Show
Legalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham untuk Buat VISA atau KITASUntuk Apa legalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham ? . Melegalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham diperlukan bagi pasangan yang ingin pindah dan Tinggal di Luar Negeri . Atau orang luar negeri yang menikah dengan WNI dan ingin Tinggal di Indoenesia . Salah satu Syarat dalam pengurusan VISA izin tinggal ikut suami atau istri adalah melampirkan Buku Nikah yang sudah Terlegalisasi . Proses Legalisasi Buku nikah tidaklah Mudah . Anda harus melegalisir nya dulu dari Kantor Urusan Agama ( KUA ) kecamatan . Kemudian buku nikah harus dilegalisir ke Kemenag , baru ke kemenkumham dan kemenlu . karena proses nya yang memakan waktu tersebut banyak orang memerkulkan jasa legalisasi buku nikah kemenkumham . Dan Jika Anda sedang mencari jasa legalisasi buku nikah di kemenkumham , percayakan kepada kami . Namun Jika Anda Ingin Mengurus nya Sendiri Berikut Prosedurnya . Cara Legalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham Online
Atau Percayakan Jasa Legalisasi Buku Nikah Kemenkumham Pada Kami . cukup Kirimkan Dokumen ini ke Kantor Kami :
Atau untuk Lebih jelas nya Bisa Menghubungi Crew kami Untuk Konsultasi Gratis . Berikut Jenis Dokumen Yang Kami Urus Untuk Legalisir Di Kemenlu Dan Juga Legalisasi Kemenkumham :
Cara legalisir buku nikah di Kementerian Hukum dan HAM?3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM
Caranya yaitu siapkan dokumen seperti buku nikah asli yang telah dilegalisir, fotocopy buku nikah yang dilegalisir, fotocopy KTP serta materai 6000. Selanjutnya datangi kantor Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian isi formulir yang sudah disediakan oleh petugas.
Apa saja persyaratan legalisir buku nikah?Syarat Legalisir Buku Nikah
Buku nikah asli kedua pasangan. Fotokopi buku nikah yang sebelumnya oleh Kepala KUA sudah dilegalisir, biasanya terdiri dari tiga lembar. Fotocopy kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau semacamnya. Bagi WNA bisa menggunakan kartu identitas berupa paspor.
Di mana legalisir surat nikah?"Sejak keluarnya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 19 Tahun 2018, diatur bahwa legalisir buku nikah dapat dilayani di KUA, di mana pasangan suami/istri menikah atau KUA di mana domisili sekarang," terangnya.
Biaya legalisir buku nikah di Kemenag?Kami menyediakan jasa legalisir buku nikah di Kementerian Agama. Biaya legalisir Depag: Rp. 200.000.
|