
  7. Memasang CCTV yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang.

Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang asal LDP yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat serta bertanggung jawab terhadap Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas barang asal TLDDP yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dibebaskan dari tanggung jawab dalam hal barang yang terutang:

  1. Musnah tanpa sengaja
  2. Diekspor dan/atau diekspor kembali
  3. Dimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan
  4. Dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
  5. Dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lainnya
  6. Dikeluarkan ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas
  7. Dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.

Ketentuan Pembatasan

Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Kawasan Berikat ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.

Proses Bisnis Kawasan Berikat

Mengapa harga di kawasan berikat berbeda dengan kawasan lain

Pemasukan dan Pengeluaran

  1. Pemasukan
    Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari :
    1. Luar daerah pabean
    2. Kawasan Berikat lainnya
    3. Gudang Berikat
    4. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
    5. Tempat Lelang Berikat (TLB)
    6. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas
    7. TLDDP.
    8. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
  2. Pengeluaran
    Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan ke:
    1. Luar daerah pabean
    2. Kawasan Berikat lainnya
    3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
    4. Pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas
    5. Tempat lain dalam daerah pabean.
    6. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah

Bea Masuk, Cukai, Dan PDRI

  1. Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai pabean pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dikenakan terhadap :
    1. Hasil produksi tidak rusak
    2. Bahan baku dan/atau sisa bahan baku tidak rusak
    3. Barang modal < 4 tahun sejak diimpor atau dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal
    4. Barang modal > 4 tahun sejak diimpor atau dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal yang tidak mendapatkan persetujuan pembebasan Bea Masuk
    5. Peralatan perkantoran < 4 tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat

Nilai pabean yang dipakai adalah nilai transaksi dari barang pada saat dimasukkan ke Kawasan Berikat.

  1. Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai pabean pada saat pengeluaran barang impor dari Kawasan Berikat dikenakan terhadap :
    1. Hasil produksi dalam kondisi rusak;
    2. Bahan baku dan/atau sisa bahan baku dalam kondisi rusak;
    3. Peralatan perkantoran setelah 4 (empat) tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat
    4. Scrap dan/atau bekas pengemas

Nilai pabean yang dipakai adalah harga transaksi dari barang pada saat dikeluarkan dari KB ke TLDDP.

  1. PDRI
    Penghitungan PDRI , berdasarkan :
    1. Nilai impor terhadap :
      1. Barang hasil produksi tidak rusak
      2. Bahan baku dan/atau sisa bahan baku tidak rusak
      3. Barang modal < 4 tahun sejak diimpor atau dimasukkan untuk digunakan di KB asal
      4. Barang modal > 4 tahun sejak diimpor atau dimasukkan untuk digunakan di KB asal yang tidak mendapatkan persetujuan pembebasan Bea Masuk
      5. Peralatan perkantoran < 4 tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di Kawasn Berikat.
    2. Harga jual terhadap :
      1. Hasil produksi dalam kondisi rusak
      2. Bahan baku dan/atau sisa bahan baku dalam kondisi rusak
      3. Peralatan perkantoran setelah 4 (empat) tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat
      4. Scrap dan/atau bekas pengemas.
  2. Cukai
    Dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  3. NDPBM
    Penghitungan BM, Cukai, dan PDRI berdasarkan NDPBM sesuai ketentuan perundang-undangan ttg NDPBM (Ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran).

Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor

Klasifikasi untuk penghitungan BM atas pengeluaran barang impor dari Kawasan Berikat adalah :

  1. Klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke KB, adalah untuk jenis barang :
    1. Hasil produksi tidak dalam kondisi rusak.
    2. Bahan baku dan/atau sisa bahan baku.
    3. Barang modal.
    4. Peralatan perkantoran.
    5. Scrap hasil perusakan barang.
  2. Klasifikasi yg berlaku pada saat pengeluaran barang impor dari KB untuk diimpor untuk dipakai, adalah untuk jenis barang :
    1. Hasil produksi rusak; atau
    2. Waste/scrap dan/atau bekas pengemas.

Pembebanan untuk penghitungan Bea Masuk adalah pembebanan yang berlaku pada saat pemberitahuan impor untuk dipakai didaftarkan. Untuk pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat, dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk bahan baku lebih besar dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang hasil produksi, dasar untuk menghitung Bea Masuk adalah pembebanan tarif Bea Masuk barang hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat. Klasifikasi dan pembebanan barang impor yang dikeluarkan dari TPB untuk penghitungan Bea Masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dalam hal terjadi perubahan klasifikasi dan pembebanan yang berbeda dengan BTKI, klasifikasi dan pembebanan didasarkan pada ketentuan perubahan dimaksud.

Penjualan Hasil Produksi Ke TLDDP

Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke TLDDP, dapat dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan. Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke TLDDP, dapat dilakukan dalam jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian.

Dalam hal ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk periode tahun berikutnya. Dalam hal pada periode tahun berikutnya, ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi tetap tidak dipenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dilakukan pembekuan izin Kawasan Berikat untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dalam periode pembekuan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB :

  1. Tidak melakukan pengeluaran Hasil Produksi ke tempat lain dalam daerah pabean
  2. Harus melakukan ekspor, penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, paling sedikit sebesar 2 (dua) kali nilai kelebihan pengeluaran pada periode sebelumnya.

Dalam hal ketentuan tidak dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean tetap membekukan izin sampai dengan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memenuhi ketentuan. Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan ekspor Hasil Produksi Kawasan Berikat dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya, izin Kawasan Berikat dapat diberlakukan kembali.

Atas nilai realisasi ekspor Hasil Produksi Kawasan Berikat dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat, tidak dapat digunakan dalam perhitungan presentase pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean. Dapat dilakukan lebih dari 50% dengan persetujuan Dirjen atas nama Menteri, dengan menyampaikan data :

  1. Data nilai realisasi 2 tahun terakhir
  2. Informasi kapasitas produksi perusahaan
  3. Surat rekomendasi dari kementerian perindustrian yang menyatakan besaran persentase pengeluaran yg direkomendasikan

Pemusnahan dan Perusakan

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan pemusnahan atas barang-barang yang busuk dan/atau yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan yang masuk ke dalam Kawasan Berikat. Untuk melakukan pemusnahan, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean. Pemusnahan dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Kawasan Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. Pemusnahan harus dibuatkan berita acara. Pemusnahan barang-barang yang merupakan limbah hanya dapat dilakukan oleh :

  1. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mempunyai unit pengolah limbah
  2. Perusahaan pengolah limbah yang telah mendapatkan akreditasi dari instansi yang berwenang.

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan perusakan atas barang asal luar daerah pabean yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan. Untuk melakukan perusakan, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean. Perusakan dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara. Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi secara permanen dan dipotong-potong sehingga menjadi skrap (scrap).

Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Subkontrak

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian Kegiatan Pengolahan yang bukan merupakan kegiatan utama dari proses produksinya kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lain dan/atau perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean. Pekerjaan subkontrak harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak dan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

Dalam rangka pekerjaan subkontrak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada penerima subkontrak. Atas pengeluaran barang ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan. Besarnya jaminan yang harus diserahkan didasarkan pada perjanjian subkontrak. Pelaksanaan pekerjaan subkontrak, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, terhitung sejak tanggal persetujuan subkontrak sampai dengan barang hasil subkontrak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat.

Atas permohonan pemberi subkontrak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan izin subkontrak melebihi jangka waktu dalam hal sifat dan karakteristik dari pekerjaan subkontrak memerlukan waktu lebih dari 60 hari. Dalam hal penyelesaian pekerjaan subkontrak ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean melewati jangka waktu dan/atau dalam hal hasil produksinya tidak kembali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Jaminan dicairkan untuk melunasi Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. Dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Dalam hal barang/Bahan Baku untuk keperluan penyelesaian subkontrak merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan, izin Kawasan Berikat dicabut. Dalam hal penyelesaian pekerjaan subkontrak ke Kawasan Berikat lainnya melewati jangka waktu dan/atau dalam hal hasil produksinya tidak kembali, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan pelanggaran subkontrak sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tidak diizinkan untuk melakukan subkontrak selama 6 (enam) bulan.

