Kerjasama politik berupa perjanjian kawasan bebas nuklir bertujuan untuk

Halo apakabar pembaca JawabanSoal.id!

Anda sedang ada di situs yang tepat kalau kamu sedang mencari jawaban atas soal berikut : kerjasama politik berupa perjanjian kawasan bebas nuklir bertujuan untuk titik-titik a.melarang senj….

Kita terkadang mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang sukar dijawab. Terkadang kita butuh suatu jawaban yang sebenar benarnya tentang pertanyaan dan soal pelajaran kita.

Disini, kami sudah memilihkan beberapa jawaban yang valid atas soal dan pertanyaan yang kamu tanyakan tersebut. Dan yang utamanya jawaban soal ini kami bagikan secara gratis. Jawaban ini dibuat oleh relawan relawan yang memang sudah jago dibidang bidangnya masing masing.

Ayo, scroll kebawah untuk jawaban soal lebih lanjut.

Jawaban Soal: kerjasama politik berupa perjanjian kawasan bebas nuklir bertujuan untuk titik-titik a.melarang senjata nuklir di negara ASEAN b.membolehkan senjata nuklir digunakan c.membuat senjata nuklir d.memperjualbelikan senjata nuklir manakah jawaban yang benar​

adalah:

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: kerjasama politik berupa perjanjian kawasan bebas nuklir bertujuan untuk titik-titik a.melarang senjata nuklir di negara ASEAN b.membolehkan senjata nuklir digunakan c.membuat senjata nuklir d.memperjualbelikan senjata nuklir manakah jawaban yang benar​

Jawaban:

a.melarang senjata nuklir di negara ASEAN

Penjelasan:

Karena ASEAN memiliki prinsip ZOPFAN di kerjasama politik

Diatas adalah jawaban soal dari pertanyaan kerjasama politik berupa perjanjian kawasan bebas nuklir bertujuan untuk titik-titik a.melarang senjata nuklir di negara ASEAN b.membolehkan senjata nuklir digunakan c.membuat senjata nuklir d.memperjualbelikan senjata nuklir manakah jawaban yang benar​, semoga jawaban yang diberikan oleh situs JawabanSoal.id ini dapat membantu anda dalam mengerjakan soal soal pertanyaan tersebut.

Jika tersedia, file presentasi video mp4, file materi doc word, file materi dan presentasi pdf, file presentasi powerpoint ppt dan file gambar ilustrasi skematik jpeg dapat kamu download di link dibawah ini untuk kamu gunakan dalam presentasi kamu secara gratis. Namun file file tersebut saat ini baru tersedia secara terbatas, tidak untuk semua pertanyaan. Cek link dibawah apakah file untuk pertanyaan kerjasama politik berupa perjanjian kawasan bebas nuklir bertujuan untuk titik-titik a.melarang senjata nuklir di negara ASEAN b.membolehkan senjata nuklir digunakan c.membuat senjata nuklir d.memperjualbelikan senjata nuklir manakah jawaban yang benar​ tersedia link downloadnya

Download link:

Selain itu, kamu juga bisa mencari entri mengenai pertanyaan kerjasama politik berupa perjanjian kawasan bebas nuklir bertujuan untuk titik-titik a.melarang senjata nuklir di negara ASEAN b.membolehkan senjata nuklir digunakan c.membuat senjata nuklir d.memperjualbelikan senjata nuklir manakah jawaban yang benar​ di wikipedia dengan meng-klik link tersebut.

JawabanSoal.id ini dibuat sebagai salah satu sarana penyemangat dalam proses belajar, supaya siswa dapat belajar dengan mudah sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga pada akhirnya dapat menaikkan prestasi belajar siswa. Siswa bisa bertanya soal, siswa bisa mendownload video pembelajaran. Siswa juga dapat mengerjakan latihan soal sesuai kebutuhan dan langsung mendapatkan nilai dan pembahasannya.

Untuk guru, situs JawabanSoal.id ini juga dapat menjadi bahan rujukan bank soal dalam pembuatan materi pembelajaran yang dibutuhkan.

Selalu kunjungi JawabanSoal.id.

Kawasan Bebas Senjata Nuklear Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone; disingkat SEANWFZ) adalah sebuah kawasan bebas senjata nuklir yang meliputi negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Kerjasama politik berupa perjanjian kawasan bebas nuklir bertujuan untuk

Negara anggota SEANWFZ meliputi seluruh negara anggota ASEAN.

Kerjasama politik berupa perjanjian kawasan bebas nuklir bertujuan untuk

     Negara yang termasuk kawasan bebas senjata nuklir      Negara kekuatan nuklir      Negara yang ikut serta dalam program berbagi senjata nuklir      Negara penandatangan/anggota Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT)

Pemberlakuan kawasan ini diatur oleh Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty), atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.[1] Pada tanggal 29 Juli 2007, negara-negara anggota traktat ini sepakat untuk mengadopsi rencana aksi SEANWFZ guna mempercepat pembentukan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara.[2]

Gagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ini diawali pada tanggal 27 November 1971, dalam pertemuan negara-negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (bahasa Inggris: Declaration of Zone of Peace, Freedom, and Neutrality), yang mengamanatkan bebasnya wilayah Asia Tenggara dari senjata nuklir.[3] Deklarasi ini bukanlah sebuah traktat yang mengikat, dan baru pada bulan Desember 1995 Traktat SEANWFZ disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN di Bangkok.

Negara-negara anggota berkewajiban untuk:

  1. Tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara;
  2. Tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir;
  3. Tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga;
  4. Tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan the International Atomic Energy Agency;
  5. Untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir;
  6. Serta mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga.

  1. ^ "STATEMENT BY SINGAPORE AT THE THIRD PREPARATORY MEETING TO THE THIRD CONFERENCE OF STATES PARTIES AND SIGNATORIES TO TREATIES ESTABLISHING NUCLEAR WEAPON FREE ZONES AND MONGOLIA 2015, NEW YORK, 7 MAY 2014". Government of Singapore. Diakses tanggal 25 November 2015. 
  2. ^ SINGAPORE, MINISTRY OF FOREIGN AFFAIRS. "MFA Press Statement: The 47th ASEAN Foreign Ministers' Meeting and related meetings, Nay Pyi Taw, Myanmar, 8 August 2014". Government of Singapore. Diakses tanggal 25 November 2015. 
  3. ^ Teks deklarasi ZOPFAN.

  • Treaty text at ASEAN
  • Treaty of Bangkok at WMD411
  • Text of Treaty from OPANAL
  • Bangkok Treaty (in alphabetical order) At UNODA
 

Artikel bertopik dunia internasional ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kawasan_Bebas_Senjata_Nuklir_Asia_Tenggara&oldid=17885658"