Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Wajib Pajak Orang Pribadi:
Wajib Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak Bendahara: Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dokumen yang dilampirkan berupa:
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
TEMPAT PENDAFTARAN :Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. TATACARA PENDAFTARAN :
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini |