Show Paspor Indonesia KOMPAS.com - Melakukan perjalanan ke luar negeri akan membutuhkan dua dokumen penting yaitu paspor dan visa. Untuk mendapatkan paspor, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah NKRI dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor. Bagaimana cara membuat paspor dan apa saja syaratnya? Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Baca juga: Paspor dan Visa, Pengertian, Jenis dan Perbedaan Saat ini permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan hemat waktu. Meski demikian, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual yaitu dengan datang ke Kantor Imigrasi. Meski membuat paspor secara online sekalipun, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari dan foto. Syarat membuat pasporBerikut ini dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengajukan aplikasi paspor:
Baca juga: Kantor Imigrasi Bekasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik
Cara membuat paspor online dan offline. KOMPAS.com - Paspor diperlukan untuk syarat perjalanan antar negara karena paspor adalah identitas resmi yang diakui secara internasional. Bagaimana cara membuat paspor (cara bikin paspor)? Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. Terkadang paspor juga berisi informasi lain mengenai identifikasi individual. Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus. Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor. Baca juga: Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya? E-paspor ini memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrsi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor. WNIAdapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu: Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Ilustrasi paspor anak, cara membuat paspor online dan offline. WNI domisili luar IndonesiaBagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 1. Unduh Aplikasi Cara membuat paspor online yang harus kamu perhatikan adalah dengan download terlebih dahulu aplikasi Paspor Online melalui Google Play atau App Store. Aplikasi ini gratis dan dapat diunduh kapan saja. Berikut cara mengaktifkan aplikasi paspor online: - Cara membuat paspor online setelah download, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email kamu. - Kemudian masukkan kode. Selanjutnya, kamu harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut. - Cara membuat paspor online kamu akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju untuk melakukan permohonan paspor. - Kemudian kamu bisa bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja. - Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'. - Setelah itu, kamu akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus kamu download. - File tersebut kemudian di-print dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor. 2. Berkas yang Diperlukan untuk Membuat Paspor Cara membuat paspor online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berkas ini harus dibawa bersama dengan bukti cetak yang sudah diprint tadi. Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut: - KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP) - KK (Kartu Keluarga) - Akta Kelahiran atau surat baptis - Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah - Paspor lama, jika kamu ingin perpanjang paspor 3. Datang ke Kantor Imigrasi Walaupun telah membuat melalui online kamu tetap harus pergi ke kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Kamu harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa kamu membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kamu akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang kamu buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya. Scroll down untuk melanjutkan membaca Hal yang mungkin para pengusaha ketika bisnis besar adalah membangun network dan memperluas ke luar negeri. Untuk itu, paspor menjadi kewajiban sebelum kita pergi ke luar Indonesia. Jika anda belum memilikinya, baiknya Anda membaca panduan lengkap membuat paspor terlebih dahulu. Dalam panduan lengkap membuat paspor Anda akan diajarkan untuk membuat paspor dari awal hingga akhir. Sehingga jangan khawatir ada yang terlupa. Karena kami memang sengaja membuat panduan lengkap membuat paspor untuk Anda. Sebelum Anda masuk ke dalam panduan lengkap membuat paspor Anda harus mengetahui dulu jenis-jenis papsor agar Anda tak salah membuatnya. Apa saja jenis-jenis paspor. Lalu apa kegunaannya?Paspor biasa hanya digunakan untuk warga yang akan keluar atau masuk ke negara Indonesia. Paspor biasa hanya berlaku hingga lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor biasa memiliki dua jenis yakni paspor yang berisikan 24 halaman dan 48 halaman untuk warga negara Indonesia. Sedangkan paspor 24 halaman untuk Tenaga Kerja Indonesia. Paspor biasa bersampul warna hijau. Apa bedanya paspor 24 halaman dengan 48 halaman? Berdasarkan Surat Edaran IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 oleh Direktur Dokumen Perjalanan, Visa, dan Fasilitas