Untuk subkontrak dengan jangka waktu kurang dari 60 hari, perlu mengajukan izin ke KPPBC. Sedangkan untuk subkontak dengan jangka waktu lebih dari 60 hari izin diajukan ke Kanwil Bea Cukai. Perusahaan KB atau badan usaha di TLDDP yang menerima subkontrak dapat menambahkan barang untuk pekerjaan subkontrak. Penambahan barang dilakukan dengan ketentuan :

  1. Data jenis dan jumlah barang yang akan ditambahkan diberitahukan pada saat pengajuan permohonan subkontrak.
  2. Data jenis dan jumlah barang tercantum dalam perjanjian subkontrak.
  3. Data jenis dan jumlah barang diberitahukan dalam lampiran dokumen BC 2.6.2 atau BC 2.7.

Perusahaan Kawasan Berikat harus mengajukan permohonan ke KPPBC. Perusahaan Kawasan Berikat yang menerima pekerjaan subkontrak dari TLDDP tidak diperbolehkan menambahkan barang untuk kepentingan subkontrak. Syarat :

  1. Pekerjaan utama produksi yang ditujukan untuk ekspor, diimpor untuk dipakai, KB lainnya dan/atau KE lainnya tetap dilakukan
  2. Tidak sedang memberikan subkontrak atas jenis pekerjaan yang sama/identik ke perusahaan lain di TLDDP dan/atau KB lain
  3. Tidak dalam proses pidana kepabeanan, tidak memiliki tunggakan utang kepabeanan, dan tidak dalam proses pailit.

Mengapa harga di kawasan berikat berbeda dengan kawasan lain

Syarat :

  1. Perusahaan KB pemberi dan penerima merupakan termasuk dalam kategori layanan hijau atau kuning.
  2. Dilakukan sesuai tahapan proses produksi yang dibutuhkan dan tercantum dalam perjanjian subkontrak.

Dalam hal KB dibawah pengawasan KPPBC yang berbeda, KPPBC yang mengawasi KB pemberi subkontrak melakukan konfirmasi untuk mengetahui kategori layanan KB penerima subkontrak.

Pembekuan

Dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak melaksanakan kewajiban, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri membekukan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberitahukan pembekuan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dalam hal :

  1. Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa :
    1. Memasukkan Bahan Baku yang tidak sejenis dengan jenis Bahan Baku yang digunakan untuk produksinya
    2. Memasukkan barang impor yang tidak berhubungan dengan izin Kawasan Berikat yang telah diberikan
    3. Memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan
  2. Menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat, antara lain berupa :
    1. Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya
    2. Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut
    3. Tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan
  3. Tidak melaksanakan ketentuan batasan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan tujuan ke TLDDP.

Pembekuan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, yang bersangkutan. Selama pembekuan, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke Kawasan Berikat.

Izin yang dibekukan dapat diberlakukan kembali dalam hal :

  1. Penyelenggara Kawasan Berikat telah melaksanakan ketentuan kewajiban
  2. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB telah melaksanakan ketentuan kewajiban
  3. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang
  4. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat.

Pembekuan izin dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB :

  1. Terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan
  2. Tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Kawasan Berikat berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Pejabat Bea dan Cukai.

Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dicabut dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB :

  1. Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus
  2. Menggunakan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku
  3. Dinyatakan pailit
  4. Bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai
  5. Mengajukan permohonan pencabutan
  6. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak

Pencabutan izin dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Dalam hal telah dilakukan pencabutan izin, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin, harus melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Barang asal LDP yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, harus :

  1. Diekspor kembali
  2. Dikeluarkan ke TLDDP dengan membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai
  3. Dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lainnya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.

Barang asal TLDDP yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, harus :

  1. Diekspor
  2. Dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lainnya
  3. Dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.

Atas pengeluaran barang ke TLDDP, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila jangka waktu terlampaui, atas barang yang berada di Kawasan Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

Dalam hal izin Penyelenggara Kawasan Berikat dicabut, PDKB yang berada di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat :

  1. Mengajukan permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara Kawasan Berikat lain, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat lain yang dituju
  2. Mengajukan permohonan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya.

IT Inventory

Gambaran Umum IT Inv sesuai PER-09

Mengapa harga di kawasan berikat berbeda dengan kawasan lain

Pertimbangan dalam Penyusunan Kriteria IT Inventory

Mengapa harga di kawasan berikat berbeda dengan kawasan lain

Kriteria :

  1. IT Inventory harus mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, Work in Process (WIP), adjustment, dan stock opname, secara kontinu dan realtime.
    Mencatat secara kontinu & realtime:
    1. Pemasukan barang
    2. Pengeluaran barang
    3. WIP
    4. Adjustment
    5. Hasil pencacahan (stock opname)
      Yang dimaksud Realtime:
      1. Realtime dalam pencatatan arus barang Pencatatan data transaksi persediaan pada IT Inventory oleh operator data entry atas pemasukan, pengeluaran, WIP, adjustment, dan stock opname (pergerakan barang) dilakukan sesegera mungkin setelah medapat otorisasi terlebih dahulu dari pegawai perusahaan sesuai kewenangan yang diatur dalam SOP atau SPI perusahaan.
      2. Realtime dalam pembaharuan (refresh) data laporan Setiap proses input ke dalam sistem informasi dapat secara langsung memperbarui database yang digunakan untuk proses pelaporan.
  2. IT Inventory harus memiliki sistem reporting yang mampu membuat laporan dengan bentuk dan format sesuai peraturan.
    Untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat 7 laporan. Untuk perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat 2 laporan. Untuk perusahaan penerima fasilitas Toko Bebas Bea 2 laporan. Untuk KITE 8 laporan.
  3. Sistem informasi harus mampu mencatat, menyimpan, dan menampilkan riwayat aktivitas (Log).
    Riwayat aktivitas (log) adalah historis perekaman dan update data pada IT Inventory. Riwayat aktivitas (log) harus dapat ditelusuri dalam waktu 2 (dua) tahun periode sebelumnya apabila diperlukan.
  4. Sistem informasi harus bisa diakses secara online dari Kantor Pabean.
    Online dalam kriteria ini adalah sistem informasi harus dapat diakses dari KPPBC/unit pengawasan pada DJBC. Demi keamanan dan kerahasiaan data, perusahaan memberikan username dan password kepada KPPBC yang mengawasi. Alternatif akses secara online dapat berupa :
    1. Web-based
    2. Remote desktop
    3. Web-serviced
      Untuk perusahaan yang berlokasi di daerah tanpa koneksi internet, akses dapat dilakukan dengan pengiriman softcopy dokumen laporan secara berkala dalam periode minimal sesuai dengan periode pelaporan yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku ke KPPBC yang mengawasi perusahaan bersangkutan, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPPBC yang mengawasi perusahaan yang bersangkutan.
  5. Pencatatan dalam sistem informasi dilakukan oleh pihak yang memiliki akses (authorized access).
    Yang dimaksud pihak yang memiliki akses (authorized access) adalah pihak-pihak yang memang ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan pencatatan sesuai dengan kewenangannya.
  6. Dalam hal terdapat perubahan pencatatan dan/atau perubahan data harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
    Perubahan pencatatan dan/atau perubahan data dilakukan oleh atau dengan persetujuan pihak yang lebih tinggi dari petugas pencatat di perusahaan.
  7. Sistem informasi menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean.
    Mencatat dok pab pemasukan dan pengeluaran barang.
  8. Akses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    1. Hak akses tersebut memungkinkan KPPBC sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan rekonsiliasi atas setiap transaksi pemasukan/pengeluaran barang ke/dari Tempat Penimbunan Berikat. IT Inventory yang ada di perusahaan harus dipahami sebagai catatan internal dimana sebelum melakukan pencatatan, perusahaan sudah melakukan validasi atas jumlah, jenis, nilai, dan kesesuaian aspek lainnya.
    2. Hak Akses Dalam Rangka Audit Kepabeanan
      Dalam rangka pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, DJBC memiliki hak akses terhadap seluruh kegiatan yang terjadi pada Sistem Informasi Persediaan berbasis komputer dan terhadap pembukuan perusahaan yang terkait dengan kegiatan kepabeanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apa saja ketentuan ketentuan yang ada di dalam kawasan berikat?

Kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas; b. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain ...

Apa keuntungan kawasan Berikat?

Manfaat dari Fasilitas yang Tersedia Kawasan berikat memungkinkan terjadinya efisiensi waktu pengiriman barang. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemeriksaan fisik pada barang impor yang tiba di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Mengapa kawasan Berikat harus ditempatkan yang strategis?

Kawasan Berikat, tidak hanya di Indonesia, selalu menjadi prioritas di setiap negara. Hal ini dikarenakan Kawasan berikat membantu potensi industri untuk kegiatan ekspor dan impor.

Apakah kawasan berikat sama dengan tempat Penimbunan Berikat?

Jawab: Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.