Kesimpulan persamaan dan perbedaan pengertian hukum menurut para ahli

Jawaban:

Aristoteles, mengungkapakan bahwa hukum bukan suatu hal yang berfungsi untuk mengatur dan mengekspresiakan bentuk dari hukum yang sebenarnya, akan tetapi hukum yang ada juga berfungsi untuk mengatur segala tingkah laku hakim dan semua keptusannya yang didasarkan pada hukum.

Karl Max, berpendapat bahwa suatu gambaran atau persamaan dari hukum ekonomis dalam masyarakat di tahap perkembangan tertentu.

Thomas Aquinas,menyatakan bahwa Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar

Plato, Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Grotius, berpendapat bahwa hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

Dalam Literatur ilmu hukum yang diungkapkan para ahli, dapat dirumuskan bahwa tujuan dari hukum memiliki tiga teori yang meliputi:

Teori etis

Teori Utilitis

Teori Campuran

Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan bagaimana letak persamaan dan perbedaannya!

  • Achmad Ali: Hukum yaitu seperangkat norma tentang apa yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui keberadaannya oleh pemerintah, entah itu yang tertuang dalam aturan tertulis ataupun yang tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi untuk yang melanggar aturan norma tersebut.
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum yaitu keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, dengan tujuannya untuk memelihara ketertiban serta meliputi macam-macam lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dalam masyarakat
  • Prof. Dr. Van Kan: Hukum yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat sebuah negara.
  • M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma serta sanksi-sanksi. Hukum memiliki tujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, dengan begitu ketertiban serta keamanan terjaga dan terpelihara.
  • J.C.T. Simorangkir: Hukum merupakan semua peraturan yang bersifat memaksa serta menentukan semua perilaku manusia dalam masyarakat, dengan diciptakan oleh suatu lembaga yang punya wewenang.
  • Drs. E. Utrecht, S.H.: Hukum merupakan sebuah himpunan peraturan yang di dalamnya memiliki isi mengenai perintah serta larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat serta wajib ditaati oleh tiap-tiap individu dalam masyarakat. Sebab pelanggaran pada pedoman tersebut bisa mendapat tindakan dari pihak pemerintah sebuah negara atau lembaga.

Kesimpulan kesamaan dan bedanya pengertian hukum menurut para ahli

  • Kesamaannya adalah bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yakni berisikan peraturan dengan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan serta kesejahteraan bersama
  • Bedanya ada pada perumusannya serta pada sudut pandangnya yang berbeda namun memiliki pemaknaan yang serupa.

Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli yg kalian ketahui, kemudian jelaskan

Jakarta -

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita memerlukan hukum untuk membantu menciptakan keteraturan sosial. Apa itu hukum? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat. Selain itu, mengutip e-Modul Kemdikbud Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Leon Dugult

Leon Dugult merupakan ahli hukum asal Prancis. Menurutnya, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama.

Menurut ahli hukum dari Belanda ini, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

3. Prof. Mr. E.M. Meyers

Meyers mengartikan hukum sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudan hukum tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman-pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4. Drs. C.S.T. Kansil

Kansil menyatakan bahwa hukum bisa menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

5. R. Soeroso

Soeroso berpendapat, pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar.

6. J.C.T Simorangkir

Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan berfungsi sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang disusun oleh lembaga berwenang. Hukum memiliki konsekuensi bagi siapa saja yang melanggar.


Berdasarkan pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan memiliki sifat mengatur serta memaksa manusia guna menciptakan keteraturan sosial. Dengan begitu, individu yang tidak menaatinya bisa mendapatkan sanksi tegas.

Penggolongan Hukum

1. Menurut Bentuknya

Ada dua jenis hukum menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan, seperti UUD 1945.

Sementara hukum tidak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Contohnya, adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.

2. Menurut Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, penggolongan hukum dibagi menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi satu negara, seperti undang-undang.

Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku secara internasional dan melibatkan berbagai negara, contohnya traktat. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di wilayah negara lain. Terakhir, hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

3. Menurut Waktu Berlakunya

Dilihat dari waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi hukum positif (jus constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (jus constituendum). Hukum positif disebut juga sebagai hukum yang sedang berlaku meliputi semua peraturan yang sedang berlaku saat ini, seperti UUD 1945 dan sebagainya.

Hukum yang dicita-citakan merupakan jenis huku yang diangan-angankan dan belum berlaku karena masih dalam bentuk rancangan atau draft.

4. Menurut Isi

Hukum terbagi menjadi dua menurut isinya, yakni hukum privat dan hukum publik. Hukum privat merupakan kumpulan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Adapun hukum publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan lembaga kelengkapannya atau negara dengan perseorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

5. Menurut Wujud

Dilihat dari wujudnya, hukum terbagi menjadi hukum objektif dan subjektif. Hukum objektif berlaku secara umum dengan menitikberatkan pada substansi peraturannya.

Sementara hukum subjektif merupakan perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul ini akan diatur dalam hukum objektif.

Contoh hukum subjektif, yakni wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.

6. Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya, hukum terbagi menjadi hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga memiliki paksaan mutlak, seperti hukum pidana.

Sementara hukum yang mengatur, ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya, hukum dagang.

7. Menurut Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua. Pertama, hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contohnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.

Kedua, hukum formal atau hukum acara. Hukum ini memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur cara mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan.

8. Menurut Sumbernya

Hukum menurut sumbernya terbagi atas undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

Simak Video "Pengacara Yakini Ada Kelompok Radikal di Balik Pengeroyokan Ade Armando"



(pal/pal)