Keimigrasian, Djoni Muhammad SH MM menyatakan bahwa paspor yang hanya 24 halaman sama dengan paspor yang 48 halaman baik derajat maupun fungsinya. Perbedaan hanya terletak pada jumlah halaman dan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja. Apakah Paspor 24 Halaman Hanya Untuk TKI ? Memang benar paspor 24 halaman untuk Tenaga Kerja Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri. Namun paspor 24 halaman tersebut bukan hanya untuk TKI namun juga untuk umum. Namun mengapa masih banyak yang mengeluhkan bahwa membuat paspor 24 halaman disulitkan dibandingkan dengan membuat paspor 48 halaman. Padahal telah jelas Surat Edaran IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 oleh Direktur Dokumen Perjalanan, Visa, dan Fasilitas Keimigrasian, Djoni Muhammad SH MM bahwa paspor 24 halaman baik derajat maupun fungsinya sama dengan yang 48 halaman. Jika Anda mengalami hal tersebut lebih baik Anda langsung menanyakan mengapa terjadi penyimpangan seperti itu. Dan tindakan seperti itu jika disengaja maka bisa langsung di laporkan ke pihak berwajib. Paspor DinasBiasa disebut dengan paspor biru karena paspor ini bersampul biru. Paspor ini biasa digunakan untuk pegawai atau pejabat pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas kenegaraan atau perjalanan dinas ke luar negeri. Kepengurusan paspor ini bisa dilakukan di Departemen Luar Negeri dan hanya bisa dibuat oleh para pejabat atau pemerintah. Masa berlaku paspor ini tergantung dari berapa lama tugas yang diberikan umumnya setahun atau lebih dan biasanya dituliskan dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Paspor ini pernah menjadi perbincangan hangat beberapa tahun lalu. Karena para anggota DPR mengajukan agar semua anggotanya bisa mendapatkan paspor bersampul hitam ini. Karena paspor ini memang bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Pemegang pasppor ini memiliki keunggulan yakni diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Sehingga wajar jika banyak yang menginginkan hanya saja paspor yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri ini hanya untuk Pejabat atau Duta Besar saja. Paspor HajiMerupakan paspor yang digunakan untuk para jemaah untuk berangkat haji. Paspor ini merupakan dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji. Biasanya paspor haji harus menggunakan minimal tiga huruf misalnya Agniar Dian Paraswati, Muhammad Syaiful Hikam Andriawan. Nama Muhamad dalam paspor haji tidak di hitung karena di dunia nama Muhammad sangat banyak dan bisa saja tertukar. Paspor KhususMerupakan paspor yang khusus untuk pejabat khusus United Nations (PBB) dan biasanya mendapatkan perlakuan yang diplomatik. Ada dua macam paspor khusus yakni paspor sampul merah untuk pejabat tinggi di PBB sementara sampul biru untuk staf PBB. Paspor Untuk Orang AsingPaspor untuk orang asing hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal tetap namun tidak memiliki surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain. Paspor untuk berlaku hingga waktu dianggap layak yang tidak mendapatkan surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain dan tidak akan terkena pencegahan. Paspor orang asing hanya berlaku untuk sekali perjalanan ke luar dan masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. Merupakan paspor yang digunakan untuk sebuah kelompok atau grup yang ingin berlibur. Biasanya paspor ini digunakan oleh sekolompok orang yang liburan sekolah. Semua anak dalam rombongan tersebut cukup memiliki satu paspor saja selama perjalanan liburan mereka berlangsung. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Mengenai Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor bahwa permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Cara Membuat Paspor Ada dua yaitu daftar langsung ke kantor imigrasi dan yang kedua secara online. Lalu Bagaimana cara mendaftar langsung ?
Cara Membuat Paspor Secara Online Masuk ke situs www.imigrasi.go.id lalu klik icon Layanan Paspor Online yang terdapat pada halaman Layanan Paspor Online kemudian klik Pra Permohonan Personal. Setelah itu akan muncul halaman informasi pemohon yang harus diisi dengan data pemohon. Kolom yang bertanda bintang merah wajib diisi. Untuk pengisian data informasi pemohon terbagi menjadi beberapa bagian dan Adna bisa klik tombol lanjut atau kembali. Dan sebelum Anda klik tombol tersebut pastikan data angka yang dimasukkan benar. Pilih Kantor Imigrasi yang Dekat Tak Mesti yang Sesuai dengan KTP Anda Setelah itu untuk pembuatan paspor baru maka pilih baru. Kemudian pilihlah kantor imigrasi yang dekat dengan Anda tak harus yang sama dengan alamat KTP Anda. Kemudian isilah data diri yang tertera seperti nama lengkap, jenis kelamin, tinggi badan dan lain-lain. Untuk nomor Identitas Anda bisa menggunakan nomor KTP namun jika untuk anak-anak yang belum memiliki KTP bisa diisi dengan Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Keluarga. Kemudian isilah dengan alamat rumah, kantor, alamat orang tua, dan alamat lama yang tidak wajib diisi. Kemudian isilah data ayah dan ibu atau suami/istri. Cara Membayar Paspor Kemudian akan muncul informasi mengenai pembayaran dan konfirmasi permohonan. Biasanya biaya pembayaran perpanjang paspor lama sama dengan biaya pembuatan paspor baru. Setelah itu Anda akan dikirimi notifikasi surat pengantar ke bank untuk proses pembayaran ke alamat email yang telah Anda berikan. Jika belum menerima email notifikasi Anda bisa meminta dikirim yang dengan klik pilihan kirim ulang pada email Pra permohonan personal di halaman layanan Paspor Online. Jika masih belum mendapatkan notifikasi kemungkinan alamat email yang Anda berikan salah. Setelah itu Anda bisa melakukan pembayaran dengan membawa bukti pengajuan paspor yang telah mencantumkan jumlah yang harus dibayarkan ke bank. Setelah melakukan pembayaran Anda akan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Selain ke Bank Anda juga bisa mengajukan pembayaran lewat ATM dengan memilih menu imigrasi kemudian Anda akan diminta memasukkan nomor permohonan atau kode pembayaran setelah itu akan muncul nama pemohon dan jumlah yang harus dibayarkan. Memverifikasi Pembayaran Setelah melakukan pembayaran maka Anda bisa melakukan verifikasi dengan cara membuka kembali email dari imigrasi setelah itu klik tautan yang telah tersisa di email tersebut. Kemudian Anda akan kembali ke situs www.imigrasi.go.id setelah diisi maka Anda bisa memilih daftar tanggal yang sudah tersedia bagi Anda dan untuk datang ke Kantor Imigrasi yang telah Anda tentukan. Setelah selesai proses Pra permohonan paspor maka Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan melalu email yang kemudian bisa Anda cetak dan di satukan dengan berkas yang telah disiapkan. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai dengan Tanggal yang Tercantum Jangan pernah datang ke kantor imigrasi untuk memverifikasi paspor Anda jika itu bukan yang tertera dalam email. Karena Anda tak akan bisa mengurusnya. Jika ternyata sudah sesuai dengan tanggal yang telah dijadwalkan maka datanglah lebih awal agar mendapat nomor antrean yang kecil. Kemudian verifikasi berkas dan melengkapi persyaratan. Pengambilan Foto, Biometrik dan Wawancara Tahap berikutnya adalah pengambilan foto, pengambilan data biometrik (sidik jari( dan wawancara. Biasanya wawancara hanya seputar ke mana Anda akan pergi dengan menggunakan paspor ini. Pengambilan Paspor Setelah proses wawancara selesai biasanya Anda akan mendapatkan lembaran untuk pengambilan paspor. Dan biasanya paspor bisa diambil setelah tiga hari kerja. Jika Anda ingin memeriksa status permohonan Anda bisa kembali ke dalam situs www.imigrasi.go.id. Biasanya di sana akan tertera waktu untuk pengambilan paspor Anda. Siapa Saja yang Boleh Membuat Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya ? Paspor bisa dibuat oleh siapa baik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, WNI di luar Indonesia, Anak WNI yang Berdomisili di Wilayah Indonesia atau di luar Indonesia dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Cara Membuat Paspor Untuk WNI yang Berdomisili di Indonesia yaitu Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, cara mengajukan permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
Cara Mengajukan Paspor Untuk WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia Maka permohonan Paspor bisa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Cara Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Berdomisili di Wilayah Indonesia yaitu Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, cara mengajukan permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berupa
Cara Mengajukan Paspor Untuk Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Wilayah Indonesia Permohonan bisa diajukan di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan yaitu paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia dan surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia. Cara Membuat Paspor Untuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia cara mengajukan permohonan Paspor bisa kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan. Cara Mengajukan permohonan bisa dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Cara Membuat Paspor Untuk Jemaah Haji Atau Umroh Dokumen yang harus dibawa untuk permohonan pembuatan paspor untuk orang dewasa yang ingin haji atau umrah adalah sebagai berikut:
Dokumen yang harus dibawa untuk permohonan pembuatan paspor untuk anak di bawah umur 17 tahun yang ingin haji atau umrah adalah sebagai berikut: Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap yang bisa diperoleh dari kantor imigrasi.
Setelah Semua Persyaratan Kita Lengkapi, Silakan Datang Ke Kantor Imigrasi Terdekat, Biasanya Ada Tiga Prosedur yang Harus Dilewati yaitu
Paspor Tak Selama Bisa Menjadi Milik Kita, Karena Paspor Bisa Dicabut Jika Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 8 tahun 2014 pada pasal 35 maka paspor akan dicabut jika melanggar hal-hal seperti dibawah ini |