Lampiran 8A 1 digunakan untuk perusahaan jenis apa?

Lampiran 8A 1 digunakan untuk perusahaan jenis apa?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Hermawan. Saya bekerja sebagai staf pajak di salah satu perusahaan ritel di Jakarta. Saya ingin bertanya terkait dengan SPT Tahunan PPh badan.

Dalam formulir SPT Tahunan PPh badan, terdapat beberapa lampiran dan lampiran khusus. Yang ingin saya tanyakan, apakah seluruh lampiran dan lampiran khusus yang ada dalam SPT Tahunan PPh badan harus diisi dan dilaporkan?

Hermawan, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hermawan atas pertanyaannya. Bentuk formulir SPT Tahunan PPh badan saat ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017 (PER-30/2017).

Bentuk formulir SPT Tahunan PPh badan beserta petunjuk pengisiannya diatur dalam Lampiran VIII PER 30/2017. Dalam Lampiran VIII PER 30/2017 diketahui formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Adapun yang dimaksud dengan Lampiran meliputi:

Lampiran 8A 1 digunakan untuk perusahaan jenis apa?

Sementara yang dimaksud dengan Lampiran Khusus meliputi:

Lampiran 8A 1 digunakan untuk perusahaan jenis apa?

Adapun Lampiran Khusus 8A-1/8A-2/8A-3/8A-4/8A-5/8A-6/8A-7/8A-8/8B-1/8B-2/8B-3/8B-4/8B-5/8B-6/8B-7/8B-8 dilampirkan wajib pajak berdasarkan pada jenis SPT yang dilaporkan atau jenis usaha wajb pajak.

Misalnya, untuk 8A-1 diisi oleh perusahaan industri manufaktur yang menyelenggarakan pembukuan dalam rupiah, sedangkan 8B1 untuk industri manufaktur yang menyelenggarakan pembukuan dalam dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya, dalam formulir Induk huruf H angka 17 dijelaskan sebagai berikut:

Lampiran 8A 1 digunakan untuk perusahaan jenis apa?

Adapun penjelasan dari huruf H formulir Induk angka 17 merujuk pada petunjuk pengisian adalah sebagai berikut:

Lampiran 8A 1 digunakan untuk perusahaan jenis apa?

Berdasarkan pada formulir Induk, huruf H angka 17 beserta petunjuk pengisiannya, dapat disimpulkan yang wajib dilampirkan bersama formulir induk adalah Lampiran I s.d. Lampiran VI dan Lampiran Khusus 8A-1/8A-2/8A-3/8A-4/8A-5/8A-6/8A-7/8A-8/8B-1/8B-2/8B-3/8B-4/81B-5/8B-6/8B-7/8B-8 (tergantung jenis usaha dan jenis SPT yang dilaporkan). Sementara untuk Lampiran Khusus lainnya, tidak wajib dilampirkan apabila tidak diisi.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

01 Des, 2021

Download Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 :

Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan meliputi Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan terdiri dari :

    No.

    Kode Formulir

    Jenis Usaha Wajib Pajak

    1.

    8A-1

    Perusahaan Industri Manufaktur

    2.

    8A-2

    Perusahaan Dagang

    3.

    8A-3

    Bank Konvensional

    4.

    8A-4

    Bank Syariah

    5.

    8A-5

    Perusahaan Asuransi

    6.

    8A-6

    Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada)

    7.

    8A-7

    Dana Pensiun

    8.

    8A-8

    Perusahaan Pembiayaan


    Setiap Wajib Pajak Badan wajib mengisi salah satu formulir transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan tersebut sesuai dengan jenis usahanya. 

    Apabila jenis usaha Wajib Pajak Badan tidak terdapat dalam salah satu jenis usaha tersebut, maka Wajib Pajak Badan dapat menggunakan Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan dengan Kode Formulir 8A-6 (Non-Kualifikasi)

      Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel terdiri dari :

      1. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2021 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

      2. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2020 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

      3. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2019 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

      4. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2018 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

      4. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2017 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

      Petunjuk Pengisian Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan

      A. Tahun Pajak :
      Diisi dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan Wajib Pajak.

      B. NPWP :
      Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP

      C. Nama Wajib Pajak :
      Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP

      D. Elemen Neraca :


      1. Elemen neraca terdiri dari dua sisi yaitu sisi aktiva serta sisi kewajiban dan ekuitas.

      2. Setiap saldo akun neraca dalam Laporan Keuangan harus dipindahkan dengan tepat ke akun neraca dalam transkrip kutipan.

      3. Wajib Pajak mengisi akun neraca dalam transkrip kutipan seperlunya, sesuai dengan akun yang ada dalam Laporan Keuangan.

      4. Jika akun neraca dalam transkrip kutipan tidak ada dalam Laporan Keuangan maka kolom nilai akun neraca dalam transkrip kutipan tersebut cukup diisi dengan tanda coret (-).

      5. Jika akun neraca dalam Laporan Keuangan tidak sesuai dengan akun neraca dalam transkrip kutipan maka pindahkan nilai akun neraca dalam Laporan Keuangan tersebut ke akun sejenis atau ke akun lainnya yang terdapat dalam transkrip kutipan, misalnya pindahkan akun goodwill ke akun aktiva tidak lancar lainnya.

      E. Elemen laporan laba/rugi :

      1. Setiap saldo akun laporan laba/rugi dalam Laporan Keuangan harus dipindahkan dengan tepat ke akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan.

      2. Wajib Pajak mengisi akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan seperlunya, sesuai dengan akun yang ada dalam Laporan Keuangan.

      3. Jika akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan tidak ada dalam Laporan Keuangan maka kolom nilai akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan tersebut cukup diisi dengan tanda coret (-).

      4. Jika akun laporan laba/rugi dalam Laporan Keuangan tidak sesuai dengan akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan maka pindahkan nilai akun laporan laba/rugi dalam Laporan Keuangan tersebut ke akun sejenis atau ke akun lainnya yang terdapat dalam transkrip kutipan.

      F. Elemen transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai PSAK Nomor 7

      1. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.

      2. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.

      3. Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang mungkin memerlukan pengungkapan:

      a. pembelian atau penjualan barang


      b. pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain


      c. pemberian atau penerimaan jasa


      d. pengalihan riset dan pengembangan


      e. pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura)


      f. garansi dan penjaminan (collateral)


      g. kontrak manajemen.

      G. Pernyataan


      a. diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan transkrip


      b. berilah tanda silang (X) pada kotak yang sesuai


      c. diisi dengan nama lengkap pengurus/kuasa


      d. kotak diisi dengan tanda tangan dan cap perusahaan

        Referensi :

        Sebutkan jenis usaha Wajib Pajak apa saja yang menggunakan Lampiran Khusus 8A?

        Jenis Usaha Wajib Pajak.
        8A-1. Perusahaan Industri Manufaktur..
        8A-2. Perusahaan Dagang..
        8A-3. Bank Konvensional..
        8A-4. Bank Syariah..
        8A-5. Perusahaan Asuransi..
        8A-6. Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada).
        8A-7. Dana Pensiun..

        Apa saja lampiran khusus pada SPT PPh Badan?

        Dokumen SPT Tahunan PPh Badan.
        Surat Setoran Pajak (SSP) atau berkas lain sejenis atas PPh Pasal 29 (jika PPh kurang bayar).
        SSP atau berkas sejenis atas PPh Pasal 26 Ayat 4 (jika WP berbentuk BUT).
        Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik..

        Sebutkan fungsi Lampiran Khusus 1A untuk apa?

        Lampiran khusus nomor 1A adalah formulir isian yang memuat daftar aktiva tetap yang dimiliki perusahaan serta data penyusutan dan amortisasi yang harus dilaporkan setiap Wajib Pajak Badan untuk tahun yang bersangkutan.

        Apakah Lampiran Khusus 1A wajib diisi?

        SELAIN lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak.