Legalisir ijazah berlaku berapa lama

Waktu proses optimal terhitung sejak persyaratan diserahkan oleh pemohon kepada petugas akademik hingga layanan selesai disesuaikan dengan hari kerja yang telah ditetapkan dalam Sasaran Mutu Layanan Akademik FMIPA IPB:

  • Surat Keterangan: 3 hari kerja
  • Surat Cuti Akademik: 5 hari kerja
  • Surat Aktif Kembali: 5 hari kerja
  • Surat Sidang Komisi Pascasarjana 3 hari kerja
  • Surat Pengunduran Diri: 5 hari kerja
  • Surat Perpanjangan Studi: 5 hari kerja
  • Surat Keterangan Kelulusan: 3 hari kerja
  • Surat Percepatan Ijazah: 5 hari kerja
  • Legalisasi Dokumen (Legalisir): 5 hari kerja

Hari kerja di atas merupakan jangka waktu maksimum proses pelayanan, dalam kasus khusus proses pelayanan dapat melebih jangka waktu maksimum dikarenakan oleh faktor-faktor tertentu. Hari kerja yang dimaksud tidak terhitung Sabtu, Minggu dan hari-hari libur.

3 menit

Legalisir ijazah sempat menjadi salah satu syarat yang diperlukan ketika hendak melamar pekerjaan. Namun, masih perlukah proses tersebut dilakukan? Lantas, seperti apa contoh dan syarat yang dibutuhkan?

Property People, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ijazah adalah surat tanda tamat belajar.

Ijazah ini merupakan bukti bahwa seseorang telah tamat menempuh pendidikan, baik itu SMP, SMA, atau tamat kuliah.

Sementara itu, melansir laman resmi Facebook Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah.

Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa fotokopi ijazah tersebut sesuai dan asli.

Nah, beberapa sekolah atau universitas sering kali menyertakan ijazah asli ketika seseorang telah tamat belajar serta memberikan stempel pada fotokopi ijazah.

Kendati demikian, dalam momen-momen tertentu, bisa jadi kamu mesti memintanya langsung kepada sekolah bersangkutan.

Cara Legalisir Ijazah Disertai Syarat, Mekanisme, dan Biaya

Mengutip dindik.babelprov.go.id, terdapat beberapa syarat, mekanisme atau prosedur, hingga waktu penyelesaian permohonan legalisir ijazah.

Persyaratan

  • Fotokopi ijazah sebanyak yang dibutuhkan
  • Fotokopi KTP.
  • Pengesahan oleh Dinas Pendidikan untuk sekolah yang tidak beroperasi lagi

Mekanisme dan Prosedur

  • Datang ke bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan.
  • Petugas akan mengecek keaslian ijazah.
  • Berkas dibubuhi stempel dinas.
  • Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi.

Waktu Penyelesaian

  • Umumnya proses melegalisir ijazah tidak memerlukan waktu lama, sekitar 15 menit jika pejabat bersangkutan ada di tempat.
  • Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan jika memenuhi syarat.
  • Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan secara langsung.

Sebagai informasi, ketika kamu hendak melegalisir ijazah ke sekolah atau universitas tempat kamu menempuh pendidikan, tidak ada biaya dalam proses permintaannya alias gratis.

Masa Berlaku Legalisir Ijazah

Legalisir ijazah berlaku selamanya dengan catatan tidak ada perubahan data perihal dokumen.

Terlebih jika tidak ada perubahan nama, tanggal, dan lain sebagainya.

Sebaliknya, apabila ada perubahan, kamu mesti melakukan legalisir ulang.

Bagaimana Seandainya Sekolah Telah Tutup?

Pertanyaan yang sering dikemukakan masyarakat, bagaimana jika sekolah tempat kita menempuh pendidikan telah tutup alias tidak beroperasi lagi?

Apabila hal ini terjadi, kamu mesti datang ke dinas pendidikan setempat dengan membawa ijazah asli, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Fungsi Legalisir Ijazah

Fungsi legalisasi ijazah adalah sebagai bentuk validasi atau keabsahan lantaran telah ada stempel dan tanda tangan dari pihak-pihak tertentu.

Dengan demikian, lembar fotokopi ijazah bisa kamu pergunakan untuk keperluan tertentu tanpa harus menyertakan lembar asli.

Di luar itu, melegalisir ijazah juga berfungsi untuk sejumlah hal penting seperti melamar pekerjaan.

Namun, seiring adanya perubahan, kamu yang hendak melamar kerja kini tak perlu lagi melakukan legalisir.

Pasalnya, sejak 2017 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan menegaskan bahwa pencari kerja tak perlu melegalisir ijazah.

Hal ini berkaitan dengan upaya tindak lanjut dari pemberlakuan Penomoran Ijazah Nasional guna mencegah ijazah palsu.

1. Contoh Legalisir Ijazah SMP

Legalisir ijazah berlaku berapa lama

sumber: kibrispdr.org

2. Contoh Legalisir Ijazah SMA

Legalisir ijazah berlaku berapa lama

sumber: kibrispdr.org

3. Contoh Legalisasi Ijazah SMK

Legalisir ijazah berlaku berapa lama

sumber: coretanbermakna.my.id

4. Contoh Legalisir Ijazah S1

Legalisir ijazah berlaku berapa lama

sumber: nadagitar.net

***

Semoga informasinya bermanfaat, Property People.

Baca ulasan menarik dan terbaru lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Jika kamu sedang mencari rumah aman dan nyaman di sekitar Bogor, bisa jadi Golden Hills adalah pilihan ideal.

Yuk, tengok ragam pilihan hunian terbaik dengan harga kompetitif hanya di 99.co/id dan rumah223.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Legalisir ijazah apakah ada masa berlakunya?

Legalisir berlaku selamanya. Asal, memang tak ada perubahan data terkait dokumen tersebut. Misalnya pada legalisir ijazah dan ada perubahan nama, tanggal, dan sebagainya. Bila ada perubahan, maka Anda harus melakukan legalisir ulang.

Berapa lama waktu legalisir ijazah?

Surat Percepatan Ijazah: 5 hari kerja. Legalisasi Dokumen (Legalisir): 5 hari kerja.

Apakah legalisir ada batas waktunya?

Jawabannya adalah tidak ada batasan waktu. Dengan catatan tidak ada perubahan data yang terjadi. jika pun ada perubahan datanya, misalnya nama Anda yang berubah, maka perlu ada legalisir kembali sebelum dipergunakan.

Apakah legalisir ijazah harus bolak balik?

Hasil legalisir ijazah yang kami berikan nantinya berdasarkan dengan jumlah ijazah yang telah di fotokopi sebelumnya. Sangat kami sarankan jika ingin melakukan legalisir sebaiknya dalam jumlah banyak agar tidak bolak balik.