KEWAJIBAN ayah terhadap anak setelah bercerai menurut Islam

Bisakah suami di penjara karena menelantarkan anak? Secara hukum, seorang suami diwajibkan melindungi keluarganya dan memberikan segala sesuatu terkait keperluan rumah tangganya sesuai dengan kemampuannya.

Bahkan untuk seorang suami yang beragama Islam, kewajiban tersebut diatur lebih spesifik lagi dalam Pasal 80 Ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sehingga seorang ayah atau suami memiliki tanggung jawab atas keluarganya.

Bisakah Suami Di Penjara Karena Menelantarkan Anak?

Dalam berumah tangga tentunya sebagai orang tua memiliki kewajiban dalam mengurus serta mendidik seorang anak sebagaimana mestinya. Terutama kewajiban seorang ayah jauh lebih besar dan memiliki peran yang lebih dalam mengurus seorang anak.

Jika seorang ayah tersebut seorang Muslim, hal ini sudah jelas diatur dalam Al Qur’an Surah An-Nisa Ayat Ayat 34. Kemudian Kementerian Agama telah menafsirkan isi dalam Surah tersebut bahwa seorang laki-laki (suami) merupakan seorang pemimpin, pembela, pemelihara serta pemberi nafkah, dan bertanggung jawab penuh terhadap perempuan (istri) dan keluarganya.

Kemudian untuk hukum seorang ayah menelantarkan anaknya, seorang istri sebagai orang tua dapat mengadukan hal tersebut kepada hakim yang berwenang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal yang menjadi dasar dari ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 34 Ayat (3) UU Perkawinan yang telah memberikan hak kepada seorang istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan.

Dalam mengajukan gugatan untuk mendapatkan langkah hukum jika mantan suami menolak menafkahi anak atau seorang ayah, jika seorang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili. Sedangkan untuk yang beragama selain Islam, gugatan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Perlu diperhatikan, gugatan dalam hal bisakah suami di penjara karena menelantarkan anak ini tanpa harus mengajukan gugatan perceraian. Dapat diasumsikan jika seorang istri hanya menggugat hak atas nafkah dari seorang suami, tanpa harus bercerai.

Selain itu, penelantaran anak atau tidak memenuhi kebutuhan keluarga seorang suami juga dapat dijerat dengan Pasal 9 Ayat (1) UU No.23 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.15 juta.

Kesimpulan daripada penjelasan dalam artikel ini terkait penjelasan bisakah suami di penjara karena menelantarkan anak, seorang suami dapat dijerat sesuai dengan Pasal dan ketetapan putusan hakim dari Pengadilan.

Apakah suami wajib menafkahi anak setelah bercerai? Dengan demikian, sudah dapat dipastikan bahwasanya nafkah merupakan tanggung jawab seorang suami atau ayah terhadap keluarganya, walaupun sudah bercerai.

Baca Juga:

  • Hukum Menelantarkan Anak dan Dampak Terhadap Perkembangannya
  • Cara Melaporkan Orang Tua Penelantaran Anak Secara Hukum

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Wajibkah seorang ayah memberikan nafkah untuk anaknya setelah bercerai?

Kita akan memulai dengan, “Apa itu nafkah?” Arti kata “nafkah” dalam KBBI adalah: belanja untuk hidup; (uang) pendapatan.

Nafkah untuk Anak

Semua orang yang sudah menikah pasti mendambakan kehidupan yang sakinah, mawaddah wa rohmah. Tetapi di dalam perjalanan rumah tangga suami istri, sering tidak berjalan mulus. Banyak hal yang kadang membuat suami istri berselisih paham dan tidak jarang memutuskan untuk mengambil jalan akhir, yaitu perceraian. Dalam keputusan akhir perceraian ini, suami istri pasti selalu banyak meributkan tentang hak asuh dan nafkah untuk anak.

Banyak kasus curhatan online yang saya baca tentang seorang ayah yang tidak lagi memberikan nafkah kepada anaknya. Dengan alasan, karena telah bercerai dengan istrinya. Hal ini membuktikan kepada kita tentang minimnya pemahaman masyarakat, terutama seorang ayah dalam memberikan nafkah kepada anaknya. Ini adalah suatu hal yang harus diperbaiki bersama, karena seorang anak berhak untuk mendapatkan haknya dari seorang ayah.

Dalam Islam, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada anak dan istrinya ketika belum bercerai. Tetapi apabila sudah bercerai, suami hanya mempunyai kewajiban memberikan nafkah kepada anaknya. Karena nafkah untuk anak tidak pernah terputus, walaupun setelah bercerai anak tersebut tinggal dengan ibunya.

Kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah ditegaskan oleh Allah SWT, dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233,

“…dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…”

Nafkah yang diberikan adalah kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian dan juga tempat tinggal. Selain dari itu, hanyalah kebutuhan penunjang yang hanya diberikan jika anak membutuhkan, seperti handphone dan kebutuhan lainnya.

Setiap anak berbeda-beda pemberian nafkahnya, karena disesuaikan dengan umur dan gaya hidupnya. Selain memberikan nafkah berupa materi, ayah juga wajib memberikan kasih sayang. Agar sang anak tidak merasakan kekurangan sosok seorang ayah.

Batas Ayah Memberikan Nafkah Kepada Anaknya

Seorang ayah memang wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Tetapi, ayah juga mempunyai batas dimana ia tidak lagi diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya. Karena salah satu hal yang mewajibkan orang tua memberikan nafkah kepada anak; adalah karena sang anak belum cukup umur untuk bekerja, dan belum mempunyai cukup uang untuk membiayai hidupnya.

Seorang anak yang sudah baligh dan telah bekerja, tidak lagi menjadi kewajiban orang tua untuk menafkahinya; karena ia sudah bisa menafkahi dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan anak yang sudah bekerja, tetapi sedang menempuh pendidikan/kuliah; dan ia sudah mampu membiayai dirinya sendiri dari hasil kerjanya. Tetapi apabila karena bekerja ini membuatnya kerepotan dalam menempuh pendidikannya dan membuatnya terbengkalai, maka masih wajib orang tua untuk membantunya.

Apakah Anak Boleh Membenci Karena Tidak Diberikan Nafkah?

Apapun perilaku orang lain terhadap kita, baik itu perilaku baik dan buruk; maka kita harus selalu memaafkan dan tidak membalas perilaku tersebut. Orang-orang yang bersabar adalah orang-orang yang disenangi oleh Allah SWT. Sikap sabar harus kita tanam dalam diri kita, agar kita senantiasa dicintai oleh Allah.

Allah SWT berfirman dalam QS. Asy-Syura ayat 43,

“Tetapi barangsiapa bersabar dan memafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia.”

Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim. Walaupun ayah kita telah berbuat khilaf karena tidak memberikan kita nafkah, kita tetap tidak boleh dendam dan membenci ayah kita. Karena bagaimanapun perilakunya, beliau tetap orang tua kita. Terlepas dari kesalahan apa yang telah dilakukannya, kita harus tetap menghormati dan menyayanginnya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa:36).

Pesan Untuk Seorang Ayah

Walaupun engkau sudah berpisah dengan mantan istrimu, tetapi anak tetaplah anakmu. Dan ia adalah darah dagingmu. Sebesar apapun rasa benci kepada mantan istrimu, itu tidak boleh mempengaruhi rasa sayangmu kepada anakmu. Jangan karena engkau membenci mantan istrimu, engkau bahkan menelantarkan anakmu yang mungkin tidak tahu apapun tentang permasalahan kalian berdua.

Walaupun engkau sudah bercerai dengan mantan istrimu, anak akan selalu menjadi anakmu. Karena tidak ada yang namanya mantan anak ataupun mantan ayah. Hubungan ayah dan anak tidak bisa dipisahkan oleh siapapun dan apapun.

Ingat, engkau akan semakin tua, dan anakmu akan tumbuh dewasa. Maka berperilaku baiklah kepada anakmu, agar engkau bisa diperlakukan dengan hal yang serupa. Anak adalah anugerah terbesar yang telah Allah SWT berikan untuk kau jaga.

Maka, engkau harus mendidiknya dengan baik dan memberikan ajaran ilmu agama. Agar anak-anakmu menjadi anak-anak yang soleh dan solehah, dan bisa menyelamatkanmu di dunia maupun di akhirat kelak.

Editor: Zahra/Nabhan

KEWAJIBAN ayah terhadap anak setelah bercerai menurut Islam

Apakah ayah wajib menafkahi anak setelah bercerai?

Apakah suami wajib menafkahi anak setelah bercerai? Dengan demikian, sudah dapat dipastikan bahwasanya nafkah merupakan tanggung jawab seorang suami atau ayah terhadap keluarganya, walaupun sudah bercerai.

Apa kewajiban ayah setelah bercerai?

Ayah atau ibu yang sudah bercerai tetap dibebankan tanggung jawab memelihara, melindungi, dan mendidik anak mereka sampai mereka besar atau sampai mereka menikah.

1 Apa saja tanggungjawab orang tua terhadap anak setelah terjadinya perceraian?

mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

Berapakah jumlah uang yang harus diberikan kepada anak setelah bercerai?

NAFKAH ANAK. Besaran nafkah anak yang diberikan pada umumnya sebesar 1/3 dari penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan.