Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari

Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari
Cara mengkafani jenazah penting diketahui dalam proses pengurusan atau pemulasaraan mayit. (Foto: SINDOnews)

Kastolani Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:00:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Cara mengkafani jenazah adalah membungkusnya secara rapat (kecuali untuk kasus jenazah tertentu) dengan kain kafan. Tidak ada teknis khusus yang menjadi pakem dalam mengkafani jenazah. 

Bahkan kalau hanya untuk melaksanakan kewajiban kifayah ini, menutupkan kain kafan pada auratnya saja itu sudah dikatakan sah. Meskipun hanya dengan sehelai kain. Minimal inilah pandangan salah satu madzhab fiqih yaitu madzhab syafi’i.

Argumentasi ulama syafi’iyyah adalah Rasulullah SAW pernah memerintahkan para shahabat untuk menutupi kekurangan kain kafan Mush’ab ibn ‘Umair yang cuma sehelai itu, hanya dengan rumput.

Namun dalam rangka memuliakan jenazah, tentu jika memang memungkinkan perlu melakukan dengan cara yang sesempurna mungkin. Sebagaimana sabda nabi, “maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik”.

BACA JUGA:
Tata Cara Memandikan Jenazah dalam Islam Beserta Bacaan Niat

Batas minimal kafan adalah satu helai yang menutupi seluruh badannya kecuali bagi mereka yang meninggal saat ihram di kota suci.

Hukum mengkafani jenazah yang merupakan salah satu tajhizul jenazah atau merawat mayit fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.

Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal, yaitu:

1. Memandikan

2. Mengkafani

3. Menshalati

4. Membawa ke tempat pemakaman

5. Memakamkan

Berikut Cara Mengkafani Jenazah yang baik:

1.. Afdhalnya jumlah kain kafan adalah 3 lapis bagi laki-laki dan 5 lapis bagi perempuan.

2. Warna terbaik adalah putih dan diberi wewangian.

3. Sebaiknya jumlah kafan lebih dari satu helai dalam jumlah ganjil. Berasal dari bahan yang bagus namun tidak terlalu mewah adalah sunnah dalam mengkafani mayit.

4. Bagi jenazah yang syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel pada saat dia meninggal dengan segala darahnya sekalipun. Adapun jika dia mengenakan pakaian besi atau kulit, maka sebaiknya ditanggalkan.

5. Biaya pembelian kain kafan diambilkan dari harta almarhum atau jenazah sebelum pembagian waris.

6. Dalam mengkafani juga sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang meliputi:

a) Mata

b) Lubang hidung

c) Telinga

d) Mulut

e) Dubur

Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:

a) Jidat

b) Hidung

c) Kedua siku

d) Telapak tangan

e) Jari-jari telapak kaki

7. Mengikat pantat dengan kain sehelai.

8. Tambahkan pula kapur barus atau pewangi lain yang ditaburkan diatas kain kafan tersebut.

9. Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.

10. Setelah ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.

11. Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah

Berikut bacaan doanya:

اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ

Ya Allah, sucikanlah simayat ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.

Wallahu A'lam

Sumber: Sutomo Abu Nashir Lc (Pengantar Fiqih Jenazah, Rumah Fiqih Publishing), Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB.


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Cara Mengkafani Jenazah Hukum Mengkafani Jenazah

​ ​ ​

Tata cara memandikan dan mengkafani jenazah. Sumber: flickr.com

Dalam agama Islam, jika ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka kita wajib mengurusi jenazah mulai dari memandikan hingga menguburkannya. Oleh karena itu, setidaknya kita perlu mengetahui tata cara memandikan dan mengkafaninya, entah itu jenazah laki-laki maupun perempuan.

Tata cara memandikan dan mengkafani jenazah. Sumber: flickr.com

Berikut adalah tata cara memandikan dan mengkafani jenazah laki-laki muslim dikutip dari buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah karya Situ Nur Aidah (2021).

Tata Cara Memandikan Jenazah

  • Meletakkan jenazah dengan kepala yang agak tinggi di tempat yang sudah disediakan.

  • Orang yang memandikan jenazah wajib memakai sarung tangan.

  • Ambil kain penutup dari jenazah dang anti dengan kain basahan supaya auratnya tidak terlihat.

  • Bersihkan gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celah jari tangan, serta kaki dan rambutnya.

  • Bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan ataupun belakang dengan cara menekan perut jenazah secara perlahan.

  • Siram seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.

  • Membaca niat memandikan jenazah.

  • Siram bagian kepala hingga ujung kaki dimulai dari sebelah kanan sebanyak tiga kali dengan air bersih.

  • Miringkan jenazah ke kiri dan basuh bagian lambung kanan sebelah belakang dan lakukan ke arah sebaliknya.

  • Siram lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki dan siram dengan air kapur barus.

  • Jenazah diwudhukan dan perlakukan jenazah dengan lembut ketika menggosok anggota tubuhnya.

  • Keringkan tubuh jenazah setelah mandi dengan handuk.

  • Berikan wewangian yang tidak mengandung alcohol sebelum dikafani.

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki

  1. Siapkan tali pengikat kafan secukupnya dan letakkan secara vertikal di bawah kain kafan lapisan pertama.

  2. Bentankan kain kafan lapisan pertama yang sudah sesuai dengan ukuran jenazah.

  3. Beri wewangian pada kain kafan lapisan pertama.

  4. Lakukan hal yang sama pada kain kafan lapisan kedua dan ketiga.

  5. Letakkan jenazah di tengah-tengah kain kafan lapis ketiga.

  6. Tutup dengan kain kafan lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan dan sebaliknya.

  7. Lakukan hingga ke kain kafan pertama.

  8. Ikat dengan tali pengikat yang sudah disediakan.

Semoga bermanfaat tata cara memandikan dan mengkafani jenazah laki-laki muslim ini. (Anne)