Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah gratis



KONTAN.CO.ID -Jakarta. Cara mengurus sertifikat tanah masih belum terkadang masih belum dipahami oleh masyarakat.  Padahal sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.  Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dan berapa biaya pembuatannya? 

Syarat mengurus sertifikat tanah 

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut dokumen sebagai syarat mengurus sertifikat tanah:
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB). 
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan
Baca Juga: Daftar barang yang tak bisa digadaikan dan tips gadai barang ala OJK

Cara mengurus sertifikat tanah

Berikut cara mengurus sertifikat tanah: 1. Mengunjungi Kantor BPN Pertama, cara mengurus sertifikat tanah adalah Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran.  Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Selain itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah. 2. Pengukuran ke lokasi  Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya. Baca Juga: Aturan terbaru masuk mal dan tempat Wisata saat PPKM Level 3 serentak, catat ya!

Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah gratis

Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah gratis

Jakarta - Proses pembuatan sertifikat tanah kerap dikeluhkan masyarakat karena memerlukan proses yang panjang hingga bertahun-tahun, serta biaya yang tidak sedikit. Lalu berapa lama dan biaya seharusnya pembuatan sertifikat tanah? Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhammad mengatakan sesuai standar prosedur di BPN, bila semua data berkas komplet maka pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan hanya memakan waktu 98 hari."Kalau semua komplet tidak ada masalah itu 98 hari. Artinya adalah semua dokumen yang dimiliki pemohon itu lengkap yang paling penting adalah bukti pemilikan tanah atau atas hak milik adat atau bekas milik adat," katanya kepada detikFinance saat ditemui di Kantor Pusat BPN Jakarta (21/3/2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gunawan mengakui meskipun pembuatan sertifikat tanah ditetapkan 98 hari, sesuai aturan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010, namun bisa saja ini akan mundur karena jika berkas-berkas yang ada belum lengkap."Memang saya akui terkadang pembuatan sertifikat bisa lebih lama dari itu, namun itu terkendala masalah teknis karena berkas yang kurang lengkap," imbuhnya.Gunawan menjelaskan bahwa terkait biaya pembuatan sertifikat itu tergantung dari luas tanah yang ada serta lokasi objek tanahnya."Bea pendaftaran Badan hukum Rp 100 ribu, perorangan Rp 50 ribu. Namun untuk biaya keseluruhan itu tergantung luas dan satuan di daerah masing-masing. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 13 tahun 2010," tambahnya.Di dalam lampiran Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010 dijelaskan bahwa syarat untuk pembuatan sertifikat tanah itu adalah formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, foto copy KTP pemohon dan kuasa bila dikuasakan, bukti kepemilikan tanah, Foto copy SPPT PBB, melampirkan bukti SSP/PPh.

(hen/hen)

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan? Sebagian orang belum terlalu paham mengenai ketentuan yang berlaku tentang hal ini. Padahal, mengurus sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting karena sertifikat adalah bukti legal dan autentik terhadap kepemilikan properti, baik bangunan maupun tanah.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Ditanggung Pemerintah

Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah gratis
biaya mengurus sertifikat tanah

Bukan rahasia lagi jika seringkali muncul pungli (pungutan liar) dalam prosedur pengurusan sertifikat tanah atau berbagai dokumen resmi lainnya.

Penyebabnya tak lain adalah adanya oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan sendiri di balik ketidaktahuan masyarakat awam terhadap ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari kerugian akibat perbuatan para oknum tersebut, setiap orang perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai ketentuan resmi. Dalam hal ini terutama berkaitan dengan biaya mengurus sertifikat tanah yang harus dibayar dan tidak perlu dibayar.

Saat ini, pemerintah sedang gencar melancarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yaitu program pendaftaran tanah secara serentak dimulai 2018 lalu dan terus berlangsung hingga 2025. Baca juga perbedaan prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah SHM dan SHGB

Dalam program tersebut, pembuatan sertifikat tanah bersifat gratis untuk prosedur berikut ini:

Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah gratis

Peserta PTSL wajib mengikuti tahap ini. Penyuluhan dilakukan oleh petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Setelah melalui tahap Penyuluhan, peserta PTSL akan melewati tahap Pendataan, yaitu pengumpulan informasi mengenai riwayat kepemilikan tanah yang akan didaftarkan. Riwayat tersebut antara lain dasar kepemilikan, apakah merupakan tanah warisan, hibah, atau hasil jual beli. Selain itu, riwayat pajak yaitu BPHTB dan PPh juga akan ditanyakan.

Selanjutnya, petugas akan datang untuk melakukan pengukuran dan penelitian terhadap batas-batas kepemilikan tanah. Pendaftar harus menunjukkan informasi terkait tanah miliknya, mulai dari letak, bentuk bidang, batas bidang, dan luas tanah. Pada tahap ini, pemilik tanah yang berbatasan harus hadir atau menyatakan persetujuannya.

Pada tahap lanjutan, petugas akan melakukan penelitian terhadap data yuridis serta pemeriksaan lapangan. Petugas BPN didampingi oleh petugas desa akan mencatat jika ada sanggahan atau kesimpulan yang terkait dengan tanah tersebut.

  • Pengumuman dan Pengesahan

Pendaftar harus menunggu hingga 14 hari sebelum menerima hasil pengumuman dari pengajuan sertifikat tanah tersebut. Biasanya, pengumuman bisa didapatkan di kantor kelurahan atau kantor yang mengurus pertanahan di wilayah setempat.

Apabila seluruh tahap tersebut telah dilewati, pendaftar atau pemohon hanya perlu menunggu sertifikat atau dokumen fisiknya. Sertifikat akan diserahkan oleh petugas BPN kepada pemilik sah tanah tersebut.

Biaya Yang Harus Dibayar Sendiri

Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah gratis
biaya mengurus sertifikat tanah

Apabila Anda harus membayar untuk menjalani sejumlah prosedur dalam PTSL, Anda bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak yang terkait.

Namun, perlu dipahami juga bahwa selain prosedur tersebut, ada beberapa poin lain yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Penyediaan surat tanah
  • Pemasangan tanda batas
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Penyediaan materai, fotokopi, Letter C, dan saksi.

Untuk hal-hal tersebut, pendaftar memang harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, untuk wilayah Pulau Jawa, pungutan untuk pendaftaran sertifikat tanah tidak boleh lebih dari Rp150.000.

Bila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka bisa disebut pungli dan bisa ditindak sesuai peraturan.

Nah, demikian ulasan singkat mengenai biaya mengurus sertifikat tanah yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat!

for Sale

Freehold Land 28 Are View Rice F...

IDR 220,000,000 / 100 sqm