Keputusan Menteri kesehatan tentang PERSYARATAN kesehatan lingkungan kerja PERKANTORAN dan Industri

Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri. Peraturan ini berisi pedoman yang sangat lengkap dimulai dari nilai ambang batas fisik seperti pencahayaan, bising dan getaran; nilai ambang batas faktor kimia seperti ketentuan konsentrasi maksimum dari zat kimia yang berbahaya; ketentuan terkait dengan pengangkatan manual atau ergonomik; ketentuan faktor biologi seperti jumlah koloni bakteri di udara kerja hingga ketentuan terkait dengan lingkungan seperti kualitas air minum dan air sanitasi. Peraturan ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh pengukuran untuk masing-masing ketentuan.

Permenkes 70 Tahun 2016 ini sekaligus menjadikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri   sepanjang mengatur standar  dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun peraturan ini sangat lengkap, beberapa profesional K3 bertanya-tanya mengenai posisi peraturan ini dibandingkan dengan Permenaker 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja karena memiliki beberapa ketentuan yang sama.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri dapat diunduh di sini.

Tahun Terbit
2002

Sumber
Keputusan Menteri Kesehatan No.1405/Menkes/SK/XI

Dilihat
11.423 kali

Persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri meliputi : persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, toilet dan instalasi. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan ini. Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 261/Menkes/SK/II/1998 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja dinyatakan tidak berlaku.Didalam lampiran Keputusan ini juga disebutkan bahwa Pimpinan satuan kerja/unit perkantoran bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja perkantoran. Untuk melaksanakan tugas tersebut Pimpinan perkantoran dapat menunjuk seorang petugas atau membentuk satuan kerja/unit organisasi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan lingkungan kerja.

Pimpinan satuan kerja/unit perkantoran dapat memanfaatkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan kerja. Pihak ketiga harus berbentuk Badan Hukum Usaha penyehatan lingkungan kerja perkantoran yang diakui. Adapun untuk biaya penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja perkantoran menjadi tanggung jawab perkantoran.

Keputusan Menteri kesehatan tentang PERSYARATAN kesehatan lingkungan kerja PERKANTORAN dan Industri

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016

Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri