Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham

 

Legalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham untuk Buat VISA atau KITAS

Untuk Apa legalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham ? . Melegalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham diperlukan bagi pasangan yang ingin pindah dan Tinggal di Luar Negeri . Atau orang luar negeri yang menikah dengan WNI dan ingin Tinggal di Indoenesia . Salah satu Syarat dalam pengurusan VISA izin tinggal ikut suami atau istri adalah melampirkan Buku Nikah yang sudah Terlegalisasi . Proses Legalisasi Buku nikah tidaklah Mudah . Anda harus melegalisir nya dulu dari Kantor Urusan Agama ( KUA ) kecamatan . Kemudian buku nikah harus dilegalisir ke Kemenag , baru ke kemenkumham dan kemenlu . karena proses nya yang memakan waktu tersebut banyak orang memerkulkan jasa legalisasi buku nikah kemenkumham . Dan Jika Anda sedang mencari jasa legalisasi buku nikah di kemenkumham , percayakan kepada kami . Namun Jika Anda Ingin Mengurus nya Sendiri Berikut Prosedurnya .

Cara Legalisasi Buku Nikah Di Kemenkumham Online


  • Registrasi di https://legalisasi.ahu.go.id/.
  • Buat Permohonan
  • kemudian Pilih Dokumen Pernikahan
  • Setelah Itu Masukan Nomor Dokumen dari Kemenag .
  • Kemudian Masukan Jumlah Dokumen yang mau legalisir .
  • Input Tanggal dokumen yang Tertera adalah tanggal Kemenag Saat melegalisir dokumen
  • Jangan Lupa Masukan nama pejabat yang mendatangani dokumen di Kemena
  • Jabatannya terisi otomatis sesuai jabatan pejabatnya.
  • Isi Lembaga Kementrian RI
  • Negara tujuan anda
  • Pilih file Scanan foto dokumen yang mau legalisir. 
  • Simpan dan lanjutkan
  • Setelah berhasil memasukkan permohonan, statusnya adalah “menunggu verifikasi”.
  • Cek di daftar permohonan dan selalu cek di notifikasi. 
  • Kemenkuham akan mengirim email memberitahu dokumen ditolak atau disetujui. Permohonan akan diverifikasi oleh petugas, kemudian status akan berubah menjadi diverifikasi
  • Kalau disetujui maka download dan cetak voucher lalu lakukan pembayaran voucher .
  • Pilih menu pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan memasukkan kode voucher sebagai nomor rekening pembayaran .
  • Atau bisa membayar langsung ke teller BNI yang ada di gedung Cik’s secara tunai , kemudian mendapat bukti pembayaran yang kemudian tukar menjadi sticker di loket pelayanan
  • Kemudian Tempel Stiker Di Buku Nikah

Atau Percayakan Jasa Legalisasi Buku Nikah Kemenkumham Pada Kami . cukup Kirimkan Dokumen ini ke Kantor Kami :


  1. Buku nikah asli suami-istri yang telah dicap oleh Kemenag
  2. Fotokopi buku nikah yang sudah dicap ASLI oleh KUA dan Kemenag (3 copy)
  3. Fotokopi KTP WNI
  4. Fotokopi surat izin menikah dari kedubes pasangan (CNI).
  5. Mengisi formulir yang disediakan di loket
  6. Materai Rp. 6000 / dokumen dan Bukti print voucher
  7. Surat Kuasa Kepada Crew Kami .

Atau untuk Lebih jelas nya Bisa Menghubungi Crew kami Untuk Konsultasi Gratis . 

Berikut Jenis Dokumen Yang Kami Urus Untuk Legalisir Di Kemenlu Dan Juga Legalisasi Kemenkumham :

  • Legalisir Ijazah Di kemelu dan Juga kemenkumham
  • Legalisasi Buku Nikah Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisir Akte Lahir Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisasi SKCK Atau Police Clearance Certificate Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisir Akte Nikah Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisasi Akte Cerai Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisir Akte Kematian Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisasi Medical Check Up Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisasi Kartu Keluarga Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisir KTP Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisir Transkrip Nilai Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisasi SKBM Atau Surat Keterangan Belum Nikah Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisasi Pasport Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisir SIM Atau Driving License Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisir Surat Pengalaman Kerja Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisasi Surat Kuasa Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisasi Surat Perjanjian Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham
  • Legalisir Dokumen perusahaan Di kemenlu Dan Juga Kemenkumham

Cara legalisir buku nikah di Kementerian Hukum dan HAM?

3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM Caranya yaitu siapkan dokumen seperti buku nikah asli yang telah dilegalisir, fotocopy buku nikah yang dilegalisir, fotocopy KTP serta materai 6000. Selanjutnya datangi kantor Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian isi formulir yang sudah disediakan oleh petugas.

Apa saja persyaratan legalisir buku nikah?

Syarat Legalisir Buku Nikah Buku nikah asli kedua pasangan. Fotokopi buku nikah yang sebelumnya oleh Kepala KUA sudah dilegalisir, biasanya terdiri dari tiga lembar. Fotocopy kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau semacamnya. Bagi WNA bisa menggunakan kartu identitas berupa paspor.

Di mana legalisir surat nikah?

"Sejak keluarnya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 19 Tahun 2018, diatur bahwa legalisir buku nikah dapat dilayani di KUA, di mana pasangan suami/istri menikah atau KUA di mana domisili sekarang," terangnya.

Biaya legalisir buku nikah di Kemenag?

Kami menyediakan jasa legalisir buku nikah di Kementerian Agama. Biaya legalisir Depag: Rp. 200.000.