Pernahkah kalian mengunjungi sekolah luar biasa dan melihat apa yang dilakukan para guru disana terhadap murid-muridnya? Para pengajar berusaha mengajar murid-murid penyandang cacat dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan mereka. Di sisi lain, murid penyandang cacat juga menerima pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Hal ini secara tidak langsung memperlihatkan tentang konsep hak dan kewajiban asasi manusia. Dimana, para siswa mendapatkan haknya untuk belajar dan mendapatkan pelayanan pendidikan seperti halnya siswa normal. Sementara itu, guru memberikan fasilitas pengajaran sesuai dengan kewajibannya. Nah, bicara mengenai konsep hak dan kewajiban asasi manusia, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan ini? Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang tidak dapat diganggu gugat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM diatur dalam Undang-undang No, 39 tahun 1999, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. HAM adalah hak asasi yang sudah ada sejak lahir, berikut ini adalah sifat-sifat atau ciri hak asasi ini : • Hakiki artinya hak yang dimiliki oleh semua orang sejak mereka dilahirkan. • Universal, hal ini berarti HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status sosial, agama, suku, ras, dan juga perbedaan lainnya. • Permanen atau tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan kepada orang lain. • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang sudah diatur dan ditetapkan. Konsep Kewajiban Asasi Manusia Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Jadi, kewajiban asasi manusia dapat kita artikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. (Baca juga: Bela Negara: Makna, Unsur dan Landasan Hukum) Dalam konteks HAM, Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki hubungan sebab akibat. Seseorang bisa mendapatkan haknya ketika mereka melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Dengan kata lain, hak dan kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas HAM. Hal ini juga diatur dalam UU RI No.39 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dijalankan setiap manusia yang bertujuan untuk menegakan HAM. Jakarta - Setiap manusia memiliki hak dasar yang berlaku secara universal. Selain memiliki hak, manusia juga memiliki kewajiban asasi yang harus ditunaikan. Seperti apa hubungan hak dan kewajiban asasi manusia? Hak asasi manusia melekat dalam diri setiap orang. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Muhammad Ridha Iswardhana, hak asasi manusia dicirikan dengan beberapa hal sebagai berikut: 1. Melekat sejak manusia lahir sebagaimana melekat pada setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. 2. Negara, aturan hukum, dan setiap orang wajib memberikan penghormatan dan perlindungan serta tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak dasar manusia. 3. Berlaku bagi setiap orang tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok apapun. Setidaknya, hak asasi memiliki empat sifat, yaitu universal, kesamaan derajat, supralegal, individual, dan kodrati. Universal artinya dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Sedangkan kesamaan derajat artinya setiap manusia memiliki martabat yang sejajar dengan manusia lain, seperti halnya kesamaan sebagai ciptaan Tuhan. Selanjutnya, supralegal artinya bersifat otomatis tanpa bergantung pada hukum, negara, atau pemerintahan. Kemudian, sifat individual dalam hak asasi artinya melekat erat pada setiap individu, bukan bersifat kolektif ataupun kelompok. Terakhir, kodrati artinya sebagai sumber sebagaimana kodrat dari setiap manusia. Lantas, bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia? Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sementara itu, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi secara simbang. Dikutip dari buku Modul Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan oleh Elly Kusumawati dan Femmy Asdiana, kewajiban asasi lahir agar hak asasi dapat dipenuhi. Manusia cenderung memiliki kebebasan tanpa batas. Untuk mengimbangi kebebasan tersebut, manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan. Itulah keterkaitan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Ketika seseorang berbuat untuk orang lain yang dipahami sebagai kewajibannya, maka secara otomatis orang lain akan mendapatkan haknya. Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin" (kri/lus) Setiap manusia memiliki hak asasi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapa pun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan manusia, perkembangan manusia dan masyarakat.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Contoh Hak dan Kewajiban
2. Mendapatkan kesempatan untuk berkreasi 3. Hak kebebasan berpendapat di depan umum 4. Mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik 5. Mendapatkan perlindungan 6. Memperoleh ilmu pengetahuan 7. Memperoleh penghidupan yang layak 8. Mendapatkan pelayanan masyarakat 9. Mendapatkan pasokan listrik dari pemerintah 10. Mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga Contoh Kewajiban:
2. Wajib menghormati hak orang lain 3. Membantu orang tua 4. Menghormati pendidik 5. Mengumpulkan tugas tepat waktu 6. Tolong-menolong antar peserta didik 7. Menghemat energi listrik 8. Membayar iuran pemakaian listrik 9. Menjaga keamanan dan keselamatan 10. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
hak Simak Video "Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan"
(faz/faz) |