Masalah sosial merupakan persoalan-persoalan yang timbul secara langsung dari

Masalah sosial merupakan persoalan-persoalan yang timbul secara langsung dari


Sebagaimana sudah banyak di singgung sebelumnya, masalah sosial sebagai kondisi yang tidak di harapkan akan mendorong tindakan untuk melakukan perubahan ke arah kondisi yang lebih sesuai harapan. Memang, perubahan kehidupan bermasyarakat yang sering di sebut sebagai perubahan sosial merupakan proses yang seolah-olah tanpa akhir. Apa yang di lakukan sekarang tidak dapat di lepaskan dengan apa yang telah di lakukan sebelumnya bahkan juga dalam kaitannya dengan pertimbangan tentang prospek di masa mendatang.

Lebih dari itu, perubahan sosial merupakan proses yang berkesinambungan , melihat kenyataan tersebut, dapat di mengerti apabila orang merasa sulit untuk menentukan kapan proses itu berawal dan kapan pula berakhir.Walaupun demikian, apabila proses perubahan tersebut dimaksudkan sebagai penanganan masalah sosial, maka dapat dilihat berbagai kemungkinan posisi masalah sosial dalam proses tersebut.
Masalah sosial merupakan kondisi yang tidak diinginkan karena mengandung unsur-unsur yang dianggap merugikan baik dari segi fisik maupun nonfisik bagi kehidupan bermasyarakat. Lebih dari itu, masalah sosial sering juga mengandung unsur yang dianggap merupakan pelanggaran dan penyimpangan terhadap nilai, norma dan standar sosial tertentu.

A.    Pengertian Masalah Sosial

Ditinjau dari paradigma ilmu-ilmu sosial, pengertian masalah sosial masih lazim digunakan untuk menunjuk suatu masalah yang tumbuh dan/atau berkembang dalam kehidupan komunitas, di mana masalah itu dianggap kurang atau bahkan tidak sesuai dengan nilai -nilai dan/atau norma-norma sosial dalam komunitas tersebut. Tumbuh dan/atau berkembangnya suatu masalah sosial sangat tergantung pada dinamika proses perkembangan komunitas itu sendiri. Ketika suatu komunitas mengalami proses perkembangan baik karena adanya faktor -faktor dari luar komunitas, karena adanya faktor -faktor dari dalam
komunitas itu sendiri, maupun adanya proses deferensiasi struktural dan kultural biasanya komunitas tersebut akan selalu mengalami goncangan, apalagi jika faktor -faktor perubahan itu datangnya sangat cepat. Dalam situasi seperti ini, tidak semua anggota komunitas siap dalam menerima perubahan itu. Misalnya, ada anggota komunitas yang sangat siap, cukup siap dan bahkan sama sekali tidak siap dalam menerima perubahan itu. Adanya perbedaan dalam kesiapan menerima perubahan itulah, yang biasanya menjadi factor pemicu tumbuh dan/atau berkembangnya suatu masalah-masalah sosial. Lihatlah, bagaimana timbulnya pro dan kontra tentang pornografi dan pornoaksi dalam liputan media massa yang merebak akhir -akhir ini.

Dalam konteks ini, tolok-ukur suatu masalah layak disebut sebagai masalah sosial atau tidak, akan sangat ditentukan oleh nilai -nilai dan/atau norma-noma sosial yang berlaku dalam komunitas itu sendiri. Oleh karena itu, pernyataan sesuai atau tidaknya suatu masalah itu dengan nilai-nilai dan/atau norma-norma sosial harus dikemukakan ol eh sebagian besar (mayoritas) dari anggota komunitas. Menyongsong tahun 2006 ini, tentu berbagai masalah sosial di Indonesia akan tetap ada, tumbuh dan/atau berkembang sesuai dengan dinamika komunitas itu sendiri.Masalah- masalah sosial kultural di Indonesia dalam kehidupan sehari-hari

Mendengar kata tawuran, sepertinya masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi mendengarnya. Tawuran sepertinya sudah menjadi bagian dari masalah sosial dan budaya bangsa Indonesia. Segala sesuatu yang tidak bisa dilakukan dengan cara damai, jawabannya pasti dengan tawuran. Bukan hanya tawuran antar pelajar atau warga saja yang menghiasi kolom-kolom media cetak atau elektronik, tetapi aparat pemerintah pun sepertinya tidak ingin ketinggalan pula. Persoalan tawuran banyak di picu oleh hal-hal yang sepele, misalnya kalah main kartu, saling menggoda wanita, saling mengejek dan lain-lain. Perubahan sosial yang diakibatkan karena sering terjadinya tawuran, mengakibatkan norma-norma menjadi terabaikan. Selain itu, menyebabkan terjadinya perubahan pada aspek hubungan sosial.

Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masayarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau sosial. Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain

1.      Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.

2.      Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll

3.      Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.

4.      Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.

Sedangkan menurut Blumer (1971) dan Thompson (1988) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masalah sosial adalah suatu kondisi yang dirumuskan atau dinyatakan oleh suatu entitas yang berpengaruh yang mengancam nilai-nilai suatu masyarakat sehingga berdampak kepada sebagian besar anggota masyarakat kondisi itu diharapkan dapat diatasi melalui kegiatan bersama. Entitas tersebut dapat merupakan pembicaraan umum atau menjadi topik ulasan di media massa, seperti televisi, internet, radio dan surat kabar. Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya. Namun yang memutuskan bahwa sesuatu itu merupakan masalah sosial atau bukan, adalah masyarakat yang kemudian disosialisasikan melalui suatu entitas. Dan tingkat keparahan masalah sosial yang terjadi dapat diukur dengan membandingkan antara sesuatu yang ideal dengan realitas yang terjadi (Coleman dan Cresey, 1987). Dan untuk memudahkan mengamati masalah-masalah sosial, Stark (1975) membagi masalah sosial menjadi 3 macam yaitu1. Konflik dan kesenjangan, seperti : kemiskinan, kesenjangan, konflik antar kelompok, pelecehan seksual dan masalah lingkungan.2.Perilaku menyimpang, seperti : kecanduan obat terlarang, gangguan mental, kejahatan, kenakalan remaja dan kekerasan pergaulan.

3.Perkembangan manusia, seperti : masalah keluarga, usia lanjut, kependudukan (seperti urbanisasi) dan kesehatan seksual.

Tawuran merupakan masalah sosial yang ada di masyarakat baik itu diperkotaan atau di pedesaan sekalipun. Banyak sekali kerugian yang diakibatkan dari tawuran tersebut seperti banyak terjadi kerusakan, rasa tidak aman, kematian dan sebagainya. Namun tetap saja banyak pelaku tawuran yang seakan tidak peduli bahkan merasa bahwa tawuran merupakan jalan keluar untuk mengatasi setiap masalah. Tawuran juga bisa dikatakan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam melakukan transmisi budaya juga dapat menyebabkan permasalahan sosial. Cohen dalam bukunya “Delinquent Boys : The Culture of the Gang” (1955) memaparkan hasil penelitiannya. Ia memperlihatkan bahwa anak-anak kelas pekerja mungkin mengalami “anomie” di sekolah lapisan menengah sehingga mereka membentuk budaya yang anti nilai-nilai menengah. Melalui asosiasi diferensial, mereka meneruskan seperangkat norma yang dibutuhkan melawan norma-norma yang sah pada saat mempertahankan status dalam ‘gang’nya.

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sebenarnya bisa berperan dalam usaha mengendalikan masalah sosial seperti tawuran yang sering terjadi di tengah masyarakat. Pengendalian dapat dilakukan dengan pendekatan sebagai pihak ketiga yang menegahi masalah tersebut atau pihak yang netral tidak memihak. Peran ini setidaknya bisa diterima secara rasional, karena tidak memihak kepada kedua pihak yang bertikai.Peran sebagai pihak ketiga atau mediator adalah bentuk pengendalian secara kultural. Pengendalian ini berusaha untuk mengendalikan setiap individu atau kelompok untuk “back to habbits”, artinya mengembalikan kelompok yang bertikai kepada norma-norma yang berlaku di daerahnya. “Back to habbits” adalah tahap pertama dalam mengupayakan pengendalian masyarakat yang bertikai. Hal ini penting, karena sebelum kita melangkah ke tahap selanjutnya, setiap kelompok harus menya dari terlebih dahulu bahwa diantara mereka terjadi situasi konflik yang melanggar norma-norma yang berlaku. Kemudian, tahap selanjutnya adalah bagaimana kita bisa melakukan pengarahan, pembinaan, atau bimbingan terhadap masyarakat. 

B.     Klasifikasi Masalah Sosial

Masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis, biopsikologis dan kebudayaan. Setiap masyarakat mempunyai norma-norma yang bersangk paut dengan kesejahteraan kebendaan, kesehatan fisik, kesehatan mental, serta penyesuaian diri individu atau kelompok sosial. Problema – problema yang berasal dari faktor ekonomis antara lain kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Penyakit, minsalnya bersumber pada faktor biologis. Dari faktor psikologis timbul persoalan seperti penyakit syaraf (neurosis), bunuh diri, disorganisasi jiwa dan seterusnya.

Klasifikasi yang berbeda, mengadakan pengolahan atas dasar kepincangan-kepincangan dalam warisan fisik, warisan biologis, warisan social dan kebijaksanaan social. Kedalam kategori pertama dapat dimasukkan masalah social yang disebabkan adanya pengangguran atau batasan-batasan sumber alam. Kategori kedua mencangkup persoalan-persoalan penduduk, minsalnya bertambah atau berkurangnya penduduk, pembatasan kelahiran, migrasi dan sebagainya.

   C.    UKURAN-UKURAN SOSIOLOGIS TERHADAP MASALAH SOSIAL

Dalam menentukan apakah suatu masalah merupakan problema social atau tidak, sosiologi menggunakan beberapa pokok persoalan sebagai ukuran, yaitu :

1. Kriteria utama

Masalah social yaitu, tidak adanya persesuaian antara ukuran-ukuran dan nilai-nilai social dengan kenyataan-kenyataan serta tindakan-tindakan sosial. Unsur-unsur yang pertama dan pokok dari masalah social adalah adanya perbedaan yang mencolok antara nilai-nilai dengan kondisi-kondisi nyata kehidupan. Artinya, adanya kepincangan-kepincangan antara anggapan-anggapan masyarakat tentang apa yang seharusnya terjadi.

Secara sosiologis, agak sulit untuk menentukan secara mutlak sampai sejauh mana kepincangan dalam masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai suatu problema social juga.

2. Sumber – sumber Sosial Masalah Sosial

Masalah sosial merupakan persoalan-persoalan yang timbul secara langsung dari atau bersumber langsung kondisi-kondisi maupun proses-proses sosial. Jadi sebab-sebab terpentingnya masalah social haruslah bersifat sosial. Ukurannya tidaklah semata-mata pada perwujudannya yang bersifat sosial, akan tetapi juga pada sumbernya.

Kepincangan yang disebabkan oleh gempa bumi, angin topan, meletusnya api, banjir, epidemi dan segala sesuatunya yang disebabkan oleh alam, bukan merupakan maslah sosial. Yang pokok disini adalah bahwa akibat dari gejala-gejala tersebut, baik gejala sosial maupun bukan sosial, menyebabkan masalah sosial. Inilah yang menjadi ukuran bagi sosiologi.

3. Pihak-pihak yang Menetapkan apakah suatu kepincangan merupakan masalah social atau tidak.

Ukuran diatas bersifat relative sekali. Mungkin dikatakan bahwa orang banyaklah yang harus menentukannya, atau segolongan orang yang berkuasa saja atau lain-lainnya. Dalam masyarakat merupakan gejala yang wajar jika sekelompok warga masyarakat menjadi pimpinan masyarakat tersebut. Golongan kecil tersebut mempunyai kekuasaan dan wewenang yang lebih besar dari orang lain untuk membuat serta menentukan kebijaksanaan sosial.

Dalam hal ini para sosiologi harus mempunyai hipotesis sendiri untuk kemudian diujikan pada kenyataan-kenyataan yang ada. Sikap masyarakat itu sendirilah yang menentukan apakah suatu gejala merupakan suatu problema social atau tidak.

4. Manifest social problem dan latent social problem

Sosiologi juga merupakan warga karena itu tidak mustahil, kalau penelitian-penelitiannya kadangkala tercemar oleh unsur subyektif lantaran ikatan yang begitu kuat antara dia sebagai warga dengan masyarakat.

Manifest social problem merupakan masalah sosial yang timbul sebagai akibat terjadinya kepincangan-kepincangan dalam masyarakat. Kepincangan mana dikarenakan tidak sesuainya tindakan dengan norma dan nilai yang ada dalam masyarakat. Masyarakat pada umumnya tidak menyukai tindakan-tindakan yang menyimpang.

5. Perhatian masyarakat dan masalah social

Suatu kejadian merupakan masalah social belum tentu mendapat perhatian yang sepenuhnya dari masyarakat. Sebaliknya, suatu kejadian yang mendapat sorotan masyarakat, belum tentu merupakan masalah social.

Hal lain yang perlu pula diketahui adalah bahwa semakin jauh jarak social antara orang-orang yang kemalangan dengan orang yang mengatahui hal itu, semakin kecil pula simpati timbul dan juga semakin kecil perhatian terhadap kejadian tadi.

Suatu problema yang merupakan manifest social problem adalah kepincangan-kepincangan yang menurut keyakinan masyarakat dapat diperbaiki, dibatasi atau bahkan dihilangkan. Lain halnya dengan latent social problem yang sulit diatasi, karena walaupun masyarakat tidak menyukainya, tetapi masyarakat tidak berdaya untuk menghadapinya. Dalam mengatasi problema tersebut, sosiologi seharusnya berpegang pada perbedaan kedua macam problema tersebut yang didasarkan pada system nilai-nilai masyarakat, sosiologi seharusnya mendorong masyarakat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan yang diterimanya sebagai gejala abnormal yang mungkin dihilangkan (atau dibatasi).

   D.    Beberapa Masalah Sosial

1.      Kemiskinan

Kemiskinan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk problem yang muncul dalam kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat di negara-negara yang sedang berkembang. Masalah kemiskinan ini menuntut adanya suatu upaya pemecahan masalah secara berencana, terintegrasi dan menyeluruh dalam  waktu yang singkat. Upaya pemecahan masalah kemiskinan tersebut sebagai upaya untuk mempercepat proses pembangunan yang selama ini sedang dilaksanakan.

            Istilah kemiskinan sebenarnya bukan merupakan suatu  hal yang asing dalam kehidupan kita. Kemiskinan yang dimaksud di sini adalah kemiskinan ditinjau dari segi material (ekonomi)

            Menurut Prof. Dr. Emil salim yang dimaksud dengan kemiskinan adalah merupakan suatu keadaan yang dilukiskan sebagaikurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok.

            Atau dengan istilah lain kemiskinan itu merupakan ketidak mampuan dalam memenuhi kebutuhan pokok, sehingga mengalami keresahan, kesengsaraan atau kemlaratan dalam setiap langkah hidupnya.

Faktor-faktor Timbulnya Kemiskinan

            Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya kemiskinan, yaitu:

1.      Pendidikan yang terlampau rendah

2.      Malas bekerja

3.      Keterbatasan sumber alam

4.      Terbatasnya lapangan kerja

5.      Keterbatasan modal

6.      Beban keluarga

2.      Disorganisasi Keluarga

Disorganisasi keluarga merupakan suatu bentuk ketidakharmonisan keluarga sebagai suatu unit masyarakat terkecil yang disebabkan oleh adanya kegagalan masing- masing anggota keluarga dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan status dan perannya masing-masing. Dalam hubungan ini, William J. Goode membedakan bentuk-bentuk disorganisasi keluarga menjadi 4 (empat) macam, yaitu:

1. Disorganisasi keluarga yang disebabkan oleh karena hubungan-hubungan yang dibangun tidak berdasarkan ikatan perkawinan yang sah.

2. Disorganisasi keluarga yang terjadi sebagai akibat dari putusnya hubungan perkawinan, yakni yang disebabkan oleh perceraian.

3. Disorganisasi keluarga yang disebabkan oleh adanya kematian dari kepala keluarga yang bersangkutan.

4. Disorganisasi keluarga yang disebabkan oleh faktor-faktor intern keluarga yang bersangkutan, seperti terdapat anggota keluarga yang sakit jiwa, berperilaku menyimpang, dan lain sebagainya.

            Disorganisasi keluarga dapat terjadi pada setiap level keluarga. Tidak terkecuali masyarakat kelas bawah, masyarakat kelas menengah, dan masyarakat kelas atas, semuanya memiliki problemnya masing-masing yang setiap saat siap menjadi pemicu terjadinya disorganisasi keluarga. Banyak sekali kasus yang menjadi penyebab terjadinya disorganisasi keluarga, seperti: ketidakmampuan kepala keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi seluruh anggota keluarga, perceraian, kematian orang tua, penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan, dan lain sebagainya.

            Seperti yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, bahwa penyebab utama disorganisasi keluarga adalah ketidakharmonisan suasana keluarga. Keluarga yang tidak harmonis akan selalu mengalami kesulitan dalam melaksanakan proses pendidikan bagi anak-anak mereka. Akibatnya, anak-anak merasa kurang perhatian yang pada gilirannya akan mencari konpensasi dengan mencari kegiatan-kegiatan lain yang cenderung bersifat negatif. 

3.      Pelanggaran Norma Masyarakat

Norma sosial adalah patokan-patokan umum mengenai tingkah laku dan sikap individu anggota kelompok yang dikehendaki oleh kelompok mengenai bermacam-macam hal yang berhubungan dengan kehidupan kelompok yang melahirkan norma-norma itu. Dalam pada itu tidak semua kelompok mempunyai norma-norma tingkah laku dan sikap-sikap mengenai situasi yang dihadapi oleh anggota-anggota kelompok itu dalam interaksinya. Bermacam-macam kelompok dapat memiliki bermacam-macam norma-norma bermacam-macam situasi interaksi.

Macam-macam norma sosial tersebut:

1.       Norma kelaziman (volkways)

Norma-norma yang diikuti tanpa berfikir panjang melainkan hanyalah didasarkan atas tradisi/kebiasaan. Norma ini tidak memerlukan sangsi/ancaman hukuman untuk berlakunya.

Pada umumnya orang yang menyimpang dari kelaziman dianggap sinting, aneh, ditertawakan, diejek dan sebagainya. Misalnya penyimpangan dalam acara makan, minum, berpakaian dan sebagainya.

2.      Norma kesusilaan (mores).

 Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat. Contoh norma ini diantaranya ialah:

1.“Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.

2.“Kamu harus berlaku jujur”.

3.“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.

4.“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

3.      Norma hukum

             Norma ini ada 2 macam:

Ø  Tertulis misalnya hukum pidana, hukum perdata, dan lain lain

Ø  Tidak tertulis misalnya hukum adat

Bagi aturan ini bagi orang yang melanggarnya akan mendapat sangsi/hukuman. Biasanya negara menyediakan alat pemerintah untuk memaksa anggota masyarakat agar tidak melanggar hukum itu. Hukum ini pada umumnya lebih bersifat  irrasionil atas dasar kepentingan masyarakat.

Peraturan-peraturan yang timbul dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :

1.   “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.

2.   “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli

3.   Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

4.      Mode  (Fashion)

Pebuatan ini biasanya dilakukan dengan tiru-tiru atau iseng-iseng saja. Mode ini di dalam masyarakat biasanya sangat cepat berkembang. Pada dasarnya orang mengikuti mode adalah untuk mempertinggi gengsinya menurut anggapannya.

5.      Norma Agama

Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:

1.      “Kamu dilarang membunuh”.

2.      “Kamu dilarang mencuri”.

3.      “Kamu harus patuh kepada orang tua”.

4.      “Kamu harus beribadah”.

5.      “Kamu jangan menipu”.

6.      Norma Kesopanan

Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :

1.      “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.

2.      “Jangan makan sambil berbicara”.

3.      “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.

4.      “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.

Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.. Alasan Masyarakat Melanggar Norma   

Berikut ini adalah beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar norma.

1. Tidak tahu

Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar norma adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari sanksi hukum.

2. Tidak mau tahu

Banyak orang tahu aturan ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.

3. Terpaksa

Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar aturan karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.

4. Tidak mampu mengendalikan diri

Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.

 5. Sudah Terbiasa.

Orang yang sudah biasa melanggar aturan bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan untuk kembali melakukan pelanggaran. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh kesadaran. .

6. Karena ada kesempatan

Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar.

7. Tidak setuju dengan ketentuan yang ada    

Alasan ini jarang terjadi, tetetapi bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar dalam konteks ini lebih merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu aturan sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.

8. Merasa selalu benar

Tidak jarang juga orang melanggar karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan aturan yang ada. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari aturan yang dipahaminya.


Page 2