Kenapa disebut daftar negatif bukan positif investasi

Pemerintah akan mengubah istilah daftar negatif menjadi daftar positif investasi

Tim Infografis Republika.co.id

Relaksasi daftar negatif investasi (DNI)

Rep: Iit Septyaningsih Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana merilis daftar positif investasi pada Maret mendatang. Saat ini daftar tersebut dalam proses finalisasi."Daftar positif investasi itu menjadi lebih ada daya tariknya. Kan sebelumnya daftar negatif, lalu menjadi daftar positif," ujar Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2).Daftar positif tersebut, lanjut dia, nantinya ada pengurangan yang tertutup mutlak bagi kegiatan usaha dan penanaman modal. Yuliot menyebutkan, sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 berisi 20 sektor Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Jadi nanti akan dikurangi menjadi enam saja yang negatifnya," ujar Yuliot.

Baca Juga

Dia menjelaskan, beberapa sektor usaha yang ditutup tersebut berkaitan dengan keamanan, dampak ke lingkungan, sera kesehatan."Jadi mencakup permasalahan K3L (Kesehatan Keselamatan Keamanan Lingkungan), ini menjadi kriteria. Di antaranya misal (sektor) narkoban golongan satu, itu tertutup sama sekali, judi juga. Kemudian ada bahan kimia yang merusak lapisan ozon, itu yang kita batasi," tuturnya. Perlu diketahui, Perpres mengenai daftar positif investasi itu nantinya menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau kerap disebut  Daftar Negatif Investasi (DNI). BKPM mengatakan, Perpres daftar positif investasi akan terdiri dari beberapa lampiran.

Lampiran pertama mengenai investasi yang diberikan fasilitas fiskal. Yuliot menuturkan, lampiran tersebut berisi beberapa bidang usaha yang menjadi prioritas pemerintah sehingga dibuka sepenuhnya untuk investasi asing lalu diberikan insentif fiskal berupa tax holiday, pembebasan PPh impor, tax allowance, dan lainnya.

Kedua, lampiran tentang investasi yang diberikan fasilitas nonfiskal atau kemudahan dari sisi perizinan. Misalnya sektor pariwisata yang perizinannya bisa langsung efektif. “Sebenarnya kemudahan izin berlaku untuk semua bidang. Hanya saja ada yang ditambah insentif fiskal ada yang tidak,” ujar dia. Lampiran ketiga berisi investasi yang diprioritaskan untuk investor domestik (PMDN) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk mengatur wajib kemitraan antara Penanam Modal Asing (PMA) dengan UMKM. Yuliot menjelaskan, lampiran ketiga merupakan salah satu penyebab daftar positif investasi tidak segera dirilis. Sebab, masih ada yang belum selesai dibahas oleh beberapa lembaga dan kementerian terkait.Keempat, lampiran soal investasi yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Ia menjelaskan, lampiran ini fokus mengatur proporsi PMA pada sejumlah bidang usaha yang penanaman modanya  telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri.

“Misaln bidang hortikultura ada batasan PMA dalam UU sebesar 30 persen, sektor pelayaran batasannya 49 persen. Lalu sektor asuransi batasannya 85 persen, dan seterusnya," kata Yuliot.

Ia menambahkan, sepanjang Omnibus Law belum terbit, batasan yang diatur dalam UU masing-masing tetap berlaku. Lampiran berikutnya, tentang investasi yang ditutup mutlak pada enam bidang usaha. Pemerintah, kata dia, telah membahas dan mempertimbangkan pencabutan beberapa bidang usaha dari DNI.

  • daftar positif investasi
  • daftar negatif investasi
  • investasi asing

Kenapa disebut daftar negatif bukan positif investasi

Menurut pemerintah Indonesia, Daftar Positif Investasi, juga dikenal sebagai Daftar Prioritas, akan dikeluarkan pada Januari 2020. Tujuan Daftar Positif Investasi adalah mendatangkan semakin banyak investasi di sektor-sektor yang sebelumnya tertutup sebagian atau tertutup penuh di bawah Daftar Negatif Investasi di Indonesia.

Dengan meningkatnya investasi akibat Daftar Prioritas yang akan segera terbit ini, pemerintah Indonesia akan dapat mempromosikan stabilitas keuangan negara, mengurangi defisit yang ada, dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Daftar Negatif Investasi (DNI) yang saat ini ada diberlakukan sehingga Indonesia dapat memberikan perlindungan lebih terhadap perusahaan lokal melawan kompetisi dengan organisasi asing.

Namun karena kebijakan yang ketat dan pertumbuhan ekonomi yang kurang memuaskan di Indonesia, investasi asing yang disuntikkan ke Indonesia berada di posisi stagnan.

Menurut Statistics Indonesia, pertumbuhan PDB Indonesia dicatat berada di posisi terendah dalam kurun waktu lebih dari dua tahun: 5,02% pada kwartal ketiga 2019. Perlambatan PDB ini bukan kejutan karena pertumbuhan investasi, yang mencakup 33% PDB negara, juga turun ke 4,21% dari 6,29% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menyambut Investasi Asing dengan Daftar Prioritas di Indonesia

Meski beberapa sektor seperti penanaman ganja, perjudian, perdagangan satwa liar dan perdagangan senjata kimia masih tetap dilarang, banyak sektor lain akan dimasukkan dalam Daftar Prioritas untuk menyambut kedatangan lebih banyak investasi asing di Indonesia.

Saat ini, hanya ada enam sektor daftar negatif. Pemerintah sekarang akan fokus pada menginkorporasikan industri yang lebih berorientasi ekspor dan substitusi impor ke dalam Daftar Prioritas.

Dengan tujuan memperkuat pasokan nilai tambah di negara, sektor seperti otomotif, gasifikasi batu bara dan elektronik juga akan diajukan untuk dimasukkan dalam Daftar Positif Investasi.

Perubahan Daftar Negatif Investasi

Pada kenyataannya, awal bulan November 2019, pemerintah telah merevisi DNI sebagai bagian dari kebijakan ekonomi ke-16, dalam upaya membebaskan lebih banyak sektor usaha dari DNI agar investor asing dapat berpartisipasi.

Jadi, tidaklah mengejutkan jika penerbitan Daftar Positif Investasi akan mengubah kebijakan Daftar Negatif Investasi di Indonesia secara signifikan.

Sebelumnya, pemerintah telah menganjurkan untuk membebaskan 49 sektor usaha dari DNI dan mengizinkan orang asing memiliki lebih banyak opsi investasi melalui eliminasi pemerolehan rekomendasi kementerian.

Bagi banyak investor asing, merevisi DNI juga berarti pemerintah sedang mencoba meningkatkan kebijakan dan prosedur investasi, agar dapat menari lebih banyak lagi investasi asing untuk vitalisasi ekonomi dan pertumbuhan negara.

Presiden Jokowi juga menyampaikan untuk menyederhanakan undang-undang tenaga kerja dan merendahkan besaran pajak perusahaan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Investasi positif akan menguntungkan dalam berbagai hal untuk meningkatkan iklim investasi perusahaan. Namun, rencana yang lebih rinci tentu perlu untuk menjamin implementasi yang berhasil, terutama untuk sektor yang tidak masuk dalam DNI maupun Daftar Prioritas.

Konsultasi dengan Cekindo untuk Kabar Bisnis Terkini

Cekindo adalah penyedia layanan registrasi perusahaan berlisensi di Indonesia, menawarkan solusi terintegrasi untuk membantu klien menginkorporasikan perusahaan.

Kami tidak hanya membantu Anda memilih entitas yang tepat dan membantu inkorporasi bisnis, tetapi kami juga membantu Anda dalam menyediakan konsultasi berwawasan, sehingga Anda dapat memulai bisnis dengan cepat dan efisien.

Hubungi Cekindo untuk advisory dan konsultasi sekarang dengan mengisi form di bawah ini.

Kenapa disebut daftar negatif bukan positif investasi
Daftar negatif investasi. (123rf)

Investor atau pemilik modal punya memiliki keleluasaan untuk menaruh dana mereka di banyak tempat.  Terlebih lagi, sejumlah sektor sangat membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya. Namun, tetap ada daftar negatif investasi (DNI) yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Peraturan ini berlaku untuk investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Pembuatan daftar negatif ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi Nasional. Pasalnya, peraturan ini membuat banyak bidang usaha lain yang menjadi menarik untuk investor asing.

Nah, ada baiknya kamu tahu juga apa saja sektor yang dilarang oleh pemerintah. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Mengenal Daftar Negatif Investasi

Daftar negatif investasi adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah tentang larangan berinvestasi pada sejumlah sektor tertentu di Indonesia. Peraturan ini pun ada dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Pasal 12 tentang penanaman modal. Peraturan ini pun sudah berubah menjadi UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah melarang adanya investasi dari investor asing dalam sejumlah sektor. Penerapan peraturan ini pun didasari oleh banyak faktor yang muncul dari dasar negara dan masyarakatnya itu sendiri. Sektor riil yang dimaksud pemerintah adalah bidang usaha terbuka, terbuka dengan syarat, dan tertutup.

Dalam pembuatan peraturannya, pemerintah mempertimbangkan aspek kebudayaan, moral, kesehatan, dan lingkungan hidup. Hal ini yang membuat banyak sektor yang berhubungan erat dengan makhluk hidup dilarang dikelola oleh pihak luar. Di samping itu, sektor perlengkapan perang dan produksi senjata juga tidak diperkenankan didanai oleh pihak asing.

Biarpun begitu, pemerintah tetap memberikan keleluasaan untuk memperbarui peraturan ini. Artinya, daftar negatif investasi ini bisa berubah melalui Peraturan Presiden yang disahkan oleh MPR dan DPR.

Baca jugaJenis Investasi yang Harus Diketahui Investor Pemula

Kenapa disebut daftar negatif bukan positif investasi
Daftar negatif investasi. (123rf)

 

Daftar Negatif Investasi

Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sudah mengatur daftar negatif investasi untuk investor asing. Berikut sektor yang dilarang untuk didanai oleh pihak luar.

1. Budi daya atau industri narkoba

2. Perusahaan yang bergerak dalam bisnis perjudian (kasino atau judi online)

3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum di dalam apendiks I The Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)

4. Pengambilan atau pemanfaatan koreladari alam yang digunakan untuk bahan bangunan

5. Industri pembuatan senjata kimia

6. Industri kimia yang bisa merusak lapisan ozon

Baca jugaApa Itu Investasi Saham? Keuntungan, Risiko, dan Cara Membelinya

Daftar Negatif Investasi dalam Lampiran Perpres

Ada pula sektor-sektor yang dilarang disisipi oleh pihak asing dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 dan Perpres No. 49 Tahun 2021. Pasalnya, sektor ekonomi tersebut merupakan kearifan lokal yang harus dijaga oleh masyarakat Indonesia. Berikut sektor ekonomi yang dilarang untuk investasi pihak asing:

1. Industri produk obat tradisional untuk manusia

2. Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia

3. Industri barang bangunan dari kayu

4. Industri pengolahan kopi yang mendapatkan ketetapan geografis

5. Industri kapal tradisional, seperti pinisi, candik, dll.

6. Industri kerajinan ukuran kayu, seperti relief, topeng, petung, dan wayang

7. Industri pembuatan rendang

8. Industri kosmetik dan produk kecantikan tradisional

9. Industri batik tradisional, mulai dari batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi

10. Industri pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan makanan renyah khas lainnya

11. Sanggar seni yang mengajarkan budaya tradisional

12. Industri barang bangunan yang terbuat dari kayu

13. Aktivitas biru perjalanan ibadah haji dan umroh

Baca jugaPengertian Investasi Emas, Keuntungan, serta Jenisnya

Sektor yang Sudah Dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi

Berdasarkan Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016, sebenarnya ada 20 sektor usaha yang tertutup bagi investor asing. Namun, sektor tersebut sudah dikurangi oleh peraturan yang baru. Pengurangan ini diharapkan bisa mampu memangkas ketergantungan produk impor. Jadi, investor luar bisa membuat produknya di Indonesia secara langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.

Perubahan ini sudah dilakukan sejak Maret 2020 sampai saat ini. Berikut sektor yang sudah menjadi daftar positif investasi di Indonesia:

1. Pengangkatan benda berharga dari kapal yang tenggelam

2. Industri pembuatan chlor alkali dengan proses merkuri

3. industri bahan aktif pestisida untuk keperluan pertanian

4. Industri minuman keras yang mengandung alkohol

5. Industri minuman yang mengandung alkohol dari anggur

6. Industri minuman mengandung malt

7. Penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat

8. Penyelenggaraan dan pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor

9. Perusahaan telekomunikasi sarana bantu navigasi pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS)

10. Penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan

11. Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor

12. Manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit

13. Museum pemerintah

14. Peninggalan sejarah dan purbakala, seperti candi, keraton, prasasti, petilasan, dan bangunan kuno

Baca jugaApa itu Risiko Investasi? Jenis dan Cara Mengatasinya

Kenapa disebut daftar negatif bukan positif investasi
Daftar negatif investasi. (123rf)

 

Kelebihan dari Daftar Negatif Investasi

Peraturan ini membuat perekonomian lokal bisa lebih berkembang. Pasalnya, investor asing hanya bisa berinvestasi pada sektor usaha terbuka dan usaha terbuka dengan persyaratan.

Dalam sektor usaha terbuka, investor asing bisa masuk menjadi salah satu pemegang saham. Mereka pun tidak dikenai batasan kepemilikan modal dari usaha tersebut. Pemerintah pun memasukkan 245 sektor prioritas untuk para investor asing.

Investor asing berinvestasi dalam sektor-sektor tersebut akan diberikan fasilitas tambahan. Mereka akan dikenakan fasilitas pembebasan pembayaran PPh badan dalam beberapa tahun (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance).

Investor asing juga bisa berinvestasi dalam sektor terbuka dengan persyaratan. Terdapat 46 bidang usaha dengan persyaratan yang bisa dimasuki oleh pihak asing menurut Perpres No. 10 Tahun 2021. Artinya, usaha-usaha tersebut bisa didanai oleh pihak asing dengan jumlah saham tertentu.

Baca jugaApa itu Risiko Investasi? Jenis dan Cara Mengatasinya

Biasanya, beberapa perusahaan mematok kepemilikan saham asing hanya mencapai 49 persen. Hal ini bertujuan supaya saham mayoritas tetap dipegang oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, tetap ada perusahaan yang melepas saham mayoritasnya kepada asing hingga 75 persen.

Upaya pemerintah ini bertujuan untuk makin menggenjot perekonomian negara lewat investasi dari pihak luar. Di samping itu, pemerintah pun memaksa investor asing untuk bekerja sama dengan pengusaha lokal untuk membangun usahanya di Indonesia. Hal ini juga akan membantu penyerapan tenaga kerja lokal.

Salah satu sektor yang cukup ampuh dalam penyerapan investasi asing adalah jasa konstruksi migas dan pengeboran di laut. Subsektor ini bahkan sudah dibuka 100 persen untuk pihak asing.

Nah, itu dia info dan fakta tentang daftar negatif investasi yang ada di Indonesia. Tetap update terus informasi investasi yang ada di Indonesia. Dengan begitu, kamu bisa tahu kondisi ekonomi yang sedang terjadi.

Kamu pun bisa ambil bagian kemajuan perekonomian dengan melakukan investasi di sejumlah sektor. Salah satu caranya dengan membeli reksadana. Manfaatkan aplikasi BMoney yang memudahkan kamu untuk membeli Reksadana dari smartphone. Kamu bisa mulai investasi dengan modal Rp10.000, loh