Memberikan sanksi kepada pelanggar rambu lalu lintas bertujuan agar

Admin dishub | 23 Mei 2016 | 59447 kali

Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. 

Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Apa saja jenis pelanggaran yang sering terjadi? Berikut hasil jajak pendapat Litbang KORAN SINDO terhadap 400 responden. 

Menerobos Lampu Merah 

Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna, adalah beberapa alasan yang sering terlontar dari si pelanggar. 

Tidak Menggunakan Helm 

UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman. 

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan 

Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. 

Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar. 

Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara 

Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbagai operasi yang tengah gencar dilakukan aparat acapkali mendapati pelanggaran semacam itu. Banyak diantara mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Melawan Arus (Contra Flow) 

Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Kasus kecelakaan di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang terjadi 27 Januari 2014, tak membuat jera para pengendara motor lainnya. Pada saat itu, seorang pengendara motor nekad untuk melawan arus akibat menghindari razia. Akibatnya, istrinya tewas karena jatuh terpental. Di beberapa titik jalan lainnya di Ibukota, aksi nekad ini juga seringkali terjadi. 

Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas 

Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov DKI juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan.

Menerobos Jalur Busway 

Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera. Begitu penjagaan dari para petugas mengendur, tindakan indisipliner ini akan kembali berulang. Padahal sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran ini juga tidak ringan. Alasan menembus kemacetan seringkali dilontarkan para pelaku pelanggaran tersebut. 

Penggunaan Kendaraan yang Tidak Memperhatikan Aspek Keselamatan 

Saat ini banyak sekali pengendara yang memodifikasikan kendaraannya namun tidak sesuai dengan standar keamanan. Misalnya saja odongodong. Kendaraan ini awalnya adalah minibus. Namun kendaraan ini kemudian dimodifikasi menjadi odongodong yang penggunaannya juga tidak sesuai peruntukan sehingga membahayakan keselamatan. Mengendarai motor dengan muatan lebih juga masuk dalam kategori ini. Banyak peristiwa kecelakaan karena pengemudi memaksakan kendaraannya dijejali dengan jumlah penumpang yang tidak sesuai kapasitas. 

Tidak Menggunakan Spion 

Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion. 

Berkendara Melewati Trotoar 

Seyogyanya trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun nyatanya, hak pejalan kaki juga diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa bersalah, mereka mengendarai kendaraannya diatas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki untuk mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Untuk mengantispasi hal tersebut, saat ini banyak kampanye uang menyerukan pengembalian trotoar sebagai sarana bagi para pejalan kaki. 

Sejumlah warga berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto

Saat kita berkendara di jalan raya, ada beberapa aturan yang harus Anda taati. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Tujuan dari aturan di jalan raya adalah untuk memberikan keselamatan bagi para pengguna jalan raya. Selain itu, adanya aturan ini untuk memperlancar mobilitas yang ada di jalan raya seperti menekan kemacetan dan sebagainya

Jika tidak, pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. Sanksi bagi pelanggar lalu lintas bermacam-macam. Biasanya, sanksinya berupa tilang denda dengan membayarkan sejumlah uang atau hukuman kurungan.

Maka dari itu, di setiap jalan raya terdapat rambu lalu lintas. Adanya rambu lalu lintas ini sebagai petunjuk bagi pengguna jalan agar tidak menyalahi aturan dan tertib lalu lintas.

Rambu lalu lintas memiliki beberapa kategori yang mesti Anda pahami. Setiap kategori rambu lalu lintas memiliki fungsi tersendiri. Namun, sebelum itu Anda harus mengetahui arti dari lalu lintas.

Rambu lalu lintas merupakan perlengkapan yang berbentuk huruf, lambang, angka, maupun tulisan. Rambu lalu lintas memiliki fungsi sebagai peringatan, perintah, larangan maupun sebagai petunjuk bagi pengendara.

Mengutip buku berjudul Budaya Tertib Lalu Lintas karangan Danang SB (2011: 5), rambu lalu lintas yang disampaikan memiliki berbagai macam arti, di antaranya:

Rambu yang memperingatkan adanya bahaya, agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Rambu ini didesain dengan latar belakang kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam. Misalnya, rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api atau adanya simpangan berbahaya bagi para pengemudi.

Rambu ini memiliki tujuan untuk memberi paduan atau informasi yang wajib ditaati para pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar dengan warna biru dengan gambar atau angka berwarna putih dan merah. Misalnya, kecepatan maksimum 40 KM/jam dan wajib belok kiri.

Rambu ini berisi tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para pengguna jalan. Rambu larangan memiliki desain dengan latar belakang putih dengan warna maupun tulisan merah dan hitam. Misalnya, larangan berhenti dan larangan mendahului kendaraan di depan.

Rambu ini bertujuan untuk memberi keterangan kepada pengguna jalan. Hal ini bisa berupa petunjuk jalan bagi para pengguna jalan terkait arah yang harus dilalui ataupun menunjukkan tempat wisata maupun fasilitas. Rambu petunjuk memiliki lambang dengan warna putih, merah maupun hitam. Misalnya, tanda arah persimpangan kota, tanda masjid, dan tempat wisata.

5. Rambu Nomor Rute Jalan

Rambu yang satu ini berisikan nomor rute jalan maupun angkutan. Tujuan dari rambu ini untuk mempermudah dalam menentukan jalan ataupun memudahkan para penumpang dalam menemukan angkutan. Rambu nomor rute jalan memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam dan tambahan warna. Misalnya, rambu rute jalan nasional dan rambu rute jalan provinsi.

Rambu yang terakhir adalah rambu tambahan yang memuat informasi tambahan atau keterangan tambahan mengenai waktu tertentu, jarak, dan jenis kendaraan sebagai hasil rekayasa lalu lintas. Rambu ini berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dengan gambar dan tulisan putih. Misalnya, rambu penunjuk arah, rambu ganjil genap dan rambu tulisan jam.

Setelah Anda mengetahui pengertian dari rambu lalu lintas dan beberapa jenisnya yang berlaku, perlu diketahui juga mengenai fungsinya. Dilansir dari laman Auto2000, berikut ini fungsi dari rambu lalu lintas.

Sebagai pengguna jalan harus sangat memperhatikan rambu peringatan. Biasanya rambu ini berisikan informasi kepada pengguna jalan akan kondisi jalan tertentu seperti jalanan yang licin atau terjal agar Anda dapat lebih berhati-hati dalam berkendara. Rambu peringatan ini memiliki ciri-ciri yaitu memiliki warna dasar kuning dengan simbol, huruf, atau angka berwarna hitam.

Larangan dan peringatan memiliki fungsi yang berbeda. Apabila rambu peringatan digunakan untuk memperingatkan pengguna jalan akan kondisi jalan tertentu, rambu larangan berarti ada suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan ketika sedang berkendara. Sebagai contoh Anda menemukan rambu larangan dengan huruf P besar dicoret, rambu ini berarti menunjukkan bahwa tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang boleh parkir di sepanjang jalan tersebut.

Rambu larangan biasanya memiliki warna dasar putih dengan tepian merah dan terdapat simbol atau huruf yang dicoret dengan warna merah. Anda diimbau untuk sangat mematuhi rambu larangan ini demi kenyamanan sesama pengguna jalan lainnya. Apabila rambu larangan ini dilanggar, maka tentu saja akan ada sanksi yang dikenakan seperti denda atau bahkan penderekan mobil.

Ketika Anda berada di sebuah tempat yang asing atau baru pertama kali mengunjungi suatu tempat yang baru, maka Anda dapat memperhatikan rambu petunjuk yang ada di pinggir jalan yang tetap dengan mudah dapat terlihat dari dalam mobil. Rambu petunjuk ini biasanya berisikan informasi mengenai petunjuk jalan beserta arah dan kilometer untuk menuju ke jalan tersebut. Rambu ini memiliki ciri-ciri yaitu memiliki warna dasar hijau dengan tulisan putih di dalamnya.

Fungsi terakhir dari rambu lalu lintas yaitu untuk memberikan perintah yang harus ditaati oleh setiap pengendara maupun pengguna jalan. Rambu ini memiliki warna dasar biru dengan garis tepian berwarna putih dan juga terdapat huruf, angka, serta simbol di dalamnya.