Show Melalui laman resmi www.pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2022 tentang Kebijakan Pelayanan Perpajakan Sehubungan dengan Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Penetapan Cuti Bersama 2022. Hal ini dilakukan demi memberikan kejelasan mengenai batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang bertepatan dengan hari libur lebaran dan cuti bersama. Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, maka disampaikan hal-hal terkait kebijakan pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:
Pengumuman DJP yang ditetapkan pada tanggal 14 April 2022 tersebut diharapkan supaya Wajib Pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan sesuai dengan waktu yang tertera.
Artikel TerkaitBarangkali surat pemberitahuan alias SPT sudah cukup akrab bagi sebagian besar orang Indonesia. Apalagi, istilah SPT kerap muncul pada media saat memasuki bulan Maret setiap tahunnya. Kenapa Maret? Ini karena sudah masuk batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP). Menurut aturannya, SPT OP wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sebenarnya, istilah SPT tidak cuma tenar pada bulan Maret. Untuk wajib pajak badan, ada jenis SPT masa yang harus dilaporkan setiap bulan. Landasan HukumBatas waktu pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan PPN tersebut diatur dalam PMK-243/PMK.03/2014 dan PMK-242/PMK.03/2014. Untuk PMK-243/PMK.03/2014 telah mengalami perubahan dan direvisi menjadi PMK-9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan. Sementara ketentuan yang tercantum 242/PMK.03/2014 masih berlaku hingga saat ini. Perlu diketahui juga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan tentang faktur pajak terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 April 2022 seiring dengan berlakunya tarif baru PPN sebesar 11%. Dalam ketentuan ini, DJP mengatur batas waktu untuk melakukan upload faktur pada aplikasi e-faktur. Faktur pajak yang telah dibuat pada aplikasi e-faktur harus diupload (mendapatkan keterangan approval success) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. SPT Tahunan PPh orang PribadiPada awal artikel ini, telah disebut bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak BadanBatas waktu penyampaian SPT-nya paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dalam wajib pajak badan, yang dimaksud Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender. Kecuali, bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Untuk SPT MasaBatas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut.
Untuk SPT Bea Meterai
Batas waktu penyetoran Bea Meterai paling lambat ialah tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Batas waktu pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk jadwal selengkapnya, simak Kalender Pajak Pajakku 2022 di siniKapan terakhir lapor SPT badan 2022?"Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022," bunyi pengumuman DJP.
Kapankah waktu pelaporan SPT Tahunan badan?Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 30 April).
Apakah SPT badan diperpanjang?JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2021 untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2021 PPh badan tetap pada 30 April 2022, meski terdapat hari libur nasional dan cuti bersama.
|