JAKARTA Show Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengumumkan sebanyak 91 Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada skala nasional hingga skala kabupaten/kota yang resmi mendapatkan izin dari pemerintah. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor menegaskan pengelolaan zakat yang profesional diperlukan LAZ yang memiliki legitimasi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 18 tentang pembentukan Lembaga Amil Zakat. "Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," kata Tarmizi dalam keterangan resminya pada Selasa. Tarmizi menjelaskan mekanisme untuk mengurus perizinan Lembaga Amil Zakat antara lain harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum. Tak hanya itu, LAZ juga harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan. "LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan dan wajib diaudit syariat dan keuangan secara berkala," katanya. Tarmizi mengatakan LAZ skala Nasional syarat utamanya harus mendapatkan izin dari Menteri Agama setelah mendapat rekomendasi dari Baznas. Lalu, mereka mampu menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp50 miliar rupiah per tahun. Sementara LAZ skala Provinsi harus mendapatkan izin dari Dirjen Bimas Islam Kemenag dan mampu menghimpun dana ZIS sebesar Rp20 miliar rupiah per tahun. Sementara itu, perizinan LAZ Kabupaten/Kota mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag, dan mampu menghimpun dana ZIS Rp3 miliar rupiah per tahun. Daftar lengkap LAZ yang sudah mendapatkan izin Kemenag per 20 November 2021: LAZ Skala Nasional 1. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia 2. LAZ Yayasan Nurul Hayat 3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia 4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah 5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq 6. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya 7. LAZ Yayasan Dompet Dhuafa Republika 8. Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar 9. Yayasan Lembaga Amil Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama 10. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat 11. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah 12. LAZIS Muhammadiyah 13. Yayasan Global Zakat 14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)/Pusat Zakat Ummah 15. LAZ Rumah Yatim Arrohman Indonesia, 16. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani 17. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, 18. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera 19. LAZ Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa, 20. Yayasan Daarul Qur'an Nusantara 21. Yayasan Baitul Ummah Banten, 22. Yayasan Mizan Amanah, 23. Yayasan Panti Yatim Indonesia Al. Subuh, 24. LAZ Yayasan Wahdah Islamiyah 25. Yayasan Haji Kalla 26. Yayasan Wakaf Djalaluddin Pane, 27. LAZ Baitul Maal Hidayatullah/LAZ BMH (Perwakilan Nasional di Provinsi Kalimantan Timur) 28. LAZ Yayasan Dewan Dakwah di Provinsi Lampung, 29. LAZ Yayasan Sahabat Yatim Indonesia, 30. LAZ Daarut Tauhid Peduli/DPUDT, 31. Yayasan Telaga Bijak El Zawa, 32. LAZ Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat. LAZ Skala Provinsi 1. Yayasan Solo Peduli Umat 2. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikas Aktivis Masjid 3. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas, 4. Yayasan Dana Peduli Ummat Kalimantan Timur 5. Yayasan Dhompet Sosial Madani Bali 6. Yayasan Semai Sinergi Umat (LAZ Sinergi Foundation), 7. Yayasan Harapan Dhuafa Banten, 8. Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah 9. Yayasan Nurul Fikri Palangkaraya 10. Yayasan Insan Madani Jambi 11. Yayasan Nurul Falah Surabaya 12. Yayasan As Salam Jayapura 13. Yayasan Al-Hilal Bandung 14. LAZIS Al Haramain 15. Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa 16. Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera 17. Yayasan Lembaga Amil Zakat Sidogiri 18. LAZIS UNISIA 19. LAZ Dompet Al-Qur'an Indonesia 20. LAZ Yayasan Persada Jatim Indonesia LAZ Skala Kabupaten/Kota 1. LAZ Swadaya Ummah 2. LAZ Ibadurrahman 3. LAZ Komunitas Mata Air Jakarta 4. LAZ Bina Insan Madani Dumai (Madani Human Care) 5. LAZ DSNI Amanah Batam 6. LAZ Rumah Peduli Umat Bandung Barat 7. LAZ Ummul Quro Jombang 8. LAZ Baitul Mal Madinatul Iman 9. LAZ Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo 10. LAZ Bina Muda 11. LAZ Al-bunyan Bogor, 12. Zakatku Bakti Persada 13. Indonesia Berbagi, 14. Amal Madani Indonesia 15. Zakat Sukses 16. LAZ Nahwa Nu 17. Rumah Amal Salman, 18. LAZ Al-kahfi 19. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia 20. Yayasan Tasdiqul Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Zakat adalah sebagian harta yang dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat. Zakat ini merupakan rukun islam yang keempat sehingga sifatnya wajib bagi yang memenuhi kriteria wajib zakat. Zakat sebagai salah satu bentuk ibadah wajib sehingga bagi yang mengerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Seorang muslim atau muslimah yang sudah akil baligh, berakal dan memiliki harta sendiri, dimana harta tersebut cukup untuk memenuhi semua kebutuhan pokoknya dan terbebas dari hutang, berkewajiban untuk mengeluarkan zakat. Zakat ada beberapa macam diantaranya adalah Zakat Fitrah yang dibayarkan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri, Zakat Maal, dan beberapa jenis zakat lainnya. Lembaga Amil Zakat Resmi Dan Terdaftar Di LAZ IndonesiaPemberian zakat kepada golongan yang berhak bisa dilakukan sendiri dan bisa dipercayakan kepada Lembaga Amil Zakat. Di Indonesia sudah banyak Lembaga Amil Zakat yang terpercaya dan terdaftar secara resmi pada Kementerian Agama. Berikut beberapa Lembaga Amil Zakat Resmi dan Terdaftar di Lembaga Amil Zakat Indonesia : Dompet Dhuafa RepublikaMerupakan sebuah lembaga non-profit yang menerima dana Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf dari masyarakat yang kemudian disalurkan kepada yang berhak demi mengangkat harkat martabat kemanusiaan kaum dhuafa. Dompet Dhuafa resmi berdiri sejak tahun 1994 dan saat ini menjadi salah satu lembaga terpercaya di Indonesia untuk menerima dana Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf. Dana yang diterima oleh Dompet Dhuafa ini disalurkan kepada golongan-golongan yang berhak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu lembaga ini memiliki beberapa program untuk meningkat harkat martabat kemanusiaan melalui kegiatan diberbagai bidang, misalnya pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)BAZNAS merupakan satu-satunya lembaga yang dibentuk Pemerintah Nasional untuk menerima dana Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf yang kemudian disalurkan kepada golongan yang berhak. BAZNAS ini berskala nasional, dan dapat memberikan rekomendasi bagi pembentukan BAZNAS pada tingkat Provinsi, Kebupaten atau Kota. Inisiatif Zakat IndonesiaLembaga ini masih terbilang baru karena resmi terdaftar pada Lembaga Amil Zakat di Kementerian Agama pada tahun 2015. Walaupun masih baru, Inisiatif Zakat Indonesia merupakan salah satu lembaga penerima zakat yang terpercaya dan jangkauannya sudah sangat luas. Lembaga yang memiliki slogan “Memudahkan, Dimudahkan” ini berambisi menjadi lembaga zakat yang otentik serta menyalurkan dana yang diterima sesuai sasaran dan tujuan syariat Islam. Yatim Mandiri SurabayaLembaga ini bermula pada sebuah gagasan untuk menyatukan seluruh panti asuhan di Surabaya pada tahun 1994, sehingga dibentuklah Yayasan Pembinaan dan Pengembangan Panti Asuhan Islam dan Anak Purna Asuh (YP3IS). Pada tahun 2018 baru berubah nama menjadi Yatim Mandiri karena nama sebelumnya terlalu panjang dan sulit diingat. Fokus lembaga ini adalah menyalurkan dana yang berasal dari Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf kepada anak yatim piatu. Dana ini disalurkan ke panti atau kepada lembaga atau perseorangan untuk kemudian diteruskan guna membantu anak yatim piatu. Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (NU CARE LAZIZ NU)NU CARE LAZIZ NU sudah terdaftar Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah seraca resmi pada tahun 2004. Lembaga ini digagas oleh para petinggi NU untuk membantu menyalurkan dana zakat di provinsi Jawa Tengah dan sekitarnya. LAZIZ MU (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah)Lembaga ini dibentuk oleh para petinggi Muhammaddiyah yang menerima dana Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf untuk disalurkan kepada yang membutuhkan dalam skala nasional. Berbagai lembaga penerima zakat di atas sudah tersebar di berbagai kota bahkan beberapa diantaranya bisa diakses secara online. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan para wajib zakat untuk membayar zakat demi membantu orang-orang yang membutuhkan. Jadi jika anda memiliki cukup harta, tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar zakat. |